Pak Risfan ysh, setuju sekali perlu perhatian khusus mengenai SPM ini. Beberapa waktu yang lalu saya bertemu dengan rekan-rekan Menpora yang mengurusi standar, ternyata mereka juga jauh lebih maju dalam hal ini. Apalagi ada keharusan untuk mengikuti standar-standar internasional untuk ruang-ruang olahraga.
Dari beberapa kegiatan PZ yang rekan-rekan ikuti, sudah ada upaya penanaman standar ini untuk ruang-ruang tertentu, seperti misalnya kawasan <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/3225> bandara <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/3881> yang harus mengikuti ICAO dan FAA. Pak Wayan di El Tari, Pak AdiU di Kaisiepo, Pak Adjie di Manokwari, dst. Kita ingin menanamkan bahwa tidak ada toleransi dalam penerapan standar, supaya tidak terulang lagi kasus Fokker di Husein yang sangat tidak standar itu. Hal ini menunjukkan, bila kita belum mampu membangun standar sendiri sebenarnya bisa adopted dan arranged standar2 dari luar yang ada. Media penerapannya bisa menggunakan PZ dan RRTR. Kita perlu menginventarisir pak berbagai SPM <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/6449> yang internationally maupun nationally serta locally. Dan yang terpenting adalah, sebagaimana bapak katakan, bagaimana penanamannya ke dalam mekanisme kelembagaan di Daerah serta budaya masyarakat. Apalagi sudah banyak convention yang kita ikuti, mulai dari Rio hingga terakhir Manado. Kita lanjutkan besok pak di G-2. Salam. -ekadj --- In [email protected], Risfan M <risf...@...> wrote: > > Uda Ekadj dan rekans ysh, > > Mengenai kelembagaan, memang berproses. Tapi menyangkut SPM, itu jelas amanat UUPD yang diadopsi UUPR. > > Dengan adanya SPM yang dibuat Departemen, dan target capaiannya per tahun, lima tahun yang dibuat Pemda, maka akan memudahkan (dan memberi tekanan) bagi Pemda menganganggarkan. Publik juga akan tahu standar pelayanan Taru yang semestinya mereka dapatkan. Tanpa SPM, Taru akan jadi himbauan normatif saja bagi Pemda, tanpa ada acuannya. > > Memang sejauh ini yang sudah jelas SPM nya baru urusan Kesehatan, Pendidikan dan Lingkungan Hidup. Sehingga untuk urusan-urusan ini lebih mudah perjuangan anggarannya, karena SPM disyahkan oleh Menteri ybs, Mendagri dan MenKeu. > > Saya tidak tahu kenapa SPM yang jelas pasalnya di kedua UU di atas kok tidak pernah dibicarakan, malah disebut "sudah bukan masanya". Tolong deh baca pasal-pasal UUPR menyangkut SPM itu. > > Menurut saya justru itu peluang untuk memberikan kepada publik kejelasan standar pelayanan yang layak mereka terima. Dan, itu memberi tekanan kepada Pemda, karena publik bisa menuntut sesuai SPM tersebut. > > Salam, > R. Munir > > > > > -----Original Message----- > From: ffekadj 4ek...@... > Sent: Sunday, May 17, 2009 7:13 PM > To: [email protected] > Subject: [referensi] prasyarat institusi > > > > Pak Risfan ysh, mudah-mudahan ada yang berkompeten dapat menjawab hal ini. > Sebenarnya sudah sejak 4 tahun lalu Pak Wawo dan Pak Risman mengingatkan tentang hal ini: SCSS , utamanya sub-topik: structure. Bahasa UU juga menyebutkan tentang manajemen (penyelenggaraan). Sehingga bahasa kebijakan juga seharusnya bicara tentang 'who' dan 'how'. > Ada ambigu dalam menentukan bentuk jejaring di bawah, karena integrasi di tingkat Daerah apakah harus berbentuk institusi tunggal ataukah mewadahi dispersi fungsi manajemen. Permasalahannya: fungsi manajemen terentang dari perencanaan hingga pengendalian; sementara struktur pemerintahan (daerah) mengenal sistem split kewenangan. Cara termudah adalah mengembangkan institusi tunggal, namun 'fungsi' bisa bertabrakan dengan fungsi institusi lain; kecuali ke depan akan ada perombakan struktur secara mendasar. Yang relatif murah sebenarnya membagi kewenangan, namun dibutuhkan kecakapan integrasi. Sehingga, misalnya, Bappeda mendalami perencanaan; instansi-instansi sektor mendalami pemanfaatan/pelaksanaan; dan Bawasda/Itda mendalami pengawasan/pengendalian. Dinas PU bisa menjadi leading sector dalam pemanfaatan/pelaksanaan, dst. > Bila institusi tunggal, katakanlah Dinas Tata Ruang, maka pekerjaan tata ruang bisa sempit sebagai urusan sektor; dan kemungkinan akan muncul 'masturbasi kewenangan'. Katakanlah DTR itu menyusun rencana, kemudian mengeluarkan izin, dan kemudian mengendalikan pelaksanaannya. Dengan kata lain lembaga ini akan menjadi 'super-body'. Walaupun di beberapa Daerah sudah ada upaya split kewenangan, seperti misalnya RUTR dan RPJM menjadi kewenangan Bappeda, dan RRTR dan PZ menjadi kewenangan DTR/DPU. Namun saya concern pada aspek pengendalian yang tidak boleh berada dalam satu tubuh dengan institusi perencanaan (pembangunan). Mohon pak MosheDayan bisa ngasih komentar juga tentang hal ini. > Terkait dengan SPM, pada akhirnya harus tersedia SPM khusus untuk masing-masing urusan penataan ruang dan penyelenggaraan penataan ruang. Sudah bukan masanya lagi untuk 'berbahasa kebijakan' secara generik atau heavy pada mimpi (perencanaan). Salam. > -ekadj > > --- In [email protected], Risfan M risfano@ wrote: > > > > Bang Ekadj ysh, > > > > Bgm tanggapan Anda soal SPM Taru, kurang optimal kalau daerah diminta membuat lembaga Taru, tapi SPM (standar pelayanan minimalnya) tidak ada. Apa tidak begitu? Dan itu menurut UUPD dan UUPR tanggung-jawab kantor uda lho. > > > > Salam, > > R Munir >

