Bang Risfan ysh., Ada dua ‘keheranan’ saya ketika membaca disertasi ybs. Pertama, seperti yang sudah saya tulis, ybs. tidak secara langsung menghubungkan temuannya dengan ‘resp de Soto’ itu. ‘Keterkaitan’ antara keduanya hanya ‘kejailan’ saya (akrena, seperti juga sudah saya catatat, banyak yang mulai mempertanyakan ‘resep de Soto’ itu. Rasanya saya pernah memforwardkan satu-dua posting tentang hal ini, ketika de Soto berkunkung ke Indonesdia beberapa waktu yang lalu). Kedua, sama seperti pertanyaan Bang Risfan, ybs. juga ‘tidak keluar’ dengan ‘konsep alternatif’. Boleh jadi, itu bukan tujuan ybs. Meski begitu, sepemahaman saya, seiring dengan tesis yang dikembangkannya, ybs memberikan analisis yang tajam tentang bagaimana bekerjanya (bahasa saya) informality (seperti patron-client, kekerabatn, pertemanan, sogok-menyogok, KKN, dsb.) dalam proses ajudikasi itu (sektor formal). Lagi-lagi, sepemahaman saya, ini bersebarangan lagi dengan konsepsi de Soto. Singkat kata, tidak ada jawabab yang gamblang dari ybs. atas pertanyaan Bang Risfan itu.
Namun, jika ‘sodokan bola bilyar’ Bang Risfan itu akhirnya mengarah juga pada saya, sejauh yang menyangkut langsung soal eksistensi sertifikat, terus-terang saya belum punya jawabannya. Karenanya, saya muncul dengan sejumlah pertanyaan yang mungkin bisa jadi awalan diskusi bersama. Saya kira ini bukan soal ‘serang-menyerang’... Tapi lebih soal tercapainya suatu tujuan atau tidak... Jika di temapt lain berhasil, mengapa di negara kita tidak? Maka, menurut saya, ketimbang meributkan soal kapling ‘kanan’ vs ‘kiri’, ‘ekonom’ vs ‘aktivis sosial’/budaya, saya kira malah bermanfaat meneladani semangat/cara kerja de Soto sendiri sebelum ia menemukan dan mempromosikan ‘resep’-nya itu... Jika itu yang kita lebih utamakan, mungkin kita bisa keluar dengan ‘resep’ alternatif, atau setidaknya menemukan ‘cara pakai’ atas ‘resep’ yang sama di negeri kita. Persis seperti komentar seoarang teman: ‘De Soto sebagian benar. Tapi implementasi program dari De Soto di Indonesia tidak berhasil karena melegalkan tanah-tanah tidak segera identik dengan penyediaan akses terhadap kemakmuran. Ada dimensi kemiskinan yang jauh lebih pahit dari legalisasi kepemilikan tanah.. Apakah itu? Di mana salahnya?’ Atau, menarik untuk merenungkan komentar seorang teman atas posting saya yang sama: ‘Buat gue, pertanyaannya: mana yang lebih mudah (sadar sih kalau ga ada yang mudah sebenarnya), me-legal-kan tanah rakyat itu atau menggeser sudut pandang sistem birokrasi supaya bisa menerima kondisi rakyat sekarang?’ Salam, ryz From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Risfan M Sent: 14 Agustus 2009 13:19 To: [email protected] Subject: Re: [referensi] Menguji Tesis de Soto: Mau? Bang Yando, Sdr. Soehendra ini menggugurkan thesis de Soto, juga program pengentasan kemiskinan yang ada. Tapi konsep dia apa sebagai alternatif? dari catatan Anda kok belum kelihatan? Nampaknya bagi orang 'kanan' kalau coba-coba berpartisipasi kepada program sektor informal atau kemiskinan kok berisiko "dimusuhi" ya? Apa orang "kanan" sebaiknya ngurusi sektor formal saja? Mungkin ini bisa dialami juga oleh CK Prahalad pakar business strategy yang bicara soal "pyramid of the bottom", yang mencoba partisipasi dalam pengentasan kemiskinan (di negerinya India) dengan versi ilmu yang dikuasainya (strategic management). Apa sebaiknya ekonom, ahli bisnis/manajemen bicara tentang sektor formal saja, agar tidak mengganggu domain ahli dan aktivis sosial/budaya di sektor sosial, informal, kemiskinan? kenapa yang diserang kok "de Soto" (yang berusaha peduli sektor informal dengan versinya) kok bukan gembong kapitalis nya yang dimusuhi? Salam, Risfan Munir - --- On Thu, 8/13/09, R. Yando Zakaria <[email protected]> wrote: From: R. Yando Zakaria <[email protected]> Subject: [referensi] Menguji Tesis de Soto: Mau? To: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] Date: Thursday, August 13, 2009, 10:14 PM Dear All, Berdasarkan penelitian yang mendalam atas penyelenggaraan Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) atau Land Administration Project (LAP) yang diselenggarakan Pemerintah RI dengan dukungan dana pinjaman dari para ‘sponsor pembangunan dunia’ seperti Bank Dunia dan Ausaid, Soehendera sampai pada kesimpulan bahwa “... pembangunan bisa memberi dampak positip bagi warga yang tidak miskin, dan sebaliknya justru menghadirkan kendala bagi mereka-mereka yang miskin. Hal itu terjadi karena warga yang miskin tidak memiliki kapital yang cukup dan yang dibutuhkan oleh pembangunan.” Begitulah Djaka Soehendera mengawali pembahasannya seputar masalah ‘sertifikasi tanah, orang miskin, dan pembangunan’ yang menjadi pokok bahasan buku ini. Ini adalah tesis pokok Soehendera dalam disertasi doktoralnya pada Departemen Antropologi UI. Bagi pengkaji atau sekedar pemerhati masalah ‘ayudikasi/sertifika si tanah, orang miskin, dan pembangunan’ seperti saya, boleh jadi, ini adalah tesis yang cukup mengejutkan! Dalam arti, Soehendera telah menyumbang koleksi data dan analisis para pengamat -- yang dalam satu dasa warsa terakhir – memang mulai banyak mempertanyakan kemujaraban ‘resep de Soto’. Di dalam tesis yang dikembangkan Soehendera, menurut hemat saya, terselip argumen yang menggugurkan ‘resep de Soto’. Sebagaimana akan dijelaskan lebih rinci dalam bagian berikut, bagi de Soto, kaum miskin tidak bisa keluar dari kemiskinannya karena mereka tidak punya kapital. Padahal, dalam kenyataannya, banyak di antara mereka menguasai sebidang tanah. Namun tanah itu tidak bisa ditransformasikan menjadi kapital karena tanah itu masih menjadi aset yang bersifat idle, alias tidak hidup/tidak produktif. Itu terjadi karena tenurial system-nya masih bersifat extralegal, alias belum legal. Karena itu, agar aset yang dikuasai orang miskin itu menjadi produktif maka aset itu harus dimasukkan ke dalam situasi legal, sehingga, misalnya, bisa dianggunkan ke institusi perbankan dalam rangka mendapatkan dana segar yang diperlukan sebagai modal memulai usaha. Toh, sebagaimana telah dikutip, Soehendera berketetapan bahwa orang miskin tetap tidak bisa menikmati pembangunan karena tidak memiliki kapital yang cukup. Lalu apa artinya sertifikat yang diperoleh melalui program ajudikasi yang diikutinya itu? Yang jelas, seperti dilaporkan Soehendera, lebih dari 35% dari sekitar 4000 persil yang menjadi objek Proyek PAP, dinyatakan/berstatu s tanah ‘tidak dikenal’, suatu status yangjustru tidak dikenal dalam peraturan-perundang -undangan tentang tanah di negeri ini. Alih-alih mendapatkan modal, status penguasaan yang tadinya bersifat abu-abu kini menjadi terang ‘tidak dikenal’. Selain itu, nyatanya, tidak semua sertifikat yang akhirnya diperoleh dapat menjadi ‘passport’ memperoleh dana tunai untuk permodalan. Termasuk juga tidak dari proyek-proyek penanggulangan kemiskinan yang juga disponsori Bank Dunia, semacam P2KP, yang kini telah menjadi program PNPM Perkotaan itu. Nyatanya, sertifikat memang bukan segala-galanya, status sebagai ‘orang miskin’ justru lebih kuat sebagai penghalang ketimbang penguasaan aset yang – menggunakan konsep de Soto – extralegal itu. ‘Resep de Soto’ merujuk pada tesis yang dikembangkan Hernando de Soto – dan terlanjur ‘mandra sakti’ -- sejak beberapa dasa warsa terakhir. Tesis de Soto telah mempengaruhi berbagai kebijakan ‘penanggulangan kemiskinan’ – khususnya di perkotaan -- di banyak negara (berkembang) , yang diawali dengan sebuah ‘revolusi perkotaan’ yang relatif sukses di Negara asal de Soto sendiri (Peru). Dalam satu dasa warsa terakhir ‘resep’ de Soto itu telah pula ‘dibeli’ oleh ‘sponsor utama pembangunan dunia’ semacam Bank Dunia (World Bank). De Soto kemudian menjadi semacam ‘duta’ sekaligus ‘principal consultan’ – untuk tidak mengatakannya ‘dewa’ -- bagi proyek-proyek Bank Dunia di berbagai pelosok dunia, tak terkecuali di Indonesia. Jika kemudian kenyataan sebaliknya yang terjadi, sebagaimana dikemukakan Soehendera di atas, apa sebenarnya yang terjadi? Apakah tesis de Soto yang keliru total, atau ‘resep’ de Soto itu, sebenarnya, membutuhkan sejumlah syarat cukup, di samping sejumlah syarat penting, yang sayangnya tidak terungkap dengan jelas dalam rumusan ‘resep de Soto’, dan sekaligus ‘gagal’ dipenuhi oleh proyek ayudikasi yang diselenggarakan oleh WB di Indonesia yang diteliti Soehendera itu. Kemungkinan lain, apakah gagalnya resep de Soto itu di Indonesia itu terjadi karena karena by design (nature of it’s concept) atau by accident (Indonesia case specific)? Soehendera sendiri tidak mempertentangkan tesis yang dikembangkannya dengan tesis de Soto, meski tesis de Soto justru dirujuk dalam beberapa kesempatan. Tesis de Soto hanya disinggung secara sambil lalu saja, dan digunakan untuk menjelaskan fenomena yang ada di tengah tenurial system Orang Miskin di Perkotaan, namun tidak digunakannya dalam ‘menguji’ keandalan program PAP yang menjadi objek utama kajian Soehendera. Padahal, program PAP berakar kuat pada tesis yang dikembangkan de Soto. Sebab itu, sebuah analisis ‘pasca disertasi Soehendera’, yang tetap menggunakan data dan juga analisis yang telah dikembangkan Soehendera, saya kira akan bermanfaat untuk dilakukan. Mau? Salam, ryz
<<image001.jpg>>
<<image002.jpg>>

