Pak Risfan ysh, setuju sekali perlu perhatian khusus mengenai SPM ini.
Beberapa waktu yang lalu saya bertemu dengan rekan-rekan Menpora yang
mengurusi standar, ternyata mereka juga jauh lebih maju dalam hal ini.
Apalagi ada keharusan untuk mengikuti standar-standar internasional
untuk ruang-ruang olahraga.

Dari beberapa kegiatan PZ yang rekan-rekan ikuti, sudah ada upaya
penanaman standar ini untuk ruang-ruang tertentu, seperti misalnya
kawasan <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/3225>   bandara
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/3881>   yang harus
mengikuti ICAO dan FAA. Pak Wayan di El Tari, Pak AdiU di Kaisiepo, Pak
Adjie di Manokwari, dst. Kita ingin menanamkan bahwa tidak ada toleransi
dalam penerapan standar, supaya tidak terulang lagi kasus Fokker di
Husein yang sangat tidak standar itu. Hal ini menunjukkan, bila kita
belum mampu membangun standar sendiri sebenarnya bisa adopted dan
arranged standar2 dari luar yang ada. Media penerapannya bisa
menggunakan PZ dan RRTR.

Kita perlu menginventarisir pak berbagai SPM
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/6449>   yang
internationally maupun nationally serta locally. Dan yang terpenting
adalah, sebagaimana bapak katakan, bagaimana penanamannya ke dalam
mekanisme kelembagaan di Daerah serta budaya masyarakat. Apalagi sudah
banyak convention yang kita ikuti, mulai dari Rio hingga terakhir
Manado. Kita lanjutkan besok pak di G-2. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], Risfan M <risf...@...> wrote:
>
> Uda Ekadj dan rekans ysh,
>
> Mengenai kelembagaan, memang berproses. Tapi menyangkut SPM, itu jelas
amanat UUPD yang diadopsi UUPR.
>
> Dengan adanya SPM yang dibuat Departemen, dan target capaiannya per
tahun, lima tahun yang dibuat Pemda, maka akan memudahkan (dan memberi
tekanan) bagi Pemda menganganggarkan. Publik juga akan tahu standar
pelayanan Taru yang semestinya mereka dapatkan. Tanpa SPM, Taru akan
jadi himbauan normatif saja bagi Pemda, tanpa ada acuannya.
>
> Memang sejauh ini yang sudah jelas SPM nya baru urusan Kesehatan,
Pendidikan dan Lingkungan Hidup. Sehingga untuk urusan-urusan ini lebih
mudah perjuangan anggarannya, karena SPM disyahkan oleh Menteri ybs,
Mendagri dan MenKeu.
>
> Saya tidak tahu kenapa SPM yang jelas pasalnya di kedua UU di atas kok
tidak pernah dibicarakan, malah disebut "sudah bukan masanya". Tolong
deh baca pasal-pasal UUPR menyangkut SPM itu.
>
> Menurut saya justru itu peluang untuk memberikan kepada publik
kejelasan standar pelayanan yang layak mereka terima. Dan, itu memberi
tekanan kepada Pemda, karena publik bisa menuntut sesuai SPM tersebut.
>
> Salam,
> R. Munir
>
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: ffekadj 4ek...@...
> Sent: Sunday, May 17, 2009 7:13 PM
> To: [email protected]
> Subject: [referensi] prasyarat institusi
>
>
>
> Pak Risfan ysh, mudah-mudahan ada yang berkompeten dapat menjawab hal
ini.
> Sebenarnya sudah sejak 4 tahun lalu Pak Wawo dan Pak Risman
mengingatkan tentang hal ini: SCSS , utamanya sub-topik: structure.
Bahasa UU juga menyebutkan tentang manajemen (penyelenggaraan). Sehingga
bahasa kebijakan juga seharusnya bicara tentang 'who' dan 'how'.
> Ada ambigu dalam menentukan bentuk jejaring di bawah, karena integrasi
di tingkat Daerah apakah harus berbentuk institusi tunggal ataukah
mewadahi dispersi fungsi manajemen. Permasalahannya: fungsi manajemen
terentang dari perencanaan hingga pengendalian; sementara struktur
pemerintahan (daerah) mengenal sistem split kewenangan. Cara termudah
adalah mengembangkan institusi tunggal, namun 'fungsi' bisa bertabrakan
dengan fungsi institusi lain; kecuali ke depan akan ada perombakan
struktur secara mendasar. Yang relatif murah sebenarnya membagi
kewenangan, namun dibutuhkan kecakapan integrasi. Sehingga, misalnya,
Bappeda mendalami perencanaan; instansi-instansi sektor mendalami
pemanfaatan/pelaksanaan; dan Bawasda/Itda mendalami
pengawasan/pengendalian. Dinas PU bisa menjadi leading sector dalam
pemanfaatan/pelaksanaan, dst.
> Bila institusi tunggal, katakanlah Dinas Tata Ruang, maka pekerjaan
tata ruang bisa sempit sebagai urusan sektor; dan kemungkinan akan
muncul 'masturbasi kewenangan'. Katakanlah DTR itu menyusun rencana,
kemudian mengeluarkan izin, dan kemudian mengendalikan pelaksanaannya.
Dengan kata lain lembaga ini akan menjadi 'super-body'. Walaupun di
beberapa Daerah sudah ada upaya split kewenangan, seperti misalnya RUTR
dan RPJM menjadi kewenangan Bappeda, dan RRTR dan PZ menjadi kewenangan
DTR/DPU. Namun saya concern pada aspek pengendalian yang tidak boleh
berada dalam satu tubuh dengan institusi perencanaan (pembangunan).
Mohon pak MosheDayan bisa ngasih komentar juga tentang hal ini.
> Terkait dengan SPM, pada akhirnya harus tersedia SPM khusus untuk
masing-masing urusan penataan ruang dan penyelenggaraan penataan ruang.
Sudah bukan masanya lagi untuk 'berbahasa kebijakan' secara generik atau
heavy pada mimpi (perencanaan). Salam.
> -ekadj
>
> --- In [email protected], Risfan M risfano@ wrote:
> >
> > Bang Ekadj ysh,
> >
> > Bgm tanggapan Anda soal SPM Taru, kurang optimal kalau daerah
diminta membuat lembaga Taru, tapi SPM (standar pelayanan minimalnya)
tidak ada. Apa tidak begitu? Dan itu menurut UUPD dan UUPR
tanggung-jawab kantor uda lho.
> >
> > Salam,
> > R Munir
>


Kirim email ke