Uda Eka dan lainnya ysh., Sebagai pembanding atas tulisan Pak Sjaf ini, sila dilihat 2 buku saya yang pernah saya sebutkan dalam kesempatan komunikasi yang lalu-lau (Bih Tandeh (2000), dan "merebut Negara' (2004).
Lebih dari itu, saya kira, para founding father sudah sangat cerdas memamah substansi ini, yang kemudian bermuara pada perumusan Pasal 18 UUD 1945, khususnya lagi sebagaimana yang tercantum dalam Penjelasaanya, pada Butir II. Saya kutipkan: "Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 "Zelfbesturende landschappen" dan "Volkgemeenschappen", seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut". Menurut saya, pernyataan itu jauh 'lebih maju' ketimbang Konvensi Montivedeo, yang masih terbelenggu oleh sentimen kategori-kategori etnisitas/kesukubangsaan, yang bertentangan dengan semangat sumpah pemuda. Sayangnya di Pasal 18 itu masih 'dicemari' "Zelfbestrende landschappen" (daerah swapraja) yang dalam beberapa kasus juga 'merampas' hak asal-usul "Volkgemeenschappen". Sesuai dengan hakekat hak yang terkait pada "Zelfbestrende landschappen", saya setuju kalau hak istimewa itu dihapuskan sama sekali di bumi pertiwi ini. Tetapi tidak untuk hak-hak yang melekat pada "Volkgemeenschappen". Mungkin itu pula, mungkin, yang membedakan keberadaan dan agenda-agenda perjuangan 'Sekretariat Masyarakat Hukum Adat"-nya Pak Sjaf dkk. dengan "Aliansi Masyarakat Adat Nusantara"/AMAN. Salam, ryz From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of - ekadj Sent: 01 September 2009 22:05 To: [email protected]; [email protected] Subject: Re: [referensi] Re: (2) Indonesia : Negeri Dgn Nasionalisme Compang-Camping [1 Attachment] [Attachment(s) from - ekadj included below] Pak Aby, Yando, Harya ysh. Kalau tidak salah saya menyimpan satu tulisan dari Dr. Saafrudin Bahar, terakhir beliau komisioner di Komnas HAM, dan juga mengikuti milis Futurologi. Saya sampaikan terlampir, mudah-mudahan Pak Saaf tidak berkeberatan, dan berkenan menyampaikan pandangan lanjutan. Salam. -ekadj 2009/9/1 Harya Setyaka <[email protected]> Indonesia (what ever that is) adalah sangat jamak.. bukan hanya Agama, Suku, etnis, bahasa.. tapi juga kelas.. sayangnya, dokumen-2 sejarah pembentukan bangsa ini sering melupakan realitas bahwa didalam masyarakat pribumi pun ada kelas.. penindasan oleh pribumi kelas borjuis terhadap pribumi kelas proletar jarang sekali dianggap sebagai bentuk 'penjajahan'.. sehingga ketika 'merdeka' dianggap sebagai negasi dari 'penjajahan'... penindasan oleh pribumi borjuis tetap lestari.. apa arti kemerdekaan bagi si-miskin yang sejak pra-1945 masih miskin? apa arti nasionalisme bagi mereka yang luntang-lantung menyabung nyawa untuk sekeping ringgit? Nasionalisme hanya jadi alat legitimasi elite nasionalis untuk tetap berkuasa.. PDIP merapat ke Demokrat saja dianggap Taufik Kiemas sebagai langkah penyelamatan Pancasila dan Nasionalisme.. apa-apa-an ini? Salam, -K- On 8/30/09, hengky abiyoso <[email protected]> wrote: > Milisters ysh, > Sumpah Pemuda 28/10/1928 adalah Proklamasi ttg Kebangsaan Indonesia yang > merupakan ikrar tentang eksistensi bangsa (nation) dan rasa kebangsaan > (nationalism) Indonesia yg telah tumbuh puluhan tahun sebelumnya dlm upaya > perjuangan melawan kolonialis Belanda.... > Perjuangan bangsa Indonesia tsb pada 17/8/1945 mencapai titik kulminasinya > dengan diproklamasikannya Kemerdekaan Indonesia oleh > Soekarno-Hatta..menunjukan bhw nasionalisme Indonesia sudah menjadi semangat > perjuangan menuju berdirinya sebuah ruang geografis bernama negara Republik > Indonesia.. > Ada 2 substansi penting Nasionalisme Indonesia : Pertama... kesadaran ttg > persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku, > etnik, bahasa daerah dan agama... Kedua.. kesadaran bersama bangsa Indonesia > dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bumi > Indonesia... > Semangat dari kedua substansi tsb tercermin dalam teks Proklamasi > Kemerdekaan pada tanggal 17/8/1945 spt dengan jelas dinyatakan "atas nama > bangsa Indonesia".. maupun dlm Pembukaan UUD 1945 yg secara tegas dikatakan > : .."Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan > karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.".... > Salam,
<<~WRD002.jpg>>
<<image001.jpg>>
<<image002.jpg>>

