Rekans ysh, Ada yang perlu disikapi dalam kasus PKL yang sudah ada sebelum Planologi ada di Indonesia, dan bacaan awal jurusan Planologi dulu (saya temukan artefak stensilan nya) juga sudah bicara hawkers ini (dulu istilah PKL belum populer).
Menurut saya menunjukkan keperluan akan "manajemen penataan ruang". (katanya jangan teknis dulu). Sementara ini planner melihatnya cuma dari sisi RTRW atau rencana detail fisik yang gambarnya sudah jadi. Jadi setiap yang menyulitkan gambar itu terealisasi dianggap "pelanggar". Padahal, ada beberapa persoalan yang perlu dipikir. Kalau yang tidak mendapat tempat formal di kota itu jumlahnya sangat besar. Apa bukan rencananya yang perlu dipikir-pikir, jangan-jangan kita mererapkan standar teknis ruang yang "terlalu tinggi/maju." Pernahkah standar-standar teknis dan pola ruang itu disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi warga kota-kota Indonesia saat ini? Kedua, mungkin juga perlu berfikir dari sisi "manajemen ruang", bukan cuma perencanaan. Kan tugasnya "penataan ruang" bukan cuma "perencanaan" lalu menyilahkan aparat ketertiban kota bertindak dengan pentungannya. Aspek "manajemen" itulah sesungguhnya yang digarap Walikota Jokowi dll. Manajemen ini bisa menyangkut time-sharing, penataan lokasi yang disediakan sementara, jalan besar (kia-kia), alun-alun, kerjasama dengan pemilik kompleks pertokoan, dst. Kita semua kan tahu berapa jumlah angkatan kerja, jumlah pengangguran. Masa kita memproyeksikan kebutuhan ruang dengan logika jatah terus (satu orang sekian m2), kan kmampuan penduduk tak sama, ada orang kaya yang memborong lahan dan ruang, ada orang miskin yang seumur-umur tak akan mampu sewa rumah atau kios. Logika jatah ruang ini jelas tidak tepat, karena mengasumsikan tiap warga kemampuannya sama, hasratnya juga sama. Sekarang kita pada sedikit puas UU PR ada, lalu nanti PP nya. Dengan itu kita merasa aman bisa "memaksakan" law-enforcement. Namun kita mesti ingat, kalau sudah mulai banyak tuntutan, maka bisa jadi ada retaliasi, perlawanan balik. Masyarakat juga bisa mempertanyakan dasar, standar dan proses perumusan rencana. Para pengacara masyarakat yang tergusur bisa juga menyewa planner yang opininya lain dengan para penyusun rencana. Ada anekdot dari Surabaya, sebuah hotel akan diperluas, untuk itu pemiliknya perlu "membebaskan" perkampungan padat di belakangnya. Harga yang ditentukan terlalu rendah (katakanlah Rp 5000rb/m2). Para warga tidak terima, dan "membalasnya" dengan menyusun Rencana Perluasan Kampung. Mereka mendatangi hotel itu, dan menyatakan ingin beli lahan hotel itu untuk perluasan kampung. Harga yang ditentukan juga Rp 750rb/m2, dengan perhitungan ada bangunannya. Anekdor ini sesungguhnya dilema, siapa yang berhak menempati ruang kota. Yang mampu bayar harga tanah saja? (kalau mau diterus-terusin: lalu dimana peran pemerintah....lah soal 'neolib vs kerakyatan' lagi, capek deh...) Kesimpulannya, menghadapi fenomena PKL dan sektor informal perkotaan umumnya kita juga mesti berfikir kembali tentang norma dan standar ruang, apakah pernah dilakukan kajian sesuai realita masyarakat. Kedua, perlu berfikir dari sisi "manajemen ruang", bukan semata sisi perencanaan (jangka panjang) saja. Salam, Risfan Munir --- In [email protected], cut safana <cutsaff...@...> wrote: > > Para milister Ysh, mohon masukannya yang lebih kearah kebijakan dan strategi > (konteks yang makro dulu) yang perlu diambil oleh Pemerintah/Pemda (tidak > terlalu menbicarakan yang terlalu detil-detil), sehingga akan lebih mudah > bagi Pemerintah untuk menyusun norma-normanya, dan seterusnya ke pedoman. > Terima kasih.................... > > --- On Thu, 6/11/09, isoedrad...@... <isoedrad...@...> wrote: > > > From: isoedrad...@... <isoedrad...@...> > Subject: Re: [referensi] Re: Penyediaan Lahan ut PKL > To: [email protected] > Date: Thursday, June 11, 2009, 8:40 AM > >

