Ya btl bung AO, sy jg agak bngung smntara ini teman2 mndiskusika ttg SPM yg 
mngkn beda kali ya dg sy. Brngkali sy kurang memhami PP 38. nya? Yg sy pahami 
sih Spm itu kegtn wajib yg hrs dikrjakn oleh pemda kab/kot. Bl tdk sanggup br 
diambil alh prov dn bl prov tdk bs br ditangani pusat. Apa sj dn bgmn hrs 
dilakukaj spm bid PR ada d Pp 38 tsb dn rinciannya di Permendagri. Bbrp 
substansi mmang ada dlm webbs tsb.

Wss. Rdd


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "Andi Oetomo" <[email protected]>

Date: Tue, 19 May 2009 07:53:17 
To: <[email protected]>
Subject: RE: [referensi] Re: prasyarat institusi


Pak BTS, Pak Risfan, Pak Eka, dkk

 

Setahu saya SPM Penataan Ruang dalam konteks tertentu sudah ada
http://www.penataanruang.net/nspm/SPM.asp

Tapi apakah yang seperti itu cukup atau tidak silahkan dibahas, terutama
jika dikaitkan dengan PP 38/2007 dan UUPR sendiri.

 

Salam,

AO

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of Bambang Tata Samiadji
Sent: Monday, May 18, 2009 10:31 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] Re: prasyarat institusi

 




Ysh. Pak Eka. 

Yang dimaksud Standar Pelayanan Minimum (SPM) dari Pak Risfan bukan
dimaksudkan Standar Desain seperti standar deasin lapangan olah raga,
standar keselamatan seperti ICAO dan bukan standar-standar perencanaan PZ
dan sebagainya. 

SPM adalah standar mutu dan pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib
daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Jadi semacam
akuntabilitas daerah dalam melayani masyarakat. Dalam hal ini adalah
pelayanan tata ruang kepada masyarakat. 

Selama ini khan kita selalu mempersoalkan institusi tata ruang dan
efektivitas tata ruang dan sepertinya kita belum ada jalan keluar untuk itu.
Pak Risfan menawarkan indikator SPM yang cukup tangible yang barangkali akan
mempan untuk menjawab persoalan kita. Dan tugas itu merupakan inisiatif yang
harus muncul dari DJTR, ... tapi sepertinya kurang diperhatikan. 

Demikian. Thanks. CU. BTS. 



----- Original Message ----- 
From: ffekadj 
To: [email protected] 
Sent: Monday, May 18, 2009 9:57 PM 
Subject: [referensi] Re: prasyarat institusi 

Pak Risfan ysh, setuju sekali perlu perhatian khusus mengenai SPM ini.
Beberapa waktu yang lalu saya bertemu dengan rekan-rekan Menpora yang
mengurusi standar, ternyata mereka juga jauh lebih maju dalam hal ini.
Apalagi ada keharusan untuk mengikuti standar-standar internasional untuk
ruang-ruang olahraga. 

Dari beberapa kegiatan PZ yang rekan-rekan ikuti, sudah ada upaya penanaman
standar ini untuk ruang-ruang tertentu, seperti misalnya kawasan bandara
yang harus mengikuti ICAO dan FAA. Pak Wayan di El Tari, Pak AdiU di
Kaisiepo, Pak Adjie di Manokwari, dst. Kita ingin menanamkan bahwa tidak ada
toleransi dalam penerapan standar, supaya tidak terulang lagi kasus Fokker
di Husein yang sangat tidak standar itu. Hal ini menunjukkan, bila kita
belum mampu membangun standar sendiri sebenarnya bisa adopted dan arranged
standar2 dari luar yang ada. Media penerapannya bisa menggunakan PZ dan
RRTR. 

Kita perlu menginventarisir pak berbagai SPM yang internationally maupun
nationally serta locally. Dan yang terpenting adalah, sebagaimana bapak
katakan, bagaimana penanamannya ke dalam mekanisme kelembagaan di Daerah
serta budaya masyarakat. Apalagi sudah banyak convention yang kita ikuti,
mulai dari Rio hingga terakhir Manado. Kita lanjutkan besok pak di G-2.
Salam. 

-ekadj 













No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 8.5.329 / Virus Database: 270.12.34/2121 - Release Date: 05/18/09
17:55:00


Kirim email ke