Mas BTS dan milister ysh, Maaf ikutan, tapi berhubung agak2 ngawur saya pasrah saja kalau misalnya mau didebat kembali……. “Peraturan/ ketetapan peruntukan” Dgn Perda yang “dijilat ludah kembali” dengan “izin perubahan” menunjukkan sekali lagi…. produk2 UU/ Peraturan yg adalah buatan manusia (yg lalu ‘manusiawi’)……. lagi2 memanglah samasekali bukanlah “ayat2 Tuhan yg akan berlaku ribuan tahun” yg disertai konsekwensi ‘reward and punishment’ nya yg selalu konsisten…..…… UU atau Peraturan dibuat dan dapat diubah kapan saja manusia mau….. dan itu sangatlah manusiawi.. oleh krn sifat manusia adlh serba lemah, serba tak sempurna, serba fleksibel thdp prbhn zaman/ teknologi/ mode……. Menyangkut peraturan peruntukan bag ruang2 kota Jkt…. Banyak aturan2/ rencana dibuat semasa Jkt sedang berkembang dan ‘belajar’ dari fase ‘kota metropolitan tahap awal’ menjadi kota ‘metropolitan yg matang’….. dan masa itu ternyata kini telah dilampaui…... dan Jkt kemudian sdg belajar menuju fase selanjutnya ialah ”kota megapolitan”…….. Dasar kita bukanlah Singapura atau negeri Bld yg lahannya sgt terbatas. Jkt hanyalah 0.03% saja dari luas wilayah nasional RI yg 1.9 juta km2…. Dasar kita negeri 235 juta jiwa dgn 10juta angka pengangguran…. Dan smtr itu kawasan spt Kemang Jkt Slt yg hijau tempat dimana banyak orang asing tinggal rupanya cocok dan unik menjadi tempat berkembangnya usaha2 café modern… hingga berkembang kelatahan me too business… semua orang ramai2 membuat bisnis yg sama.. dan jadilah disepanjang jln Kemang itu deretan bisnis café yg ramai… dan dasar jenis usaha ini memberikan dampak multiplier yg kuat spt employment dan permintaan yg tinggi akan jasa rancangan design interior serta bahan2 bangunan yg ini juga termasuk pada creative industries yg ingin dikembangkan pemerintah pula yg semuanya dgn nilai ekonomi ratusan miliar rupiah….. maka barangkali itulah bbrp faktor yg turut menjadi pendorong pertimbangan diberikannya izin perubahan peruntukan ruang……… Kalau menyangkut mslh fungsi resapan air yg dikhawatirkan….. perubahan kwsn ini dari perumahan ke komersial (tdk sefatal spt RTH menjadi komersial) juga rasanya bisa diupayakan utk tak banyak mengganggu fungsi dan kapasitas resapan air itu……. Terlebih usaha2 café itu jg banyak sediakan ruang terbuka (parkir) yg luas dihalaman depannya…. Banyak jg yg masih lestarikan pohon2 besar yg ada.. hingga bila pada ruang dibawah tanahnya diwajibkan dibuat bak2 resapan air yg besar maka daya tampung air resapan disana bisa ttp besar…… Tak apalah kiranya perubahan skrg maupn yad yg msh memberi lbh banyak manfaat daripada mudaratnya kepada banga dan negara…… perubahan’ juga seiring jalannya dgn ‘perkembangan’ dan ‘pergeseran’….. UU dan aturan2 buatan manusia berfungsi mengawalnya dan sesuai zaman perlu berubah pula…… Salam, aby
--- On Thu, 3/19/09, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA... To: [email protected] Date: Thursday, March 19, 2009, 7:56 AM Dear all. Jakarta, KOMPAS 18 Maret 009: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat. ...... Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti. Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK yang mengatur peruntukan permukiman kalau nantinya toh akan berubah menjadi non-permukiman? Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda sendiri malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih fungsi sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial). Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak mangkus (efektif) akhirnya? Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih? Thanks. CU. BTS.

