Uda Eka, Pak Aby dan rekan-rekan Ysh, Sedikit klarifikasi dari posting uda Uka,
1. Penerimaan dari Otsus Papua adalah 2% dari plafon DAU nasional, sebagaimana posting saya terdahulu (di thread Strawberry). Jadi bukan 2% dari APBN. 2. Dana Otsus Papua hanya berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2001 (mulai berlakunya UU Otsus Papua No 21/2001). Jadi mulai tahun 2021 sudah tak ada lagi dana Otsus Papua. 3. Penerimaan dari bagi hasil pertambangan minyak bumi dan gas alam (80%) hanya berlaku selama 25 tahun sejak tahun 2001. Jadi mulai pada tahun 2026, bagi hasilnya fifty fifty. Teman-teman Papua sebenarnya ingin UU No 21/2001 direvisi lagi (revisi kedua) karena masih adanya batasan waktu dana otsus dan dana bagi hasil sebagaimana telah disebutkan di atas. Kita lihatlah bagaimana perkembangannya nanti, karena perlu proses politik yang alot. Saya dan teman-teman di kantor (LPEM) sedang menyusun semacam review konsep Public Service Obligation (PSO), khusus untuk penyedian listrik di daerah yang memang harus dibantu penyediaannya oleh pemerintah. Konsep PSO yang ada sekarang perlu ditinjau ulang apakah subsidi sudah sesuai dengan sasaran yaitu penduduk miskin atau yang paling berhak menerima subsidi. Masih taraf awal karena perlu dicari "benchmarking" dengan negara lain. Tapi mulai terlihat arahnya bahwa PSO itu berbeda dengan USO telekomunikasi. Artinya, masyarakat yang relatif punya kemampuan membayar (willingness to pay) sepatutnya membayar tarif lebih tinggi dari daerah penduduk yang punya kemampuan lebih rendah.Itupun harus kita perhatikan apakah konstitusi dan peraturan perundangan kita memungkinkah hal tersebut. Oh ya, ada sedikit data dari Papua, gambaran tentang Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang menjadi salah satu variabel dalam penentuan proporsi DAU. Memang terlihat bahwa IKK daerah pegunungan di Papua jauh lebih tinggi dari IKK rata-rata Papua. Sebagai perbandingan, IKK di Jayapura sekitar 240,1. IKK daerah pegunungan umumnya di atas 300. Yang tertinggi adalah Kab. Puncak Jaya dengan IKK 521,7. IKK nasional rata-rata 150 (sayang saya tak tahun indeks 100 tahun berapa?). Sekian dulu pak Eka. Wassalam, Nuzul Achjar

