Pak Nuzul ysh, terima kasih atas koreksinya. Saya dulu menghitung-hitung
sendiri saja angka 17 T itu sumber dan sebarannya. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], Nuzul Achjar <ach...@...> wrote:
>
> Uda Eka, Pak Aby dan rekan-rekan Ysh,
>
> Sedikit klarifikasi dari posting uda Uka,
>
> 1. Penerimaan dari Otsus Papua adalah 2% dari plafon DAU nasional,
> sebagaimana posting saya terdahulu (di thread Strawberry). Jadi bukan
2%
> dari APBN.
> 2. Dana Otsus Papua hanya berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2001
(mulai
> berlakunya UU Otsus Papua No 21/2001). Jadi mulai tahun 2021 sudah tak
ada
> lagi dana Otsus Papua.
> 3. Penerimaan dari bagi hasil pertambangan minyak bumi dan gas alam
(80%)
> hanya berlaku selama 25 tahun sejak tahun 2001. Jadi mulai pada tahun
2026,
> bagi hasilnya fifty fifty.
>
> Teman-teman Papua sebenarnya ingin UU No 21/2001 direvisi lagi (revisi
> kedua) karena masih adanya batasan waktu dana otsus dan dana bagi
hasil
> sebagaimana telah disebutkan di atas. Kita lihatlah bagaimana
> perkembangannya nanti, karena perlu proses politik yang alot.
>
> Saya dan teman-teman di kantor (LPEM) sedang menyusun semacam review
konsep
> Public Service Obligation (PSO), khusus untuk penyedian listrik di
> daerah yang memang harus dibantu penyediaannya oleh pemerintah. Konsep
PSO
> yang ada sekarang perlu ditinjau ulang apakah subsidi sudah sesuai
dengan
> sasaran yaitu penduduk miskin atau yang paling berhak menerima
subsidi.
>
> Masih taraf awal karena perlu dicari "benchmarking" dengan negara
lain. Tapi
> mulai terlihat arahnya bahwa PSO itu berbeda dengan USO
telekomunikasi.
> Artinya, masyarakat yang relatif punya kemampuan membayar (willingness
to
> pay) sepatutnya membayar tarif lebih tinggi dari daerah penduduk yang
punya
> kemampuan lebih rendah.Itupun harus kita perhatikan apakah konstitusi
dan
> peraturan perundangan kita memungkinkah hal tersebut.
>
> Oh ya, ada sedikit data dari Papua, gambaran tentang Indeks Kemahalan
> Konstruksi (IKK) yang menjadi salah satu variabel dalam penentuan
proporsi
> DAU. Memang terlihat bahwa IKK daerah pegunungan di Papua jauh lebih
tinggi
> dari IKK rata-rata Papua. Sebagai perbandingan, IKK di Jayapura
sekitar
> 240,1. IKK daerah pegunungan umumnya di atas 300. Yang tertinggi
adalah Kab.
> Puncak Jaya dengan IKK 521,7. IKK nasional rata-rata 150 (sayang saya
tak
> tahun indeks 100 tahun berapa?).
>
> Sekian dulu pak Eka.
>
> Wassalam,
>
> Nuzul Achjar
>



Kirim email ke