Bung Alim wrote :
"...
Apabila benar yg dimaksud adalah Menteri PU, harusnya khan ada keputusan BKPRN 
yang meminta agar seluruh alokasi anggaran di Ditjen Penataan Ruang itu 
digunakan untuk membantu daerah (prop/kab/kota) untuk merevisi RTRW."
 
BTS :
Keputusan BKPRN tidak kompeten untuk meminta alokasi anggaran Ditjen PR untuk 
membantu daerah merevisi RTRW. PR sudah menjadi kewenangan wajib daerah, jadi 
anggaran revisi RTRW harusnya dari APBD. Departemen PU atau Dagri bisa saja 
mendanai revisi RTRW, tapi sifatnya hanya "concurrence", atau sifatnya membantu 
saja (PP 38/2007) tanpa harus  mengorbankan seluruh anggaran ditjen.
 
Thanks. CU. BTS.


--- On Wed, 11/4/09, abdul alim salam <[email protected]> wrote:


From: abdul alim salam <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [referensi] Practical planning
To: [email protected]
Date: Wednesday, November 4, 2009, 1:53 PM


  








He.. he Maaf ya Pak Hesthi, abis namanya kok sama dengan senior kita Mbak Hesti 
yg menggeluti lingkungan hidup.
 
Saya sih masih belum berani menyatakan bahwa yg dimaksud dgn Menteri itu (UU No 
26/2007 dan Pepres No 54/2008) tsb adalah Menteri PU. Mungkin ada teman2 kita 
di PU yg bisa  memperkuat argumen dari Keppres ttg BKPRN. 
 
Apabila benar yg dimaksud adalah Menteri PU, harusnya khan ada keputusan BKPRN 
yang meminta agar seluruh alokasi anggaran di Ditjen Penataan Ruang itu 
digunakan untuk membantu daerah (prop/kab/kota) untuk merevisi RTRW. 
 
Saya melihat justru subdit Tata Ruang (ditjen Bangda) yg mengalokasikan 
anggaran nya utk revisi RTRW, tetapi anggaran mereka terlalu kecil - karena 
terbatas di unit eselon 3. 
Paling banyak hanya 3-5 kabupaten per tahun anggaran. Kalau anggaran di ditjen 
PR dialokasikan sepenuhnya paling tidak bisa lebih dari 200 kab/kota per 
tahunnya. (asumsi 1 kab perlu 1 milyar). Maka dlam waktu 3 tahun harusnya sdh 
selesai amanat UU itu dilaksanakan.
 
Betul sekali bahwa sekarang, hampir setiap aturan terkait investasi (baik 
pemerintah/swasta) pasti harus sesuai dengan RTRW. Jadi dengan tertundanya 
revisi RTRW ini maka berpotensi menghambat investasi di daerah. Apalagi dengan 
semakin ketatnya penegakan hukum. 
 
Oleh karena itu saran saya sebaiknya Ditjen PR mengundang ahli hukum tata 
negara untuk meencari solusi atas hal ini. 
 
Wassalam
AAS  
--- Pada Rab, 4/11/09, Hesthi Raharja <behes...@yahoo. co.id> menulis:


Dari: Hesthi Raharja <behes...@yahoo. co.id>
Judul: Re: Bls: [referensi] Practical planning
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
Tanggal: Rabu, 4 November, 2009, 12:31 AM


  





Salam.
UU 26/2007 PR Pasal 1 ketentuan Umum ayat 34. Menteri adalah menteri yang 
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Keppres No 4 TAHUN 2009 ttg BKPRN, pasal 4 Wakil Ketua merangkap anggota : 
Menteri PU. pasal 5 Ketua Time pelaksana ; Menteri PU.
dengan mengacu aturan tersebut menurut saya menteri adalah Menteri PU. 
Yang saya kawatirkan adalah bila setelah april 2009 9dan sudah lewat) polisi 
berpendapat bahwa Propinsi tidak/belum merevisi Perda RTRWP maka pembangunan di 
wil prop tsbt harus sesuai dg RTRWN, kemungkinan besar akan terjadi tindak 
pidana besar-besaran, dan kita, stake holder PR akan kesulitan membuktikan 
sangkaan polisi. Begitu juga bila melewati april 2010 Perda RTRWK belum 
direvisi maka polisi bisa berpendapat seperti itu juga. apalagi bila Daerah 
pernah menganggarkannya revisi tapi tidak selesai juga maka Pelaksana 
(konsultan) dan Pimpro bisa disangka polisi menyalahgunakan wewenang sehingga 
UU no 26/2007 pasal 78 ayat 4 tidak dipenuhi.
Dalam UU Pemekaran Kabupaten, amanah pertama yang harus dibuat adalah Menyusun 
dan menetapkan RTRW sebagai peraturan daerah.

