Yth. Mas BTS
Iya nikh, kadang-kadang sbg PL kita jadi susah bersikap. Apakah mengikuti arus
dan berujung pada pemutihan, dan terkadang berujung pada :
- minimnya RTH (dlm kasus Jakarta),
- terciptanya kota/wilayah yang tidak berkelanjutan,
- dll,
ataukah harus keras kepala untuk kembali kepada RTRW/RUTR yang ditulis dan
telah disepakati sebelumnya, karena sekarang ini ancamannya cukup "mengerikan"
jika tidak taat dengan adanya UU 26/2007.
Proses yang terjadi itu sendiri tidak dapat dikatakan "bersih" di negara ini,
dengan adanya berbagai tekanan "ekonomis", baik dari pihak perusahaan (agar
tetap dapat beruntung), ataupun dari bohir (tahu sendiri 'lah, ada tapi susah
dibuktikan keberadaannya, kayak hantu azza), yang berujung pada tidak
optimalnya proses perencanaan.
Terkadang rasanya capek mas. Tapi barangkali itulah takdir kita sebagai "the
few" itu. Someone have to do the (dirty) jobs.
Sorry, jadi curhat, tidak menjawab pertanyaan "Tata ruang itu berpihak kepada
siapa? Apakah berpihak kepada pada hal yang Normatif (yang diinginkan) ataukah
yang Positif (proses yang terjadi)?"
Wass.
Fitri IW.
--- In [email protected], Bambang Tata Samiadji <btsamia...@...> wrote:
>
>
> Ysh. Milister semua.
>
> Tata ruang itu berpihak kepada siapa? Apakah berpihak kepada pada hal yang
> Normatif (yang diinginkan) ataukah yang Positif (proses yang terjadi)?
>
> Kasus Jakarta seperti tulisan di Tempointeraktif di bawah ini perlu
> perenungan kita bersama.
>
> Bagaimana menurut Anda?
>
> Thanks. CU. BTS.
>
> .....................................................................
> Konsisten Menjaga Tata Ruang
> Sabtu, 27 Juni 2009 | 00:13 WIB
>
> Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel rumah-rumah yang disulap
> menjadi tempat bisnis patut didukung. Alih fungsi ini jelas melanggar tata
> ruang Ibu Kota. Hanya, penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tidak
> tebang pilih.
>
>
> Sikap tegas aparat pemerintah terlihat ketika menertibkan rumah-rumah di
> kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mereka menyegel rumah yang telah
> berubah menjadi kafe, tempat kursus, salon, atau bengkel mobil. Bahkan
> pemilik rumah yang melawan dengan membuka paksa segel diancam dilaporkan ke
> polisi.
>
>
> Penertiban juga bakal merambah kawasan lain, seperti Kebayoran Baru, Tebet,
> Menteng, dan Cempaka Putih. Di daerah itu banyak pula rumah warga yang telah
> berubah fungsi. Tebet, misalnya, yang lima tahun lalu masih sepi, kini
> menjadi pusat kuliner dan tempat gaul baru. Di tempat itu bermunculan banyak
> kafe kecil, distro, salon, serta spa, yang hidup sampai tengah malam.
>
>
> Masalahnya, penertiban sering dinilai tidak adil karena tidak berlaku di
> semua wilayah. Untuk Kemang, Jakarta Selatan, contohnya, pemerintah daerah
> justru berencana mengubah permukiman ini jadi kawasan komersial. Rencana ini
> akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Tata
> Ruang Jakarta.
>
>
> Kemang seolah mendapatkan dispensasi. Padahal proses berubahnya kawasan ini
> menjadi lokasi bisnis sama seperti yang terjadi di Pondok Indah dan Tebet.
> Mula-mula hanya satu-dua rumah yang berubah menjadi toko atau kafe. Karena
> dibiarkan, lama-lama pelanggaran tata ruang merajalela. Beberapa tahun lalu,
> kawasan Kemang juga sempat ditertibkan dengan menyegel sejumlah rumah yang
> telah beralih fungsi. Tapi belakangan, penertiban seperti ini tak terdengar
> lagi.
>
>
> Publik tentu mempertanyakan, jika Kemang boleh berubah jadi lokasi bisnis,
> kenapa kawasan lain tidak. Inilah yang perlu dipikirkan pemerintah daerah dan
> DPRD Jakarta. Peraturan tata ruang bukanlah kitab suci, yang tidak bisa
> direvisi. Tapi Gubernur DKI Jakarta dan anggota Dewan harus mempunyai alasan
> yang kuat untuk mengubahnya.
>
>
> Berkompromi dengan pelanggaran tata ruang sungguh berbahaya karena akan
> membuat wajah Ibu Kota semakin amburadul. Lihat saja data Dinas Pengawasan
> dan Penataan Bangunan DKI Jakarta. Menurut instansi ini, sepanjang 2008,
> muncul 3.402 bangunan yang melanggar tata ruang. Ini berarti setiap hari
> rata-rata berdiri sembilan bangunan bermasalah.
>
>
> Pelanggaran harus ditertibkan karena akan mengoyak harmoni tata ruang.
> Ekologi dan fasilitas pendukung, seperti drainase, tempat parkir, dan jalan
> raya, bagi daerah permukiman jelas berbeda dengan untuk kawasan bisnis. Tanpa
> ada perencanaan, perubahan fungsi kawasan akan menimbulkan kekacauan,
> misalnya lalu lintas jadi macet. Itulah pentingnya menjaga tata ruang di
> seluruh wilayah Ibu Kota dan bukannya gampang menyerah kepada keadaan.
>
> TEMPOINTERAKTIF, 27 JUNI 2009
>