Mas BTS dan milister ysh, 
 
Maaf ikutan, tapi berhubung agak2 ngawur saya pasrah saja kalau misalnya mau 
didebat kembali……. 
“Peraturan/  ketetapan peruntukan” Dgn Perda yang “dijilat ludah kembali” 
dengan “izin perubahan” menunjukkan sekali lagi…. produk2 UU/ Peraturan yg 
adalah buatan manusia (yg lalu ‘manusiawi’)……. lagi2 memanglah  samasekali 
bukanlah  “ayat2 Tuhan yg akan berlaku ribuan tahun” yg disertai konsekwensi 
‘reward and punishment’ nya yg selalu konsisten…..……
UU atau Peraturan dibuat dan dapat diubah kapan saja manusia mau….. dan itu 
sangatlah manusiawi.. oleh krn sifat manusia adlh serba lemah,  serba tak 
sempurna, serba fleksibel thdp prbhn zaman/ teknologi/ mode……. 
Menyangkut peraturan peruntukan bag ruang2 kota Jkt…. Banyak aturan2/ rencana  
dibuat semasa Jkt sedang berkembang dan ‘belajar’  dari fase ‘kota metropolitan 
tahap awal’  menjadi kota ‘metropolitan yg matang’….. dan masa itu ternyata 
kini  telah dilampaui…... dan Jkt kemudian sdg belajar menuju fase selanjutnya 
ialah ”kota megapolitan”……..
Dasar kita bukanlah Singapura atau negeri Bld yg lahannya sgt terbatas.  Jkt 
hanyalah 0.03% saja dari luas wilayah nasional RI yg 1.9 juta km2…. Dasar kita  
negeri 235 juta jiwa dgn 10juta angka pengangguran…. Dan smtr itu kawasan spt 
Kemang Jkt Slt yg hijau tempat dimana banyak orang asing tinggal rupanya cocok 
dan unik menjadi tempat berkembangnya usaha2 café modern… hingga berkembang 
kelatahan me too business… semua orang ramai2 membuat bisnis yg sama.. dan 
jadilah disepanjang jln Kemang itu deretan bisnis café yg ramai… dan dasar 
jenis usaha ini memberikan dampak multiplier yg kuat spt employment dan 
permintaan yg tinggi akan jasa rancangan design interior serta bahan2 bangunan 
yg ini juga termasuk pada creative industries yg ingin dikembangkan pemerintah 
pula yg semuanya dgn nilai ekonomi ratusan miliar rupiah….. maka barangkali 
itulah bbrp faktor yg turut menjadi pendorong pertimbangan diberikannya izin 
perubahan peruntukan
 ruang………
Kalau menyangkut mslh fungsi resapan air yg dikhawatirkan…..  perubahan kwsn 
ini dari perumahan ke komersial (tdk sefatal spt RTH menjadi komersial)  juga 
rasanya bisa diupayakan utk tak banyak mengganggu fungsi dan kapasitas  resapan 
air itu……. Terlebih usaha2 café itu jg banyak sediakan ruang terbuka (parkir)  
yg luas dihalaman depannya…. Banyak jg  yg masih  lestarikan pohon2 besar yg 
ada.. hingga bila pada ruang dibawah tanahnya diwajibkan dibuat bak2 resapan 
air yg besar maka daya tampung air resapan disana bisa ttp besar……
Tak apalah kiranya  perubahan skrg maupn yad  yg msh memberi lbh banyak manfaat 
daripada mudaratnya kepada banga dan negara…… perubahan’ juga seiring jalannya 
dgn ‘perkembangan’ dan ‘pergeseran’….. UU  dan aturan2 buatan manusia berfungsi 
mengawalnya dan sesuai zaman perlu berubah pula……
 
Salam, aby
 

--- On Thu, 3/19/09, [email protected] <[email protected]> wrote:

From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...
To: [email protected]
Date: Thursday, March 19, 2009, 7:56 AM







Dear all.

Jakarta, KOMPAS 18 Maret 009:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, 
Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan 
toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan 
diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat.
......

Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan 
elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga 
mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan 
mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran 
Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan 
warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis 
lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti.

Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK 
yang mengatur peruntukan permukiman kalau nantinya toh akan berubah menjadi 
non-permukiman?

Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku 
peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi 
pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda sendiri 
malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih fungsi 
sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial). 

Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat 
legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa 
maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak 
mangkus (efektif) akhirnya?

Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih?

Thanks. CU. BTS.

















      

Kirim email ke