Benar Pak Risfan, hal yang sudah lama saya pikirkan. Pewadahan PKL hanya
bisa dilakukan di ruang publik. Permasalahannya 'ruang publik' yang
diatur dalam UUPR adalah 'ruang terbuka "hijau"', dan jumlahnya pun
terdefinisi: 30%. Walau dengan asumsi ada yang bersifat RTH Publik dan
ada yang RTH Privat. Kita melupakan ada lagi RTB (ruang terbuka 'biru')
untuk kasus seperti Situ Gintung kemarin, dan juga RTA (ruang terbuka
'abu-abu') yang bisa untuk mewadahi PKL.

Kebijakan dan strategi 'cukup' diatur dalam RTRW, jadi dengan satu
kalimat saja dalam Perda maka masalah pewadahan itu selesai. Sangat
sederhana, hanya menentukan lokasi saja. Contoh: halaman depan Masjid Al
Azhar Kebayoran yang merupakan RTH (privat) dapat digunakan untuk
pewadahan PKL setiap hari Jum'at setiap habis sholat Jum'at sampai sore.
Yang agak sulit membahasakan jalan dan parkir timur Senayan untuk itu,
karena bukan RTH, dan juga tidak berkonotasi 'publik'.

Yang terpenting memang mengenai pengaturan masalah manajemen
pengelolaan. Pada kenyataannya pewadahan temporer membutuhkan sistem EO
yang baik, tidak harus dikelola oleh Pemda, mungkin lebih baik
dilaksanakan oleh swasta. Karena EO harus mempunyai sejumlah pasukan:
brigade cleaning service, brigade pengamanan dan ketertiban, brigade
petugas parkir, brigade peralatan dan fasilitas. Mereka juga harus
mempunyai sejumlah peralatan: mobile genset, mobile sanitary, hingga
penyediaan tempat ibadah sementara. Perlu suatu batasan minimal ruang
yang digunakan, untuk tempat usaha, parkir, dll. Saya menambahkan lagi
potensi ruang yang dapat digunakan untuk pewadahan ini: yaitu lahan
tidur (idle land) yang sangat banyak bertebaran di berbagai penjuru
kota; mungkin untuk masalah yang satu ini perlu pertimbangan Pak Dayan.

Sementara demikian dulu. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], "risfano" <risf...@...> wrote:
>
> Rekans ysh,
>
> Ada yang perlu disikapi dalam kasus PKL yang sudah ada sebelum
Planologi ada di Indonesia, dan bacaan awal jurusan Planologi dulu (saya
temukan artefak stensilan nya) juga sudah bicara hawkers ini (dulu
istilah PKL belum populer).
>
> Menurut saya menunjukkan keperluan akan "manajemen penataan ruang".
(katanya jangan teknis dulu). Sementara ini planner melihatnya cuma dari
sisi RTRW atau rencana detail fisik yang gambarnya sudah jadi. Jadi
setiap yang menyulitkan gambar itu terealisasi dianggap "pelanggar".
Padahal, ada beberapa persoalan yang perlu dipikir. Kalau yang tidak
mendapat tempat formal di kota itu jumlahnya sangat besar. Apa bukan
rencananya yang perlu dipikir-pikir, jangan-jangan kita mererapkan
standar teknis ruang yang "terlalu tinggi/maju." Pernahkah
standar-standar teknis dan pola ruang itu disesuaikan dengan kondisi
sosial-ekonomi warga kota-kota Indonesia saat ini?
>
> Kedua, mungkin juga perlu berfikir dari sisi "manajemen ruang", bukan
cuma perencanaan. Kan tugasnya "penataan ruang" bukan cuma "perencanaan"
lalu menyilahkan aparat ketertiban kota bertindak dengan pentungannya.
Aspek "manajemen" itulah sesungguhnya yang digarap Walikota Jokowi dll.
Manajemen ini bisa menyangkut time-sharing, penataan lokasi yang
disediakan sementara, jalan besar (kia-kia), alun-alun, kerjasama dengan
pemilik kompleks pertokoan, dst.
>
> Kita semua kan tahu berapa jumlah angkatan kerja, jumlah pengangguran.
Masa kita memproyeksikan kebutuhan ruang dengan logika jatah terus (satu
orang sekian m2), kan kmampuan penduduk tak sama, ada orang kaya yang
memborong lahan dan ruang, ada orang miskin yang seumur-umur tak akan
mampu sewa rumah atau kios. Logika jatah ruang ini jelas tidak tepat,
karena mengasumsikan tiap warga kemampuannya sama, hasratnya juga sama.
>
> Sekarang kita pada sedikit puas UU PR ada, lalu nanti PP nya. Dengan
itu kita merasa aman bisa "memaksakan" law-enforcement. Namun kita mesti
ingat, kalau sudah mulai banyak tuntutan, maka bisa jadi ada retaliasi,
perlawanan balik. Masyarakat juga bisa mempertanyakan dasar, standar dan
proses perumusan rencana. Para pengacara masyarakat yang tergusur bisa
juga menyewa planner yang opininya lain dengan para penyusun rencana.
>
> Ada anekdot dari Surabaya, sebuah hotel akan diperluas, untuk itu
pemiliknya perlu "membebaskan" perkampungan padat di belakangnya. Harga
yang ditentukan terlalu rendah (katakanlah Rp 5000rb/m2). Para warga
tidak terima, dan "membalasnya" dengan menyusun Rencana Perluasan
Kampung. Mereka mendatangi hotel itu, dan menyatakan ingin beli lahan
hotel itu untuk perluasan kampung. Harga yang ditentukan juga Rp
750rb/m2, dengan perhitungan ada bangunannya. Anekdor ini sesungguhnya
dilema, siapa yang berhak menempati ruang kota. Yang mampu bayar harga
tanah saja? (kalau mau diterus-terusin: lalu dimana peran
pemerintah....lah soal 'neolib vs kerakyatan' lagi, capek deh...)
>
> Kesimpulannya, menghadapi fenomena PKL dan sektor informal perkotaan
umumnya kita juga mesti berfikir kembali tentang norma dan standar
ruang, apakah pernah dilakukan kajian sesuai realita masyarakat. Kedua,
perlu berfikir dari sisi "manajemen ruang", bukan semata sisi
perencanaan (jangka panjang) saja.
>
> Salam,
> Risfan Munir
>
> --- In [email protected], cut safana cutsaffana@ wrote:
> >
> > Para milister Ysh, mohon masukannya yang lebih kearah kebijakan dan
strategi (konteks yang makro dulu) yang perlu diambil oleh
Pemerintah/Pemda (tidak terlalu menbicarakan yang terlalu detil-detil),
sehingga akan lebih mudah bagi Pemerintah untuk menyusun
norma-normanya, dan seterusnya ke pedoman.
> > Terima kasih....................
> >
> > --- On Thu, 6/11/09, isoedradjat@ isoedradjat@ wrote:
> >
> >
> > From: isoedradjat@ isoedradjat@
> > Subject: Re: [referensi] Re: Penyediaan Lahan ut PKL
> > To: [email protected]
> > Date: Thursday, June 11, 2009, 8:40 AM



Kirim email ke