Halo Mbak Mila, you wrote :
"....tapi ini belum cukup karena hak-hak yang lebih mendasar masih sering 
dilanggar seperti hak untuk berserikat, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk 
mengakses pelayan kesehatan yang murah dan terjangkau, semuanya itu belum 
sepenuhnya terpenuhi. Kondisi ini tentunya memprihatinkan....."
 
Apa betul begitu? Rasanya nggak percaya kalau di Indonesia itu masih ada 
hak-hak dasar itu belum dipenuhi. Kalau di Arab Saudi mungkin sih..


--- On Thu, 5/21/09, mila karmila <[email protected]> wrote:


From: mila karmila <[email protected]>
Subject: RE: [referensi] Berperspektif gender dalam perencanaan ruang
To: [email protected]
Date: Thursday, May 21, 2009, 7:12 AM












Bapak-bapak dan Ibu ysh

Saya harus berterima kasih, karena persoalan gender dan pembangunan ini membuat 
bapak-bapak dan ibu merasa prihatin dan mulai memikirkan bagaimana  memasukkan 
isu-isu gender didalam perencanaan pembangunan

P risfan sudah menyatakan bahwa gender adalah konstruksi sosial yang dibangun 
atas budaya patriarkhal (laki-laki) didalam kehidupan masyarakat kita budaya 
ini cukup mengakar tercermin pada hampir seluruh aspek kehidupan walaupun 
mungkin saat ini sudah lebih baik tapi bukan berarti kesenjangan gender tidak 
ada. Implementasi dari budaya ini adalah tereduksinya hak-hak perempuan yang 
kemudian dianggap sama dengan laki-laki (di dunia kerja walaupun suda ada cuti 
hamil, cuti haid dan sebagainya) tapi ini belum cukup karena hak-hak yang lebih 
mendasar masih sering dilanggar seperti hak untuk berserikat, hak mendapatkan 
pendidikan, hak untuk mengakses pelayan kesehatan yang murah dan terjangkau, 
semuanya itu belum sepenuhnya terpenuhi. Kondisi ini tentunya memprihatinkan, 
jika semua ini terakomodasi di dalam perencanaan pembangunan dan menjadi 
pemikiran bersama mungkin hak-hak yang terlanggar tadi bisa dieliminasi. 
Indonesia memang telah meratifikasi CEDAW
 didalam UU No 7/1984 tentang penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap 
perempuan, namun inipun masih dianggap belum efektif berjalan dan kemudian 
disusul dengan keluarnya UU No 9/2000 tentang PUG (Pengarusutamaan Gender) yang 
intinya memasukkan isu gender di dalam setiap perencanaan pembangunan. Tapi 
sayang karena masih banyak SKPD yang tidak responsif gender shg isu gender di 
reduksi menjadi isu perempuan, dan yang berhubungan dengan perempuan kembalinya 
kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan. Di Jateng teman-teman Biro 
Pemberdayaan Perempuan sudah bekerjasama dengan Bappeda Prov agar didalam 
perencanaannya pembangunan bisa memasukkan isu-isu gender. Sedangkan terkait 
dengan bagaimana memasukkan isu gender didalam perencanaan pembangunan adalah 
dengan mengawal kebijakan tersebut kemudian memastikan bahwa di dalam 
penggaggaranpun isu-isu tersebut diterima.

Salam
Mila


From: Risfan M <risf...@yahoo. com>
Subject: RE: [referensi] Berperspektif gender dalam perencanaan ruang
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Wednesday, May 20, 2009, 10:51 PM









Pak Iman, Pak Aby, Mbak Mila, Mbak Nyta, Bung Efha dan rekans ysh,
 
Saya sudah baca comment Pak Iman, Pak Aby, Efha, tapi sengaja reply mbak 
Alim... eh Mila, maksud saya mbok jangan ragu sampaikan "opini" mbak, jangan 
hanya komentar -terima kasih dan setuju, atau masih prihatin saja. Apa sih 
gender itu? Dan bagimana.... .. Untuk mancing, saya sampaikan reka-rekaan saya 
(salah gak dimarahi Pak Aby kok).
 
Gender dan Penataan Ruang 
Terpancing oleh diskusi teman-teman, saya coba menggali beberapa ingatan yang 
saya tahu saat bersinggungan dengan topic ini. 
  
