Pak Nuzul ysh, terima kasih atas koreksinya. Saya dulu menghitung-hitung sendiri saja angka 17 T itu sumber dan sebarannya. Salam.
-ekadj --- In [email protected], Nuzul Achjar <ach...@...> wrote: > > Uda Eka, Pak Aby dan rekan-rekan Ysh, > > Sedikit klarifikasi dari posting uda Uka, > > 1. Penerimaan dari Otsus Papua adalah 2% dari plafon DAU nasional, > sebagaimana posting saya terdahulu (di thread Strawberry). Jadi bukan 2% > dari APBN. > 2. Dana Otsus Papua hanya berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2001 (mulai > berlakunya UU Otsus Papua No 21/2001). Jadi mulai tahun 2021 sudah tak ada > lagi dana Otsus Papua. > 3. Penerimaan dari bagi hasil pertambangan minyak bumi dan gas alam (80%) > hanya berlaku selama 25 tahun sejak tahun 2001. Jadi mulai pada tahun 2026, > bagi hasilnya fifty fifty. > > Teman-teman Papua sebenarnya ingin UU No 21/2001 direvisi lagi (revisi > kedua) karena masih adanya batasan waktu dana otsus dan dana bagi hasil > sebagaimana telah disebutkan di atas. Kita lihatlah bagaimana > perkembangannya nanti, karena perlu proses politik yang alot. > > Saya dan teman-teman di kantor (LPEM) sedang menyusun semacam review konsep > Public Service Obligation (PSO), khusus untuk penyedian listrik di > daerah yang memang harus dibantu penyediaannya oleh pemerintah. Konsep PSO > yang ada sekarang perlu ditinjau ulang apakah subsidi sudah sesuai dengan > sasaran yaitu penduduk miskin atau yang paling berhak menerima subsidi. > > Masih taraf awal karena perlu dicari "benchmarking" dengan negara lain. Tapi > mulai terlihat arahnya bahwa PSO itu berbeda dengan USO telekomunikasi. > Artinya, masyarakat yang relatif punya kemampuan membayar (willingness to > pay) sepatutnya membayar tarif lebih tinggi dari daerah penduduk yang punya > kemampuan lebih rendah.Itupun harus kita perhatikan apakah konstitusi dan > peraturan perundangan kita memungkinkah hal tersebut. > > Oh ya, ada sedikit data dari Papua, gambaran tentang Indeks Kemahalan > Konstruksi (IKK) yang menjadi salah satu variabel dalam penentuan proporsi > DAU. Memang terlihat bahwa IKK daerah pegunungan di Papua jauh lebih tinggi > dari IKK rata-rata Papua. Sebagai perbandingan, IKK di Jayapura sekitar > 240,1. IKK daerah pegunungan umumnya di atas 300. Yang tertinggi adalah Kab. > Puncak Jaya dengan IKK 521,7. IKK nasional rata-rata 150 (sayang saya tak > tahun indeks 100 tahun berapa?). > > Sekian dulu pak Eka. > > Wassalam, > > Nuzul Achjar >

