Rekans ysh,

Pertanyaan BTS sangat mendasar, begtu pula tulisan di Tempointeraktif itu.

Kalau berfikir gampangan  (normatif) ada peraturan, ya tegakkan tanpa pandang 
bulu. Beres urusan. Tapi bereskah?

Kedua, kalau berfikir realistis, membaca statistik, mengamati lapangan. Apakah 
pertumbuhan yang terjadi bukan fakta tentang "kebutuhan riil" tentang ruang 
usaha, dan realita tentang "kemampuan warga" dalam memperoleh tempat usahanya. 

Kalau membaca kasus lokasinya, Pondok Indah, Tebet, Cempaka Putih, kemungkinan 
juga karena itu di sekitar zona komersial. Apakah itu bukan dampak, spill-over, 
luberan aglomerasi yang terjadi?

Pertanyaan BTS memang petanyaan kita semua. Menyadarkan bahwa produk rencana, 
begitu disyahkan menjadi kebijakan publik. Berhadapan  dengan permasalahan 
publik. Secara normatif ya harus ditegakkan, kalau tidak apa guna rencana. Tapi 
realitanya bagaimana? kalau alih fungsi (tak semua) dasarnya adalah "kebutuhan 
vs kemampuan" bagaimana. Apakah hanya orang yang mampu menyewa, membeli ruang 
komersial yang boleh berwira usaha? dst.

Soal manajemen: apakah aparat mampu membendung "tsunami" kebutuhan tempat usaha 
dengan modal gembok dan petugas (law enforcement) tanpa risiko dikatakan tebang 
pilih, hangat-hangat tai ayam, mendua (retribusi ditarik, PBB dinaikkan, tapi 
buka salon, warung dilarang). Ini semua tantangan tidak gampang yang perlu 
dicari solusinya.
Saya pikir sudah waktunya praktek urban planning dilengkapi dengan 
kajian-kajian tentang fenomena pertumbuhan yang terjadi, tidak sekedar mem-plot 
standar kebutuhan ruang kali jumlah penduduk. Kalau ekonom paling jenius pun 
saat ini tak bisa meramal ekonomi tahun depan, bisakah kita memprediksi ekonomi 
kota dan kebutuhan lahannya begitu akurat untuk 10 bahkan 20 tahun ke depan. 
Lalu dipakai memastikan peruntukan lahan secara pasti. Lalu pelanggarnya 
dikenai sanksi berat?
Mungkin perlu dibahas secara spesifik, perkembangan tiap zona tentu berbeda, 
ada yang harga mati (rawan lingkungan), ada yang bisa diadjust. Bagaimana pula 
partispasi masyarakat setempat dalam proses perencanaan dan evaluasinya.
Jangan menyamakan orang yang "terpaksa" buka warung salon itu sperti maling 
atau koruptor, sementara kalau dia taat mempertahankan fungsi rumahnya, 
pemerintah tetap menaikkan PBB karena dekat fungsi komersial. Atau pemerintah 
kota juga seenaknya menjadikan jalan lingkungan rumah sebagai rute angkutan 
kota.

Salam,
Risfan Munir








--- In [email protected], Bambang Tata Samiadji <btsamia...@...> wrote:
>
> 
> Ysh. Milister semua.
> 
> Tata ruang itu berpihak kepada siapa? Apakah berpihak kepada pada hal yang 
> Normatif (yang diinginkan) ataukah yang Positif (proses yang terjadi)? 
> 
> Kasus Jakarta seperti tulisan di Tempointeraktif di bawah ini perlu 
> perenungan kita bersama.
> 
> Bagaimana menurut Anda?
> 
> Thanks. CU. BTS.
> 
> .....................................................................
> Konsisten Menjaga Tata Ruang
> Sabtu, 27 Juni 2009 | 00:13 WIB
> 
> Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel rumah-rumah yang disulap 
> menjadi tempat bisnis patut didukung. Alih fungsi ini jelas melanggar tata 
> ruang Ibu Kota. Hanya, penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tidak 
> tebang pilih. 
> 
> 
> Sikap tegas aparat pemerintah terlihat ketika menertibkan rumah-rumah di 
> kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mereka menyegel rumah yang telah 
> berubah menjadi kafe, tempat kursus, salon, atau bengkel mobil. Bahkan 
> pemilik rumah yang melawan dengan membuka paksa segel diancam dilaporkan ke 
> polisi. 
> 
> 
> Penertiban juga bakal merambah kawasan lain, seperti Kebayoran Baru, Tebet, 
> Menteng, dan Cempaka Putih. Di daerah itu banyak pula rumah warga yang telah 
> berubah fungsi. Tebet, misalnya, yang lima tahun lalu masih sepi, kini 
> menjadi pusat kuliner dan tempat gaul baru. Di tempat itu bermunculan banyak 
> kafe kecil, distro, salon, serta spa, yang hidup sampai tengah malam. 
> 
> 
> Masalahnya, penertiban sering dinilai tidak adil karena tidak berlaku di 
> semua wilayah. Untuk Kemang, Jakarta Selatan, contohnya, pemerintah daerah 
> justru berencana mengubah permukiman ini jadi kawasan komersial. Rencana ini 
> akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Tata 
> Ruang Jakarta. 
> 
> 
> Kemang seolah mendapatkan dispensasi. Padahal proses berubahnya kawasan ini 
> menjadi lokasi bisnis sama seperti yang terjadi di Pondok Indah dan Tebet. 
> Mula-mula hanya satu-dua rumah yang berubah menjadi toko atau kafe. Karena 
> dibiarkan, lama-lama pelanggaran tata ruang merajalela. Beberapa tahun lalu, 
> kawasan Kemang juga sempat ditertibkan dengan menyegel sejumlah rumah yang 
> telah beralih fungsi. Tapi belakangan, penertiban seperti ini tak terdengar 
> lagi. 
> 
> 
> Publik tentu mempertanyakan, jika Kemang boleh berubah jadi lokasi bisnis, 
> kenapa kawasan lain tidak. Inilah yang perlu dipikirkan pemerintah daerah dan 
> DPRD Jakarta. Peraturan tata ruang bukanlah kitab suci, yang tidak bisa 
> direvisi. Tapi Gubernur DKI Jakarta dan anggota Dewan harus mempunyai alasan 
> yang kuat untuk mengubahnya.
> 
> 
> Berkompromi dengan pelanggaran tata ruang sungguh berbahaya karena akan 
> membuat wajah Ibu Kota semakin amburadul. Lihat saja data Dinas Pengawasan 
> dan Penataan Bangunan DKI Jakarta. Menurut instansi ini, sepanjang 2008, 
> muncul 3.402 bangunan yang melanggar tata ruang. Ini berarti setiap hari 
> rata-rata berdiri sembilan bangunan bermasalah. 
> 
> 
> Pelanggaran harus ditertibkan karena akan mengoyak harmoni tata ruang. 
> Ekologi dan fasilitas pendukung, seperti drainase, tempat parkir, dan jalan 
> raya, bagi daerah permukiman jelas berbeda dengan untuk kawasan bisnis. Tanpa 
> ada perencanaan, perubahan fungsi kawasan akan menimbulkan kekacauan, 
> misalnya lalu lintas jadi macet. Itulah pentingnya menjaga tata ruang di 
> seluruh wilayah Ibu Kota dan bukannya gampang menyerah kepada keadaan.
> 
> TEMPOINTERAKTIF, 27 JUNI 2009
>


Kirim email ke