Mba Hesti dan Pak Alim, menarik sekali isue yang diangkat - tadinya aku ngak 
mau ikutan tapi karena saya ini terjerat oleh isue itu. Aku ada kegiatan 
namanya "minapolitan" yakni membangun kegiatan di kawasan produksi; pengolahan; 
sampai kaw pemasaran . Pemda rada takut2 dgn alasan blm ada RTRW. Kalau aku 
baca implikasi UU 26 - sampai lebaran kuya ngak akan ada revisi RTRW, dan dana 
kegiatan saya sdh turun. Sekarang aku seperti main silat, dimana ada lahan 
kosong dan dinilai sedikit aman, gua bangun - seperti zaman baheula yg disebut 
PAYP, tapi terus terang gua takut banget karena kemungkinan salah bangun nya 
besar sekali - didepan gua yg namanya penjara terbuka sangat2 lebar
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: abdul alim salam <[email protected]>
Date: Wed, 4 Nov 2009 03:04:30 
To: <[email protected]>
Subject: Bls: [referensi] Practical planning

  
 
 
 


Mbak Hesti ysh. 
  
Senang rasanya ada Planner yg prihatin atas progres revisi RTWP dan RTRWK. Saya 
juga bingung siapa sebenarnya yg bisa dipersalahkan apabila amanat UUPR utk 
melakukan revisi RTRW tsb ternyata tidak berjalan sbgimana yg diamanatkan?  
seharusnya itu tanggung jawab Menteri yang membina tata ruang. Tetapi hingga 
detik ini belum ada ketetapan pemerintah yg menegaskan siapa Menteri itu. 
  
Anehnya dalam Peraturan PRESIDEN No.4/2008 ttg Jabodetabekpunjur suatu level 
kebijakan yang seharusnya dapat menegaskan siapa Menteri tsb, ternyata juga 
tidak menegaskannya : siapa Menteri sebagai PEMBANTU PRESIDEN yang ditugaskan 
mengawal penataan ruang. 
  
Nah kalo situasi seperti ini jangan heran kalo semua menjadi lepas tangan 
manakala amanat UU tidak terlaksana. Pada akhirnya semua itu berpulang kepada 
PRESIDEN, sebagai pemegang amanat tertinggi pemerintahan. 
  
Saya pernah usul dalam suatu temu IAP, bagaimana bila para pemerhati TATA RUANG 
menyatukan sikap untuk segera meminta fatwa kepada Mahkamah 
Konstitusi mengenai  : a/ siapa Menteri pembina tata ruang? dan b/ bagaimana 
hukumnya bila amanat UU terkait dgn revisi RTRW ternyata tidak dapat dipenuhi?: 
apakah pasal tsb batal demi hukum  ataukah segera menyarankan kepada pemerintah 
utk segera mengeluarkan PERPU? 
  
Dapatkah dikatakan karena tidak memenuhi amanat UU, berarti pemerintah dan 
pemerintah daerah telah melanggar UU? catatan : Pasal 7 ayat 2 UU 26/2007 
menyatakan bahwa bahwa NEGARA memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan 
ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah. 
  
SELAMAT MERAYAKAN HARI TATA RUANG (sebetulnya World Town Planning Day) - 8 
Nopember 2009 
  
Wassalam 
A Alim Salam

--- Pada Sel, 3/11/09, Hesthi Raharja <[email protected]> menulis:
 
Dari: Hesthi Raharja <[email protected]>
Judul: Bls: [referensi] Practical planning
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 3 November, 2009, 9:10 PM

 
  
 
 
 
Salam.
saya memiliki beberapa pertanyaan :
1. seberapa besar keinginan KTI agar memperoleh perhatian extra? 
    keinginan itu sangat besar, bahkan bisa mengancam disintegrasi NKRI.
2. Apakah mereka telah menuangkan keinginan tersebut dalam produk hukum? 
     Seharusnya mereka menyusun/menetapkan produk hukum yang mewakili aspirasi 
mereka. 
3. apa jenis produk hukum tersebut? 
    Perda RPJP? RPJM? RTRW? RDTR? 
4. Apakah pasal 78 ayat 4 dipenuhi? 
    (4)  Dengan berlakunya Undang-Undang ini: 
a. Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disesuaikan 
paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak 
Undang-Undang ini diberlakukan; (SUDAH DIPENUHI) 
b. semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi 
disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung 
sejak Undang-Undang ini diberlakukan;   
(BERAPA jumlah  RTRWP di KTI yang disesuaikan dan diperdakan?) 
c. semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah 
kabupaten/ kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung 
sejak Undang-Undang ini diberlakukan. 
(BERAPA jumlah RTRWK di KTI yang disesuaikan dan diperdakan?) 
5. Bila persetujuan substansi terhadap RTRWP dan RTRWK sudah ditandatangani 
oleh yang berwenang, siapa yang yang menjamin 9dinyatakan bersalah) bila 
terjadi ketidaksesuaian antara substansi RTRWN dan RTRWP dan/atau RTRWK? 
6. Apakah saya dimaafkan karena mengajukan lima pertanyaan diatas dan karena 
email sebelumnya terlalu cepat dikirim dan karena mencoba aktif lagi. 
7. Semua jawaban dan tanggapan milister dijamin benar 
Terimakasih 
SalamHesthi Raharja
PL 85