Gender & Sex 
Gender dibedakan dengan sex. Soal sex atau jenis kelamin bersifat “natural, 
biologis”. Perempuan bisa melahirkan dan menyusui, dan konsekuensi dari itu. 
Sementara laki-laki tidak bisa. Sedangkan soal gender, adalah soal pandangan 
yang terbentuk oleh budaya (nurture) bahwa laki-laki berkuasa, pencari nafkah, 
lebih ini dan itu. Anggapan ini menjadikan hak-hak wanita diletakkan dibawah 
lelaki. Kerja bisa sama tapi hak sebagai karyawan untuk dapat posisi, tunjangan 
bisa beda. 
Jadi soal kodrat biologis tidak bisa diubah, tapi soal tradisi dan pandangan 
atas peran perempuan yang merugikan, bisa diubah. Sekarang umumnya wanita 
bekerja, tapi tanggung jawab urusan rumah tangga sebagian besar masih di dia, 
jadi fungsinya rangkap. 
  
Tuntutan Gender 
Perjuangan gender, kalau menurut saya mengandung paradox. Di satu sisi menuntut 
”persamaan” posisi/perlakuan, di sisi lain menuntut hak karena kebutuhannya ada 
yang berbeda (ruang/jalur khusus, kuota, hal-hal terkait dengan kebutuhannya 
sebagai wanita dan ibu rumah tangga). Ini perlu penjelasan. 
Kebijakan pembangunan yang ”buta-gender” memang bisa mengakibatkan kesulitan 
bagi perempuan. Adanya teknologi pertanian yang menghapus pekerjaan tertentu 
(misal ani-ani, menumbuk beras), membuat banyak wanita desa kehilangan 
pekerjaan. Dan banyak contoh peraturan perburuhan yang menyulitkan perempuan. 
Secara hukum tuntutan persamaan hak ini telah diakui oleh perundangan, sejak UU 
no8/1978 tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Kaum Perempuan. Lalu 
Konferensi PBB Nairobi 1985 menegaskan untuk menjadikan perspektif gender ke 
dalam semua kebijakan negara dan pembangunan. Dan, pada 1995 di Beijing 
dituangkan dalam platform for action dengan strategi yang dikenal sebagai 
”gender mainstreaming”. 
  
Kepada peminat kajian ”gender and planning” sebetulnya sudah bisa mencoba 
menerjemahkan strategi tersebut dalam proses dan substansi perencanaan wilayah 
dan kota, wabil khusus penataan ruang. Kalau perlu bisa sampai menyusun daftar 
simak (check-list) untuk memandu, memonitor dan mengevaluasi apakah seluruh 
proses penataan ruang sudah ”sadar gender”. 
Misalnya: 
Apakah prinsip kebijakan yang mendasari perencanaan sudah mengacu pada 
perundangan/ kebijakan gender? 
Apakah tim penyusun rencana sudah mempertimbangkan representasi suara 
perempuan? 
Apakah proses penyesyahannya juga melibatkan stakeholder yang merepresentasi 
gender? 
Apakah substansi rencana, isinya, langkah-langkahnya sudah mempertimbangkan 
aspek gender? Standar tata ruang yang digunakan juga sudah mempertimbangkan 
kebutuhan khas wanita dan keluarga? 
Apakah proses diseminasi rencana sudah mengundang representasi 
perempuan/gender? 
Apakah cara-cara pelaksanaan rencana sudah mempertimbangkan partisipasi 
perempuan, organisasi wanita? Apakah dalam proses monitoring & evaluasi sudah 
melibatkan representasi suara perempuan untuk member feed-back? Dst, dsb. 

 
Semoga memancing diskusi lanjutan
 
Salam,
Risfan Munir


--- On Wed, 5/20/09, mila karmila <alim_...@yahoo. com> wrote:


From: mila karmila <alim_...@yahoo. com>
Subject: RE: [referensi] Berperspektif gender dalam perencanaan ruang
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Wednesday, May 20, 2009, 9:18 PM








Pak Risfan dan temen-temen Referensier

Sepakat pak bahwa mindset yang selama ini terbangun adalah mindset yang 
dipengaruhi budaya Patriarkhal, sehingga budaya ini merasuk mulai dari 
kebijakan sampai dengan penyediaan fasilitas yang semuanya adalah netral 
gender. Semoga semakin banyak yang terusik maka semakin cepat isu bergulir dan 
akan menjadi agenda yang juga dipikirkan oleh perencana pembangunan.

Salam
Mila

--- On Wed, 5/20/09, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote:


From: Risfan M <risf...@yahoo. com>
Subject: RE: [referensi] Berperspektif gender dalam perencanaan ruang
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Wednesday, May 20, 2009, 5:56 PM





 



















      

Kirim email ke