Mba Hesti dan Pak Alim, menarik sekali isue yang diangkat - tadinya aku ngak mau ikutan tapi karena saya ini terjerat oleh isue itu. Aku ada kegiatan namanya "minapolitan" yakni membangun kegiatan di kawasan produksi; pengolahan; sampai kaw pemasaran . Pemda rada takut2 dgn alasan blm ada RTRW. Kalau aku baca implikasi UU 26 - sampai lebaran kuya ngak akan ada revisi RTRW, dan dana kegiatan saya sdh turun. Sekarang aku seperti main silat, dimana ada lahan kosong dan dinilai sedikit aman, gua bangun - seperti zaman baheula yg disebut PAYP, tapi terus terang gua takut banget karena kemungkinan salah bangun nya besar sekali - didepan gua yg namanya penjara terbuka sangat2 lebar Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: abdul alim salam <[email protected]> Date: Wed, 4 Nov 2009 03:04:30 To: <[email protected]> Subject: Bls: [referensi] Practical planning Mbak Hesti ysh. Senang rasanya ada Planner yg prihatin atas progres revisi RTWP dan RTRWK. Saya juga bingung siapa sebenarnya yg bisa dipersalahkan apabila amanat UUPR utk melakukan revisi RTRW tsb ternyata tidak berjalan sbgimana yg diamanatkan? seharusnya itu tanggung jawab Menteri yang membina tata ruang. Tetapi hingga detik ini belum ada ketetapan pemerintah yg menegaskan siapa Menteri itu. Anehnya dalam Peraturan PRESIDEN No.4/2008 ttg Jabodetabekpunjur suatu level kebijakan yang seharusnya dapat menegaskan siapa Menteri tsb, ternyata juga tidak menegaskannya : siapa Menteri sebagai PEMBANTU PRESIDEN yang ditugaskan mengawal penataan ruang. Nah kalo situasi seperti ini jangan heran kalo semua menjadi lepas tangan manakala amanat UU tidak terlaksana. Pada akhirnya semua itu berpulang kepada PRESIDEN, sebagai pemegang amanat tertinggi pemerintahan. Saya pernah usul dalam suatu temu IAP, bagaimana bila para pemerhati TATA RUANG menyatukan sikap untuk segera meminta fatwa kepada Mahkamah Konstitusi mengenai : a/ siapa Menteri pembina tata ruang? dan b/ bagaimana hukumnya bila amanat UU terkait dgn revisi RTRW ternyata tidak dapat dipenuhi?: apakah pasal tsb batal demi hukum ataukah segera menyarankan kepada pemerintah utk segera mengeluarkan PERPU? Dapatkah dikatakan karena tidak memenuhi amanat UU, berarti pemerintah dan pemerintah daerah telah melanggar UU? catatan : Pasal 7 ayat 2 UU 26/2007 menyatakan bahwa bahwa NEGARA memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah. SELAMAT MERAYAKAN HARI TATA RUANG (sebetulnya World Town Planning Day) - 8 Nopember 2009 Wassalam A Alim Salam --- Pada Sel, 3/11/09, Hesthi Raharja <[email protected]> menulis: Dari: Hesthi Raharja <[email protected]> Judul: Bls: [referensi] Practical planning Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 3 November, 2009, 9:10 PM Salam. saya memiliki beberapa pertanyaan : 1. seberapa besar keinginan KTI agar memperoleh perhatian extra? keinginan itu sangat besar, bahkan bisa mengancam disintegrasi NKRI. 2. Apakah mereka telah menuangkan keinginan tersebut dalam produk hukum? Seharusnya mereka menyusun/menetapkan produk hukum yang mewakili aspirasi mereka. 3. apa jenis produk hukum tersebut? Perda RPJP? RPJM? RTRW? RDTR? 4. Apakah pasal 78 ayat 4 dipenuhi? (4) Dengan berlakunya Undang-Undang ini: a. Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan; (SUDAH DIPENUHI) b. semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan; (BERAPA jumlah RTRWP di KTI yang disesuaikan dan diperdakan?) c. semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. (BERAPA jumlah RTRWK di KTI yang disesuaikan dan diperdakan?) 5. Bila persetujuan substansi terhadap RTRWP dan RTRWK sudah ditandatangani oleh yang berwenang, siapa yang yang menjamin 9dinyatakan bersalah) bila terjadi ketidaksesuaian antara substansi RTRWN dan RTRWP dan/atau RTRWK? 