Rekan Yando, kangmas mbakyu, teteh a’a, uda uni milisters ysh, Tesis dari Djaka Soehendera yg dirujuk oleh rekan Yando nampaknya adalah yg berjudul “Pembangunan, Sertipikat Tanah, dan Warga Miskin: Kasus di Kampung Rawa Jakarta Pusat”…. Dimana disimpulkan disitu (spt tak jauh dari kesimpulan Mike Davis dgn 'Planet of Slums' juga brkali) bhw : “... pembangunan bisa memberi dampak positip bagi warga yang tidak miskin, dan sebaliknya justru menghadirkan kendala bagi mereka-mereka yang miskin. Hal itu terjadi karena warga yang miskin tidak memiliki kapital yang cukup dan yang dibutuhkan oleh pembangunan.” ………
Sbgmn dilaporkan Soehendera, terdapat data bhw lebih 35% dari sekitar 4000 persil yang menjadi objek Proyek PAP, dinyatakan/ berstatus tanah ‘tidak dikenal’, suatu status yang konon justru tidak dikenal dalam peraturan-perundang -undangan tentang tanah di negeri ini.......... Alih-alih mendapatkan modal (spt logika yg diperkenalkan oleh de Soto), status penguasaan yang tadinya bersifat abu-abu dan diharapkan berubah menjadi tanah bersrtifikat… malah jadi lbh parah… kini menjadi terang ‘tidak dikenal’….. Selain itu, katanya, tak semua sertifikat yang akhirnya diperoleh dapat menjadi ‘passport’ memperoleh dana tunai untuk permodalan….. ini menyebabkan konsep de Soto lalu dipertanyakan validitasnya…….. Lalu malah dimunculkan kesimpulan berikutnya pula: Bhw selain sertifikat memang bukan segala-galanya, status sebagai ‘orang miskin’ justru dipandang lebih kuat sebagai penghalang ketimbang penguasaan aset yang – menggunakan konsep de Soto – extralegal itu………. Saya kira ada bbrp hal yg perlu dijelaskan disini…agar masalahnya (orang miskin, sertifikat dan agunan) menjadi lbh jelas dan tidak rancu……… Pertama pnyertifikatan massal utk tanah2 dari warga miskin tidaklah salah kalau selalu dihubungkan dgn konsep de Soto, krn ybs dptlah dianggap sbg figur utama yg mewakili gerakan memajukan masalah property rights dikalangan orang miskin…….dimana gagasan utama yang diusung dalam tulisan2 de Soto adalah bhw masyarakat di negara sdg berkembang umumnya disimpulkan tidak memiliki sistem kepemilikan tanah formal yang terpadu, shg hanya memiliki kepemilikan secara informal terhadap tanah dan barang-barang…. Dan itu tidak bankable kalau misalnya mau dijadikan agunan ke bank utk pinjaman modal….…. Apa yg membuat konsep de Soto dan tesis Soehendera ini spt nampak kontradiktip…… kiranya ini disebabkan bhw spt tak banyak yg memahami bhw antara agunan dan kredit bank itu ditengahnya masih terdapat lagi satu faktor yg alot dan tak mudah… ialah apa yg disebut namanya sbg masalah ‘kelayakan usaha’…… Dalam falsafah perkreditan dikalangan perbankan…. Apa yg paling utama dipandang dan diperhitungkan adalah bukan masalah agunan… tapi justru pertama2 masalah kelayakan usaha itu…… usaha yg dipandang layak (perkembangannya, pemasarannya dan berbagai aspek ketrampilan manajemennya dipandang bagus)..… umumnya sangat disukai dan ingin didekati oleh bank….. Setelah masalah kelayakan usaha…. Masalah penting berikutnya adlh ttg masalah tingkat kemampuan manajemen dan karakter pribadi plus track record dari sipengusaha… dan masalah agunan bisa menjadi urutan nomor tiga….. Dari program2 penyertifikatan tanah secara massal oleh BPN itu (kalo tak salah dulu namanya Prona) dlm kaitannya dgn de Soto……. Sebenarnya terlihat bhw nampak disini pihak yg proaktif adalah pihak BPN…. Dan para pemilik tanah yg akan disertifikatkan adalah pihak-pihak yg bolehlah disebut sbg propasif….. Alasan kenapa para pihak selama itu tidak mensertifikatkan lahannya….kalau itu mau dikaitkan dgn konsep de Soto ttg agunan itu….. ialah hampir pasti masalahnya adalah satu dari tiga…… Ialah pertama pemilik tanah bukanlah entrepreneur/ wiraswastawan aktif yg amat membutuhkan lahannya itu utk dijadikan agunan hutang…. Atau kedua… sipemilik tanah memiliki usaha yg oleh bank blm dipandang sbg usaha yg layak/ bankable…… Atau ketiga… tanahnya bukanlah tanah hak milik atau tanah yg kepemilikannya/ penguasaannya memenuhi syarat sertifikasi baik berupa hak milik/ HGB (bisa saja statusnya hanya tanah garapan milik negara atau hanya tanah boleh beli yg riwayat hak kepemilikan sebelumnya juga tak jelas misalnya)……. Kalau tanah yg dimiliki adalah legal/ atau status keabsahannya sahih …. Lalu sipemilik tanah adalah benar2 pengusaha/ wiraswastawan yg ingin berkembang…. Tentulah ada otomatisasi bhw ia pasti ingin pagi2 mengagunkan lahannya itu…..bila perlu ongkos sertifikatnyapun ngutang dulu keorang lain (dibayar setelah kreditnya turun) ….. dan pengusaha/ wiraswasta itu tahu pasti bhw syarat utuk berurusan dgn bank adalah kepemilikan tanah harus terlebih dulu disertifikatkan…….. Bhw ada temuan Soehendera bhw nyatanya tak semua sertifikat yang akhirnya diperoleh dapat menjadi ‘passport’ utk memperoleh dana tunai untuk permodalan…….. masalahnya saya kira bukanlah salah de Soto…. Tapi adalah krn usaha yg diajukan kpd bank dipandang oleh bank sbg belum layak……. Atau sipemohon kredit baru saja berubah statusnya tiba2 menjadi calon pengusaha…. justru setelah sertifikat tanahnya baru saja muncul…… dan ybs. berjanji baru akan berusaha/ menjadi pengusaha stlh permohonan kreditnya kebank turun….… Dgn agunan yg sama…. seorang bos pengepul barang rongsokan yg sebelumnya tlh memiliki jam terbang sbg pemulung lalu kini beringsut ingin menjadi pengusaha pabrik pengecoran besi misalnya…. Barangkali justru akan lbh dipandang oleh pihak bank sbg lbh bankable utk diberi bantuan kredit dibanding dgn seorang Prof Abimanyu atau Prof. Waworoentoe misalnya yg menggadaikan rumah dan mobil Mercedes/ BMWnya lalu mengatakan kepada bank berencana akan membuka pabrik pengecoran besi yg sama misalnya…… krn bank tahu yg pertama memiliki track record dan jam terbang yg meyakinkan ttg entrepreneurship dan besi…. Sementara itu bank tahu pula bhw yg kedua terakhir tak pernah berbisnis dan paling2 hanya pernah berurusan sebentar dan sesekali saja dgn masalah busi…… apakah brkali begitu rekan Yando?.......... Salam, --- On Thu, 8/13/09, R. Yando Zakaria <r.y.zaka...@..........> wrote: From: R. Yando Zakaria <r.y.zaka...@........> Subject: [referensi] Menguji Tesis de Soto: Mau? To: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] Date: Thursday, August 13, 2009, 8:14 PM Dear All, Berdasarkan penelitian yang mendalam atas penyelenggaraan Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) atau Land Administration Project (LAP) yang diselenggarakan Pemerintah RI dengan dukungan dana pinjaman dari para ‘sponsor pembangunan dunia’ seperti Bank Dunia dan Ausaid, Soehendera sampai pada kesimpulan bahwa “... pembangunan bisa memberi dampak positip bagi warga yang tidak miskin, dan sebaliknya justru menghadirkan kendala bagi mereka-mereka yang miskin. Hal itu terjadi karena warga yang miskin tidak memiliki kapital yang cukup dan yang dibutuhkan oleh pembangunan.” Begitulah Djaka Soehendera mengawali pembahasannya seputar masalah ‘sertifikasi tanah, orang miskin, dan pembangunan’ yang menjadi pokok bahasan buku ini. Ini adalah tesis pokok Soehendera dalam disertasi doktoralnya pada Departemen Antropologi UI. Bagi pengkaji atau sekedar pemerhati masalah ‘ayudikasi/sertifika si tanah, orang miskin, dan pembangunan’ seperti saya, boleh jadi, ini adalah tesis yang cukup mengejutkan! Dalam arti, Soehendera telah menyumbang koleksi data dan analisis para pengamat -- yang dalam satu dasa warsa terakhir – memang mulai banyak mempertanyakan kemujaraban ‘resep de Soto’. Di dalam tesis yang dikembangkan Soehendera, menurut hemat saya, terselip argumen yang menggugurkan ‘resep de Soto’. Sebagaimana akan dijelaskan lebih rinci dalam bagian berikut, bagi de Soto, kaum miskin tidak bisa keluar dari kemiskinannya karena mereka tidak punya kapital. Padahal, dalam kenyataannya, banyak di antara mereka menguasai sebidang tanah. Namun tanah itu tidak bisa ditransformasikan menjadi kapital karena tanah itu masih menjadi aset yang bersifat idle, alias tidak hidup/tidak produktif. Itu terjadi karena tenurial system-nya masih bersifat extralegal, alias belum legal. Karena itu, agar aset yang dikuasai orang miskin itu menjadi produktif maka aset itu harus dimasukkan ke dalam situasi legal, sehingga, misalnya, bisa dianggunkan ke institusi perbankan dalam rangka mendapatkan dana segar yang diperlukan sebagai modal memulai usaha. Toh, sebagaimana telah dikutip, Soehendera berketetapan bahwa orang miskin tetap tidak bisa menikmati pembangunan karena tidak memiliki kapital yang cukup. Lalu apa artinya sertifikat yang diperoleh melalui program ajudikasi yang diikutinya itu? Yang jelas, seperti dilaporkan Soehendera, lebih dari 35% dari sekitar 4000 persil yang menjadi objek Proyek PAP, dinyatakan/berstatu s tanah ‘tidak dikenal’, suatu status yangjustru tidak dikenal dalam peraturan-perundang -undangan tentang tanah di negeri ini. Alih-alih mendapatkan modal, status penguasaan yang tadinya bersifat abu-abu kini menjadi terang ‘tidak dikenal’. Selain itu, nyatanya, tidak semua sertifikat yang akhirnya diperoleh dapat menjadi ‘passport’ memperoleh dana tunai untuk permodalan. Termasuk juga tidak dari proyek-proyek penanggulangan kemiskinan yang juga disponsori Bank Dunia, semacam P2KP, yang kini telah menjadi program PNPM Perkotaan itu. Nyatanya, sertifikat memang bukan segala-galanya, status sebagai ‘orang miskin’ justru lebih kuat sebagai penghalang ketimbang penguasaan aset yang – menggunakan konsep de Soto – extralegal itu. ‘Resep de Soto’ merujuk pada tesis yang dikembangkan Hernando de Soto – dan terlanjur ‘mandra sakti’ -- sejak beberapa dasa warsa terakhir. Tesis de Soto telah mempengaruhi berbagai kebijakan ‘penanggulangan kemiskinan’ – khususnya di perkotaan -- di banyak negara (berkembang) , yang diawali dengan sebuah ‘revolusi perkotaan’ yang relatif sukses di Negara asal de Soto sendiri (Peru). Dalam satu dasa warsa terakhir ‘resep’ de Soto itu telah pula ‘dibeli’ oleh ‘sponsor utama pembangunan dunia’ semacam Bank Dunia (World Bank). De Soto kemudian menjadi semacam ‘duta’ sekaligus ‘principal consultan’ – untuk tidak mengatakannya ‘dewa’ -- bagi proyek-proyek Bank Dunia di berbagai pelosok dunia, tak terkecuali di Indonesia. Jika kemudian kenyataan sebaliknya yang terjadi, sebagaimana dikemukakan Soehendera di atas, apa sebenarnya yang terjadi? Apakah tesis de Soto yang keliru total, atau ‘resep’ de Soto itu, sebenarnya, membutuhkan sejumlah syarat cukup, di samping sejumlah syarat penting, yang sayangnya tidak terungkap dengan jelas dalam rumusan ‘resep de Soto’, dan sekaligus ‘gagal’ dipenuhi oleh proyek ayudikasi yang diselenggarakan oleh WB di Indonesia yang diteliti Soehendera itu. Kemungkinan lain, apakah gagalnya resep de Soto itu di Indonesia itu terjadi karena karena by design (nature of it’s concept) atau by accident (Indonesia case specific)? Soehendera sendiri tidak mempertentangkan tesis yang dikembangkannya dengan tesis de Soto, meski tesis de Soto justru dirujuk dalam beberapa kesempatan. Tesis de Soto hanya disinggung secara sambil lalu saja, dan digunakan untuk menjelaskan fenomena yang ada di tengah tenurial system Orang Miskin di Perkotaan, namun tidak digunakannya dalam ‘menguji’ keandalan program PAP yang menjadi objek utama kajian Soehendera. Padahal, program PAP berakar kuat pada tesis yang dikembangkan de Soto. Sebab itu, sebuah analisis ‘pasca disertasi Soehendera’, yang tetap menggunakan data dan juga analisis yang telah dikembangkan Soehendera, saya kira akan bermanfaat untuk dilakukan. Mau? Salam, ryz