--- Pada Sel, 3/11/09, Risfan M <risf...@yahoo. com> menulis:
 
Dari: Risfan M <risf...@yahoo. com>
Judul: [referensi] Practical planning
Kepada: "referensi" <refere...@yahoogrou ps.com>
Tanggal: Selasa, 3 November, 2009, 10:08 AM

 
  
 
 
 
Rekans ysh, 
  
Memenuhi ajakan BSP untuk mengembangkan diskusi Practical Planning untuk 
memberi masukan ke daerah, ada permasalahan lama yang diangkat Kompas hari ini 
(3/11/09). Mungkin layak disimak. 
  
Salam, 
Risfan Munir 
  
Kawasan Timur Indonesia Perlu Perhatian Ekstra 
 
 
Selasa, 3 November 2009 | 04:34 WIB 
Makassar, Kompas - Forum Kelompok Kerja Kawasan Timur Indonesia yang menghimpun 
12 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di tingkat provinsi meminta 
keberpihakan ekstra Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II terhadap nelayan dan 
masyarakat pesisir di kawasan. Permasalahan dan potensi kelautan Indonesia 
lebih sarat di kawasan timur dibandingkan dengan kawasan barat. 
Ketua Forum Kelompok Kerja Kawasan Timur Indonesia (KTI) Winarni Monoarfa 
mengatakan hal itu pada Senin (2/11). Forum itu merupakan wahana komunikasi 
para pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di enam provinsi di 
Sulawesi, dua provinsi di Nusa Tenggara, serta masing-masing dua provinsi di 
Maluku dan Papua. 
Potensi perikanan di Tual dan Maluku Tenggara, Maluku, saat ini belum 
dimanfaatkan secara optimal. Nelayan tradisional hanya mampu menangkap ikan di 
zona 0-4 mil laut karena hanya mengandalkan sampan dayung. 
Kapal-kapal yang sandar di pesisir kampung didominasi sampan. Perahu motor 
tidak lebih dari lima unit di setiap pesisir kampung. Dengan sampan dayung, 
nelayan hanya bisa melaut pada jarak 2 mil dari pantai. Total penjualan hasil 
tangkapan mereka Rp 20.000. 
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, pada 
2008 sekitar 83 persen (5.351 unit) alat tangkap adalah perahu tanpa motor. 
Perahu motor tempel terdata 906 unit dan kapal motor 153 unit. 
Winarni menilai, di balik problematika itu, posisi strategis KTI di 
tengah-tengah kawasan Coral Triangle (Segitiga Terumbu Karang) menjadikan 
perairan laut KTI menyimpan potensi keanekaragaman hayati yang sangat besar dan 
unik. 
"KTI memiliki 23 kawasan laut andalan, jauh lebih banyak dari kawasan barat 
yang 14 kawasan," ujarnya. 
Winarni menambahkan, dengan berbasis sumber daya pertanian dan kelautan, 
rata-rata pertumbuhan ekonomi 12 provinsi di KTI sebesar 5,96 persen atau lebih 
tinggi daripada rata-rata nasional sebesar 5,45 persen. 
Kondisi itu ditopang oleh kontribusi sektor pertanian yang mencapai 22,99 
persen. Jika perikanan dan kelautan dikembangkan secara lebih baik, ia meyakini 
bahwa sumbangan sektor ini akan meningkat dan pada gilirannya akan mendorong 
pertumbuhan ekonomi kawasan. (ANG/NAR) 
http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/11/03/ 04343843/ kawasan.timur. 
indonesia. perlu..perhatian .ekstra


Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
(Gratis)

        Nama baru untuk Anda!  
<http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/03/04343843/kawasan.timur.indonesia.perlu..perhatian.ekstra>
  
 Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
 Cepat sebelum diambil orang lain!  



------------------------------------

Komunitas Referensi
http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke