Uda Eka dan lainnya ysh.,

Sebagai pembanding atas tulisan Pak Sjaf ini, sila dilihat 2 buku saya yang
pernah saya sebutkan dalam kesempatan komunikasi yang lalu-lau (Bih Tandeh
(2000), dan "merebut Negara' (2004).

 

Lebih dari itu, saya kira, para founding father sudah sangat cerdas memamah
substansi ini, yang kemudian bermuara pada perumusan Pasal 18 UUD 1945,
khususnya lagi sebagaimana yang tercantum dalam Penjelasaanya, pada Butir
II. Saya kutipkan: "Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang
250 "Zelfbesturende landschappen" dan "Volkgemeenschappen", seperti desa di
Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan
sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya
dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik
Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala
peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak
asal-usul daerah tersebut".

 

Menurut saya, pernyataan itu jauh 'lebih maju' ketimbang Konvensi
Montivedeo, yang masih terbelenggu oleh sentimen kategori-kategori
etnisitas/kesukubangsaan, yang bertentangan dengan semangat sumpah pemuda.
Sayangnya di Pasal 18 itu masih 'dicemari' "Zelfbestrende landschappen"
(daerah swapraja) yang dalam beberapa kasus juga 'merampas' hak asal-usul
"Volkgemeenschappen". Sesuai dengan hakekat hak yang terkait pada
"Zelfbestrende landschappen", saya setuju kalau hak istimewa itu dihapuskan
sama sekali di bumi pertiwi ini. Tetapi tidak untuk hak-hak yang melekat
pada "Volkgemeenschappen". Mungkin itu pula, mungkin,  yang membedakan
keberadaan dan agenda-agenda perjuangan 'Sekretariat Masyarakat Hukum
Adat"-nya Pak Sjaf dkk. dengan "Aliansi Masyarakat Adat Nusantara"/AMAN.

 

Salam,

ryz

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of - ekadj
Sent: 01 September 2009 22:05
To: [email protected]; [email protected]
Subject: Re: [referensi] Re: (2) Indonesia : Negeri Dgn Nasionalisme
Compang-Camping [1 Attachment]

 

  

[Attachment(s) from - ekadj included below] 




Pak Aby, Yando, Harya ysh.

Kalau tidak salah saya menyimpan satu tulisan dari Dr. Saafrudin Bahar,
terakhir beliau komisioner di Komnas HAM, dan juga mengikuti milis
Futurologi. Saya sampaikan terlampir, mudah-mudahan Pak Saaf tidak
berkeberatan, dan berkenan menyampaikan pandangan lanjutan. Salam.

 

-ekadj

2009/9/1 Harya Setyaka <[email protected]>

Indonesia (what ever that is) adalah sangat jamak.. bukan hanya Agama,
Suku, etnis, bahasa.. tapi juga kelas..
sayangnya, dokumen-2 sejarah pembentukan bangsa ini sering melupakan
realitas bahwa didalam masyarakat pribumi pun ada kelas..
penindasan oleh pribumi kelas borjuis terhadap pribumi kelas proletar
jarang sekali dianggap sebagai bentuk 'penjajahan'.. sehingga ketika
'merdeka' dianggap sebagai negasi dari 'penjajahan'... penindasan oleh
pribumi borjuis tetap lestari..

apa arti kemerdekaan bagi si-miskin yang sejak pra-1945 masih miskin?
apa arti nasionalisme bagi mereka yang luntang-lantung menyabung nyawa
untuk sekeping ringgit?

Nasionalisme hanya jadi alat legitimasi elite nasionalis untuk tetap
berkuasa..
PDIP merapat ke Demokrat saja dianggap Taufik Kiemas sebagai langkah
penyelamatan Pancasila dan Nasionalisme.. apa-apa-an ini?


Salam,
-K-



On 8/30/09, hengky abiyoso <[email protected]> wrote:
> Milisters ysh,
> Sumpah Pemuda  28/10/1928 adalah Proklamasi ttg Kebangsaan Indonesia yang
> merupakan ikrar tentang eksistensi bangsa (nation) dan  rasa kebangsaan
> (nationalism) Indonesia  yg telah tumbuh puluhan tahun sebelumnya dlm
upaya
> perjuangan melawan kolonialis Belanda....
> Perjuangan bangsa Indonesia tsb pada 17/8/1945 mencapai titik kulminasinya
> dengan diproklamasikannya Kemerdekaan Indonesia oleh
> Soekarno-Hatta..menunjukan bhw nasionalisme Indonesia sudah menjadi
semangat
> perjuangan menuju berdirinya sebuah ruang geografis bernama negara
Republik
> Indonesia..
> Ada 2 substansi penting Nasionalisme Indonesia : Pertama... kesadaran ttg
>  persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku,
> etnik, bahasa daerah dan agama... Kedua.. kesadaran bersama bangsa
Indonesia
> dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bumi
> Indonesia...
> Semangat dari kedua substansi tsb  tercermin dalam teks Proklamasi
> Kemerdekaan pada tanggal 17/8/1945 spt dengan jelas dinyatakan  "atas nama
> bangsa Indonesia".. maupun dlm Pembukaan UUD 1945 yg secara tegas
dikatakan
> : .."Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan
> karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."....
> Salam,



<<~WRD002.jpg>>

<<image001.jpg>>

<<image002.jpg>>

Kirim email ke