6. Apakah saya dimaafkan karena mengajukan lima pertanyaan diatas dan karena email sebelumnya terlalu cepat dikirim dan karena mencoba aktif lagi. 7. Semua jawaban dan tanggapan milister dijamin benar Terimakasih SalamHesthi Raharja PL 85 --- Pada Sel, 3/11/09, Risfan M <risf...@yahoo. com> menulis: Dari: Risfan M <risf...@yahoo. com> Judul: [referensi] Practical planning Kepada: "referensi" <refere...@yahoogrou ps.com> Tanggal: Selasa, 3 November, 2009, 10:08 AM Rekans ysh, Memenuhi ajakan BSP untuk mengembangkan diskusi Practical Planning untuk memberi masukan ke daerah, ada permasalahan lama yang diangkat Kompas hari ini (3/11/09). Mungkin layak disimak. Salam, Risfan Munir Kawasan Timur Indonesia Perlu Perhatian Ekstra Selasa, 3 November 2009 | 04:34 WIB Makassar, Kompas - Forum Kelompok Kerja Kawasan Timur Indonesia yang menghimpun 12 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di tingkat provinsi meminta keberpihakan ekstra Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II terhadap nelayan dan masyarakat pesisir di kawasan. Permasalahan dan potensi kelautan Indonesia lebih sarat di kawasan timur dibandingkan dengan kawasan barat. Ketua Forum Kelompok Kerja Kawasan Timur Indonesia (KTI) Winarni Monoarfa mengatakan hal itu pada Senin (2/11). Forum itu merupakan wahana komunikasi para pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di enam provinsi di Sulawesi, dua provinsi di Nusa Tenggara, serta masing-masing dua provinsi di Maluku dan Papua. Potensi perikanan di Tual dan Maluku Tenggara, Maluku, saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Nelayan tradisional hanya mampu menangkap ikan di zona 0-4 mil laut karena hanya mengandalkan sampan dayung. Kapal-kapal yang sandar di pesisir kampung didominasi sampan. Perahu motor tidak lebih dari lima unit di setiap pesisir kampung. Dengan sampan dayung, nelayan hanya bisa melaut pada jarak 2 mil dari pantai. Total penjualan hasil tangkapan mereka Rp 20.000. Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, pada 2008 sekitar 83 persen (5.351 unit) alat tangkap adalah perahu tanpa motor. Perahu motor tempel terdata 906 unit dan kapal motor 153 unit. Winarni menilai, di balik problematika itu, posisi strategis KTI di tengah-tengah kawasan Coral Triangle (Segitiga Terumbu Karang) menjadikan perairan laut KTI menyimpan potensi keanekaragaman hayati yang sangat besar dan unik. "KTI memiliki 23 kawasan laut andalan, jauh lebih banyak dari kawasan barat yang 14 kawasan," ujarnya. Winarni menambahkan, dengan berbasis sumber daya pertanian dan kelautan, rata-rata pertumbuhan ekonomi 12 provinsi di KTI sebesar 5,96 persen atau lebih tinggi daripada rata-rata nasional sebesar 5,45 persen. Kondisi itu ditopang oleh kontribusi sektor pertanian yang mencapai 22,99 persen. Jika perikanan dan kelautan dikembangkan secara lebih baik, ia meyakini bahwa sumbangan sektor ini akan meningkat dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan. (ANG/NAR) http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/11/03/ 04343843/ kawasan.timur. indonesia. perlu..perhatian .ekstra Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis) Nama baru untuk Anda! <http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/03/04343843/kawasan.timur.indonesia.perlu..perhatian.ekstra> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! ------------------------------------ Komunitas Referensi http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/referensi/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/referensi/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

