Pak BTS.
Ada dua hal yg ingin saya sampaikan.
1. Kemang, Dago dan Darmo dan lainnya adalah produk regulasi lama, seharusnya 
tdk terjadi dgn produk hukum yg baru yg baru seumur 2 tahun. Pemda sudah tdk 
mampu lagi mendirikan benang kusut dan basah, sehingga melakukan pemutihan, 
walaupun di UU yg baru tdk menghendaki pemutihan.
2. Perlu diingat bahwa Rencana Tata Ruang adalah perbuatan melawan kekuatan 
pasar. Ini terus terang yg paling saya khawatirkan, mampukan teman2 membuat 
produk hukum RTRW yg prudent yg betul2 menjadi landasan delik hukum yg kuat. 
Jangan terjadi seperti Kemang, Dago, Darmo dan lainnya.
3. Saya melihat, teman2 ini masih menyusunnya secara ringan2 saja, anggap 
enteng padahal nanti mempunyai konsekwensi hukum yg berat.
Tabek Morning.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: [email protected]

Date: Thu, 19 Mar 2009 07:56:36 
To: <[email protected]>
Subject: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...



Dear all.

Jakarta, KOMPAS  18 Maret 009:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, 
Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan 
toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan 
diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat.
......

Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan 
elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga 
mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan 
mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran 
Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan 
warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis 
lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti.

Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK 
yang mengatur peruntukan permukiman kalau  nantinya toh akan berubah menjadi 
non-permukiman?

Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku 
peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi 
pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda sendiri 
malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih fungsi 
sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial). 

Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat 
legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa 
maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak 
mangkus (efektif) akhirnya?

Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih?

Thanks. CU. BTS.





      


Kirim email ke