Pak BTS ysh, benar pak, saya hanya mengambil headingnya saja untuk intro. Sebenarnya lebih terkait dengan aspek manajemen (penyelenggaraan) dengan jargon turbinlakwas itu. Saya kira Depdagri sudah lebih maju karena merasa kompeten dalam hal itu.
Saya saat ini sedang membantu Ibu Cut untuk SPM bidang pengawasan (pemantauan), mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat. Besok kita bedah lagi. Salam. -ekadj --- In [email protected], "Bambang Tata Samiadji" <bta...@...> wrote: > > Ysh. Pak Eka. > > Yang dimaksud Standar Pelayanan Minimum > (SPM) dari Pak Risfan bukan dimaksudkan Standar Desain seperti standar > deasin lapangan olah raga, standar keselamatan seperti ICAO dan bukan > standar-standar perencanaan PZ dan sebagainya. > > SPM adalah > standar mutu dan pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang > berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Jadi semacam akuntabilitas > daerah dalam melayani masyarakat. Dalam hal ini adalah pelayanan tata > ruang kepada masyarakat. > > Selama ini khan kita selalu > mempersoalkan institusi tata ruang dan efektivitas tata ruang dan > sepertinya kita belum ada jalan keluar untuk itu. Pak Risfan menawarkan > indikator SPM yang cukup tangible yang barangkali akan mempan untuk > menjawab persoalan kita. Dan tugas itu merupakan inisiatif yang harus > muncul dari DJTR, ... tapi sepertinya kurang diperhatikan. > > Demikian. Thanks. CU. BTS. > > > > ----- Original > Message ----- > From: ffekadj > To: [email protected] > Sent: Monday, May 18, 2009 9:57 PM > Subject: [referensi] Re: > prasyarat institusi > > Pak Risfan ysh, setuju sekali perlu > perhatian khusus mengenai SPM ini. Beberapa waktu yang lalu saya bertemu > dengan rekan-rekan Menpora yang mengurusi standar, ternyata mereka juga > jauh lebih maju dalam hal ini. Apalagi ada keharusan untuk mengikuti > standar-standar internasional untuk ruang-ruang olahraga. > > Dari > beberapa kegiatan PZ yang rekan-rekan ikuti, sudah ada upaya penanaman > standar ini untuk ruang-ruang tertentu, seperti misalnya kawasan bandara > yang harus mengikuti ICAO dan FAA. Pak Wayan di El Tari, Pak AdiU di > Kaisiepo, Pak Adjie di Manokwari, dst. Kita ingin menanamkan bahwa tidak > ada toleransi dalam penerapan standar, supaya tidak terulang lagi kasus > Fokker di Husein yang sangat tidak standar itu. Hal ini menunjukkan, bila > kita belum mampu membangun standar sendiri sebenarnya bisa adopted dan > arranged standar2 dari luar yang ada. Media penerapannya bisa menggunakan > PZ dan RRTR. > > Kita perlu menginventarisir pak berbagai SPM yang > internationally maupun nationally serta locally. Dan yang terpenting > adalah, sebagaimana bapak katakan, bagaimana penanamannya ke dalam > mekanisme kelembagaan di Daerah serta budaya masyarakat. Apalagi sudah > banyak convention yang kita ikuti, mulai dari Rio hingga terakhir Manado. > Kita lanjutkan besok pak di G-2. Salam. > > -ekadj >

