Ysh. Milister semua.

Tata ruang itu berpihak kepada siapa? Apakah berpihak kepada pada hal yang 
Normatif (yang diinginkan) ataukah yang Positif (proses yang terjadi)? 

Kasus Jakarta seperti tulisan di Tempointeraktif di bawah ini perlu perenungan 
kita bersama.

Bagaimana menurut Anda?

Thanks. CU. BTS.

.....................................................................
Konsisten Menjaga Tata Ruang
Sabtu, 27 Juni 2009 | 00:13 WIB

Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel rumah-rumah yang disulap 
menjadi tempat bisnis patut didukung. Alih fungsi ini jelas melanggar tata 
ruang Ibu Kota. Hanya, penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tidak 
tebang pilih. 


Sikap tegas aparat pemerintah terlihat ketika menertibkan rumah-rumah di 
kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mereka menyegel rumah yang telah berubah 
menjadi kafe, tempat kursus, salon, atau bengkel mobil. Bahkan pemilik rumah 
yang melawan dengan membuka paksa segel diancam dilaporkan ke polisi. 


Penertiban juga bakal merambah kawasan lain, seperti Kebayoran Baru, Tebet, 
Menteng, dan Cempaka Putih. Di daerah itu banyak pula rumah warga yang telah 
berubah fungsi. Tebet, misalnya, yang lima tahun lalu masih sepi, kini menjadi 
pusat kuliner dan tempat gaul baru. Di tempat itu bermunculan banyak kafe 
kecil, distro, salon, serta spa, yang hidup sampai tengah malam. 


Masalahnya, penertiban sering dinilai tidak adil karena tidak berlaku di semua 
wilayah. Untuk Kemang, Jakarta Selatan, contohnya, pemerintah daerah justru 
berencana mengubah permukiman ini jadi kawasan komersial. Rencana ini akan 
dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Tata Ruang 
Jakarta. 


Kemang seolah mendapatkan dispensasi. Padahal proses berubahnya kawasan ini 
menjadi lokasi bisnis sama seperti yang terjadi di Pondok Indah dan Tebet. 
Mula-mula hanya satu-dua rumah yang berubah menjadi toko atau kafe. Karena 
dibiarkan, lama-lama pelanggaran tata ruang merajalela. Beberapa tahun lalu, 
kawasan Kemang juga sempat ditertibkan dengan menyegel sejumlah rumah yang 
telah beralih fungsi. Tapi belakangan, penertiban seperti ini tak terdengar 
lagi. 


Publik tentu mempertanyakan, jika Kemang boleh berubah jadi lokasi bisnis, 
kenapa kawasan lain tidak. Inilah yang perlu dipikirkan pemerintah daerah dan 
DPRD Jakarta. Peraturan tata ruang bukanlah kitab suci, yang tidak bisa 
direvisi. Tapi Gubernur DKI Jakarta dan anggota Dewan harus mempunyai alasan 
yang kuat untuk mengubahnya.


Berkompromi dengan pelanggaran tata ruang sungguh berbahaya karena akan membuat 
wajah Ibu Kota semakin amburadul. Lihat saja data Dinas Pengawasan dan Penataan 
Bangunan DKI Jakarta. Menurut instansi ini, sepanjang 2008, muncul 3.402 
bangunan yang melanggar tata ruang. Ini berarti setiap hari rata-rata berdiri 
sembilan bangunan bermasalah. 


Pelanggaran harus ditertibkan karena akan mengoyak harmoni tata ruang. Ekologi 
dan fasilitas pendukung, seperti drainase, tempat parkir, dan jalan raya, bagi 
daerah permukiman jelas berbeda dengan untuk kawasan bisnis. Tanpa ada 
perencanaan, perubahan fungsi kawasan akan menimbulkan kekacauan, misalnya lalu 
lintas jadi macet. Itulah pentingnya menjaga tata ruang di seluruh wilayah Ibu 
Kota dan bukannya gampang menyerah kepada keadaan.

TEMPOINTERAKTIF, 27 JUNI 2009



      

Kirim email ke