Pak BTS ysh, 
Permasalahan utama dari peralihan fungsi ini memang ada pada lemahnya tindakan 
penertiban dan kurang tanggapnya aparat Pemda DKI dalam mengantisipasi dinamika 
tata ruang di Jakarta. Namun tidak seluruh kesalahan tersebut berada pada 
pundak mereka, masyarakat juga memiliki peran terhadap perubahan tersebut, 
disamping adanya peran tidak langsung dari Pemda-Pemda lainnya yang tidak mampu 
menciptakan "jalan penghidupan" yang lebih baik kepada masyarakatnya sehingga 
masyarakat tersebut menjadikan Jakarta sebagai salah satu destinasi favorit 
untuk merubah taraf hidup mereka.
Kurang tanggapnya Pemda DKI yang dapat saya amati antara lain ketidak-adilan 
pada masyarakat dalam memanfaatkan lahan mereka secara optimal sesuai 
peraturan.. Secara nyata, masyarakat di selatan dari Jakarta Selatan 
(Jagakarsa, sebagian Cilandak) hanya diperbolehkan membangun 20% dari lahan 
mereka dengan alasan daerah resapan air, sedangkan di daerah lainnya dapat 
membangun hingga 60%, bahkan lebih. Bagaimana terhadap masyarakat yang hanya 
mampu memiliki lahan kecil misalnya 100 m2 sehingga hanya boleh membangun 
seluas 20 m2 pada lahannya? 
Seharusnya Pemda memberikan kompensasi kepada mereka sebagai bentuk 
keseimbangan terhadap pembatasan pemanfaatan lahan mereka, seperti ketinggian 
bangunan yang diizinkan lebih banyak dibandingkan daerah lainnya. 
Juga sarana dan prasarana kota yang memadai yang disediakan oleh Pemda pada 
lingkungan perumahan (seperti jalan yang lebar, adanya angkutan umum, 
pedestrian yang lebar dan lainnya) mau tidak mau turut memberikan andil bagi 
peluang pada masyarakat untuk berusaha sehingga berpotensi melanggar tata ruang 
yang telah ditetapkan. Perubahan fungsi lahan pada suatu kawasan tidak terlepas 
dari adanya kebutuhan sosial ekonomi pada sebagian warga masyarakat, 
ketersediaan fasilitas yang memadai, dan dampak dari perkembangan ekonomi di 
sekitarnya.

Lemahnya tindakan penertiban tersebut dapat berasal antara lain dari mentalitas 
aparat dalam instansi pelaku pemberi tindakan penertiban. Juga upaya intervensi 
dari internal Pemda DKI sendiri, baik pada pimpinan di tingkat kotamadya maupun 
provinsi, karena kebanyakan masyarakat yang melanggar adalah mereka yang 
memiliki uang, juga punya kekuasaan, dan adanya akses kepada pimpinan di kedua 
tingkat wilayah tersebut. Akibatnya instansi sebagai pelaku tindakan penertiban 
jadi kehilangan gigi, takut, sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya. Hal 
ini mengundang pihak-pihak lain untuk turut mendapatkan "rezeki" dari kelemahan 
tersebut, seperti wartawan "abal-abal" dan LSM.
Ini kenyataan yang terjadi dalam jajaran aparat pelaku tindakan penertiban di 
Pemda DKI.
Bagi saya, keterlibatan masyarakat bersama pemerintah lokal dalam perencanaan, 
pengawasan, dan juga pengambilan tindakan terhadap setiap bentuk kegiatan dalam 
aspek tata ruang di Jakarta merupakan suatu keharusan. Pelanggaran yang 
dilakukan oleh sebagian warga masyarakat Jakarta hendaknya dilakukan tindakan 
oleh Pemda dengan mengikutsertakan masyarakat lainnya pada lingkungan yang 
sama. Hasil dari kolaborasi ini tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat 
tersebut dan membantu Pemda DKI dalam menjaga peruntukan lahan sesuai 
fungsinya. Hasil RTRWK atau Zoning REgulation akan efektif apabila masyarakat 
benar-benar terlibat dalam setiap kegiatan RTRWK atau Zoning REgulation itu 
sendiri. 



________________________________
Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kamis, 19 Maret, 2009 21:56:36
Topik: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...



Dear all.

Jakarta, KOMPAS  18 Maret 009:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, 
Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan 
toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan 
diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat.
......

Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan 
elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga 
mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan 
mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran 
Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan 
warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis 
lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti.

Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK 
yang mengatur peruntukan permukiman kalau  nantinya toh akan berubah menjadi 
non-permukiman?

Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku 
peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi 
pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda sendiri 
malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih fungsi 
sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial). 

Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat 
legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa 
maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak 
mangkus (efektif) akhirnya?

Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih?

Thanks. CU. BTS.


   


      Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke