Rekans ysh,

Ada yang perlu disikapi dalam kasus PKL yang sudah ada sebelum Planologi ada di 
Indonesia, dan bacaan awal jurusan Planologi dulu (saya temukan artefak 
stensilan nya) juga sudah bicara hawkers ini (dulu istilah PKL belum populer).

Menurut saya menunjukkan keperluan akan "manajemen penataan ruang". (katanya 
jangan teknis dulu). Sementara ini planner melihatnya cuma dari sisi RTRW atau 
rencana detail fisik yang gambarnya sudah jadi. Jadi setiap yang menyulitkan 
gambar itu terealisasi dianggap "pelanggar". Padahal, ada beberapa persoalan 
yang perlu dipikir. Kalau yang tidak mendapat tempat formal di kota itu 
jumlahnya sangat besar. Apa bukan rencananya yang perlu dipikir-pikir, 
jangan-jangan kita mererapkan standar teknis ruang yang "terlalu tinggi/maju." 
Pernahkah standar-standar teknis dan pola ruang itu disesuaikan dengan kondisi 
sosial-ekonomi warga kota-kota Indonesia saat ini?

Kedua, mungkin juga perlu berfikir dari sisi "manajemen ruang", bukan cuma 
perencanaan. Kan tugasnya "penataan ruang" bukan cuma "perencanaan" lalu 
menyilahkan aparat ketertiban kota bertindak dengan pentungannya. Aspek 
"manajemen" itulah sesungguhnya yang digarap Walikota Jokowi dll. Manajemen ini 
bisa menyangkut time-sharing, penataan lokasi yang disediakan sementara, jalan 
besar (kia-kia), alun-alun, kerjasama dengan pemilik kompleks pertokoan, dst.

Kita semua kan tahu berapa jumlah angkatan kerja, jumlah pengangguran. Masa 
kita memproyeksikan kebutuhan ruang dengan logika jatah terus (satu orang 
sekian m2), kan kmampuan penduduk tak sama, ada orang kaya yang memborong lahan 
dan ruang, ada orang miskin yang seumur-umur tak akan mampu sewa rumah atau 
kios. Logika jatah ruang ini jelas tidak tepat, karena mengasumsikan tiap warga 
kemampuannya sama, hasratnya juga sama.

Sekarang kita pada sedikit puas UU PR ada, lalu nanti PP nya. Dengan itu kita 
merasa aman bisa "memaksakan" law-enforcement. Namun kita mesti ingat, kalau 
sudah mulai banyak tuntutan, maka bisa jadi ada retaliasi, perlawanan balik. 
Masyarakat juga bisa mempertanyakan dasar, standar dan proses perumusan 
rencana. Para pengacara masyarakat yang tergusur bisa juga menyewa planner yang 
opininya lain dengan para penyusun rencana.

Ada anekdot dari Surabaya, sebuah hotel akan diperluas, untuk itu pemiliknya 
perlu "membebaskan" perkampungan padat di belakangnya. Harga yang ditentukan 
terlalu rendah (katakanlah Rp 5000rb/m2). Para warga tidak terima, dan 
"membalasnya" dengan menyusun Rencana Perluasan Kampung. Mereka mendatangi 
hotel itu, dan menyatakan ingin beli lahan hotel itu untuk perluasan kampung. 
Harga yang ditentukan juga Rp 750rb/m2, dengan perhitungan ada bangunannya. 
Anekdor ini sesungguhnya dilema, siapa yang berhak menempati ruang kota. Yang 
mampu bayar harga tanah saja? (kalau mau diterus-terusin: lalu dimana peran 
pemerintah....lah soal 'neolib vs kerakyatan' lagi, capek deh...)

Kesimpulannya, menghadapi fenomena PKL dan sektor informal perkotaan umumnya 
kita juga mesti berfikir kembali tentang norma dan standar ruang, apakah pernah 
dilakukan kajian sesuai realita masyarakat. Kedua, perlu berfikir dari sisi 
"manajemen ruang", bukan semata sisi perencanaan (jangka panjang) saja.

Salam,
Risfan Munir





--- In [email protected], cut safana <cutsaff...@...> wrote:
>
> Para milister Ysh, mohon masukannya yang lebih kearah kebijakan dan strategi 
> (konteks yang makro dulu) yang perlu diambil oleh Pemerintah/Pemda (tidak 
> terlalu menbicarakan yang terlalu detil-detil), sehingga akan lebih mudah 
> bagi Pemerintah untuk menyusun norma-normanya, dan seterusnya ke pedoman.
> Terima kasih....................
> 
> --- On Thu, 6/11/09, isoedrad...@... <isoedrad...@...> wrote:
> 
> 
> From: isoedrad...@... <isoedrad...@...>
> Subject: Re: [referensi] Re: Penyediaan Lahan ut PKL
> To: [email protected]
> Date: Thursday, June 11, 2009, 8:40 AM
> 
> 

Kirim email ke