Beberapa pertemuan Pembahasan RTRW Polisi, selalu diikutsertakan, Kayaknya 
sebentar lagi ada Perwira Polisi lulusan Planologi.
Jadi?
Siapa siap jadi pembela?
Siapa bisa jadi Makkus? (jangan bilang-bilang)

Untuk Pak Ferrianto DJais, sebaiknya dana Amdal, perijinan dan lain-lain 
digunakan sekaligus untuk membantu Daerah merevisi Perda RTRW, bicarakan dengan 
Bupati.
jadi kegiatan perijinan sekaligus sebagai bagian proses penyusunan/revisi RTRW. 
Saya dengar di beberapa daerah areal pertambangan, kehutanan dan kemungkinan 
investasi bapak dianggap melanggar oleh oknum, resikonya siap-siap jadi 
donatur..

Pak Alim, senior di IAP, tentu bicara politik perencanaan, dan yang bisa 
menjadi orang dekat istana yang mempengaruhi terbitnya Perpu,  terimakasih kami 
diLANJUTselamatKAN. 
Dalam hal teknis, mosok semua menjadi tanggungjawab Presiden?
Dalam diskusi Sosialisasi Perda no 1/2008 dan Pergub no 21/2009 tentang Kaw 
bandung Utara, Prof Asep Wrlan mengatakan bila perijinan yang diterbitkan oleh 
Bupati karena adanya rekomendasi gubernur, maka bila ijin tersebut 
mengakibatkan tindak Pidana/perdata, apakah gubernur bisa disalahkan?
menurut saya Gubernur pejabat politik, menetapkan keputusan karena masukan 
teknis, jadi pejabat teknis yang bertanggungjawab. Kecuali ada bukti lain, 
misal si pemohon ijin ada "hubungan" dengan gubernur dan pejabat teknis 
memiliki berita acara dalam rapat2 yang membuktikan opini yang berbeda.
Sayangnya, banyak anggota BKPRD selaku team teknis belum memiliki pemahaman, 
pengetahuan dan keahlian thd PR.
Untuk disiplin PR memang perlu diancam?

salam
Bapak Hesthi Raharja
PL 85

--- Pada Rab, 4/11/09, Ferrianto Djais <eidj...@hotmail. com> menulis:


Dari: Ferrianto Djais <eidj...@hotmail. com>
Judul: Re: Bls: [referensi] Practical planning
Kepada: "abdul alim salam " <abdulal...@yahoo. com>, "refere...@yahoogro 
ups.com " <refere...@yahoogrou ps.com>
Tanggal: Rabu, 4 November, 2009, 11:02 AM


Mba Hesti dan Pak Alim, menarik sekali isue yang diangkat - tadinya aku ngak 
mau ikutan tapi karena saya ini terjerat oleh isue itu. Aku ada kegiatan 
namanya "minapolitan" yakni membangun kegiatan di kawasan produksi; pengolahan; 
sampai kaw pemasaran . Pemda rada takut2 dgn alasan blm ada RTRW. Kalau aku 
baca implikasi UU 26 - sampai lebaran kuya ngak akan ada revisi RTRW, dan dana 
kegiatan saya sdh turun. Sekarang aku seperti main silat, dimana ada lahan 
kosong dan dinilai sedikit aman, gua bangun - seperti zaman baheula yg disebut 
PAYP, tapi terus terang gua takut banget karena kemungkinan salah bangun nya 
besar sekali - didepan gua yg namanya penjara terbuka sangat2 lebar
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: abdul alim salam <abdulal...@yahoo. com>
Date: Wed, 4 Nov 2009 03:04:30 
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: Bls: [referensi] Practical planning

  





Mbak Hesti ysh. 
  
Senang rasanya ada Planner yg prihatin atas progres revisi RTWP dan RTRWK. Saya 
juga bingung siapa sebenarnya yg bisa dipersalahkan apabila amanat UUPR utk 
melakukan revisi RTRW tsb ternyata tidak berjalan sbgimana yg diamanatkan?  
seharusnya itu tanggung jawab Menteri yang membina tata ruang. Tetapi hingga 
detik ini belum ada ketetapan pemerintah yg menegaskan siapa Menteri itu. 
  
Anehnya dalam Peraturan PRESIDEN No.4/2008 ttg Jabodetabekpunjur suatu level 
kebijakan yang seharusnya dapat menegaskan siapa Menteri tsb, ternyata juga 
tidak menegaskannya : siapa Menteri sebagai PEMBANTU PRESIDEN yang ditugaskan 
mengawal penataan ruang. 
  
Nah kalo situasi seperti ini jangan heran kalo semua menjadi lepas tangan 
manakala amanat UU tidak terlaksana. Pada akhirnya semua itu berpulang kepada 
PRESIDEN, sebagai pemegang amanat tertinggi pemerintahan. 
  
Saya pernah usul dalam suatu temu IAP, bagaimana bila para pemerhati TATA RUANG 
menyatukan sikap untuk segera meminta fatwa kepada Mahkamah 
Konstitusi mengenai  : a/ siapa Menteri pembina tata ruang? dan b/ bagaimana 
hukumnya bila amanat UU terkait dgn revisi RTRW ternyata tidak dapat dipenuhi?: 
apakah pasal tsb batal demi hukum  ataukah segera menyarankan kepada pemerintah 
utk segera mengeluarkan PERPU? 
  
Dapatkah dikatakan karena tidak memenuhi amanat UU, berarti pemerintah dan 
pemerintah daerah telah melanggar UU? catatan : Pasal 7 ayat 2 UU 26/2007 
menyatakan bahwa bahwa NEGARA memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan 
ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah. 
  
SELAMAT MERAYAKAN HARI TATA RUANG (sebetulnya World Town Planning Day) - 8 
Nopember 2009 
  
Wassalam 
A Alim Salam

--- Pada Sel, 3/11/09, Hesthi Raharja <behes...@yahoo. co.id> menulis:

Dari: Hesthi Raharja <behes...@yahoo. co.id>
Judul: Bls: [referensi] Practical planning
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
Tanggal: Selasa, 3 November, 2009, 9:10 PM


  



Salam.
saya memiliki beberapa pertanyaan :
1. seberapa besar keinginan KTI agar memperoleh perhatian extra? 
    keinginan itu sangat besar, bahkan bisa mengancam disintegrasi NKRI.
2. Apakah mereka telah menuangkan keinginan tersebut dalam produk hukum? 
     Seharusnya mereka menyusun/menetapkan produk hukum yang mewakili aspirasi 
mereka. 
3. apa jenis produk hukum tersebut? 
    Perda RPJP? RPJM? RTRW? RDTR? 
4. Apakah pasal 78 ayat 4 dipenuhi? 
    (4)  Dengan berlakunya Undang-Undang ini: 
a. Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disesuaikan 
paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak 
Undang-Undang ini diberlakukan; (SUDAH DIPENUHI) 
b. semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi 
disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung 
sejak Undang-Undang ini diberlakukan;   
(BERAPA jumlah  RTRWP di KTI yang disesuaikan dan diperdakan?) 
c. semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah 
kabupaten/ kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung 
sejak Undang-Undang ini diberlakukan. 
(BERAPA jumlah RTRWK di KTI yang disesuaikan dan diperdakan?) 
5. Bila persetujuan substansi terhadap RTRWP dan RTRWK sudah ditandatangani 
oleh yang berwenang, siapa yang yang menjamin 9dinyatakan bersalah) bila 
terjadi ketidaksesuaian antara substansi RTRWN dan RTRWP dan/atau RTRWK? 
6. Apakah saya dimaafkan karena mengajukan lima pertanyaan diatas dan karena 
email sebelumnya terlalu cepat dikirim dan karena mencoba aktif lagi. 
7. Semua jawaban dan tanggapan milister dijamin benar 
Terimakasih 
SalamHesthi Raharja
PL 85


--- Pada Sel, 3/11/09, Risfan M <risf...@yahoo. com> menulis:

Dari: Risfan M <risf...@yahoo. com>
Judul: [referensi] Practical planning
Kepada: "referensi" <refere...@yahoogrou ps.com>
Tanggal: Selasa, 3 November, 2009, 10:08 AM


  



Rekans ysh, 
  
Memenuhi ajakan BSP untuk mengembangkan diskusi Practical Planning untuk 
memberi masukan ke daerah, ada permasalahan lama yang diangkat Kompas hari ini 
(3/11/09). Mungkin layak disimak. 
  
Salam, 
Risfan Munir 
  
Kawasan Timur Indonesia Perlu Perhatian Ekstra 


Selasa, 3 November 2009 | 04:34 WIB 
Makassar, Kompas - Forum Kelompok Kerja Kawasan Timur Indonesia yang menghimpun 
12 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di tingkat provinsi meminta 
keberpihakan ekstra Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II terhadap nelayan dan 
masyarakat pesisir di kawasan. Permasalahan dan potensi kelautan Indonesia 
lebih sarat di kawasan timur dibandingkan dengan kawasan barat. 
Ketua Forum Kelompok Kerja Kawasan Timur Indonesia (KTI) Winarni Monoarfa 
mengatakan hal itu pada Senin (2/11). Forum itu merupakan wahana komunikasi 
para pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di enam provinsi di 
Sulawesi, dua provinsi di Nusa Tenggara, serta masing-masing dua provinsi di 
Maluku dan Papua. 
Potensi perikanan di Tual dan Maluku Tenggara, Maluku, saat ini belum 
dimanfaatkan secara optimal. Nelayan tradisional hanya mampu menangkap ikan di 
zona 0-4 mil laut karena hanya mengandalkan sampan dayung. 
Kapal-kapal yang sandar di pesisir kampung didominasi sampan. Perahu motor 
tidak lebih dari lima unit di setiap pesisir kampung. Dengan sampan dayung, 
nelayan hanya bisa melaut pada jarak 2 mil dari pantai. Total penjualan hasil 
tangkapan mereka Rp 20.000. 
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, pada 
2008 sekitar 83 persen (5.351 unit) alat tangkap adalah perahu tanpa motor. 
Perahu motor tempel terdata 906 unit dan kapal motor 153 unit. 
Winarni menilai, di balik problematika itu, posisi strategis KTI di 
tengah-tengah kawasan Coral Triangle (Segitiga Terumbu Karang) menjadikan 
perairan laut KTI menyimpan potensi keanekaragaman hayati yang sangat besar dan 
unik. 
"KTI memiliki 23 kawasan laut andalan, jauh lebih banyak dari kawasan barat 
yang 14 kawasan," ujarnya. 
Winarni menambahkan, dengan berbasis sumber daya pertanian dan kelautan, 
rata-rata pertumbuhan ekonomi 12 provinsi di KTI sebesar 5,96 persen atau lebih 
tinggi daripada rata-rata nasional sebesar 5,45 persen. 
Kondisi itu ditopang oleh kontribusi sektor pertanian yang mencapai 22,99 
persen. Jika perikanan dan kelautan dikembangkan secara lebih baik, ia meyakini 
bahwa sumbangan sektor ini akan meningkat dan pada gilirannya akan mendorong 
pertumbuhan ekonomi kawasan. (ANG/NAR) 
http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/11/03/ 04343843/ kawasan.timur. 
indonesia. perlu..perhatian .ekstra


Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
(Gratis)

        Nama baru untuk Anda!  <http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/11/03/ 
04343843/ kawasan.timur. indonesia. perlu..perhatian .ekstra>  
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!  



------------ --------- --------- ------

Komunitas Referensi
http://groups. yahoo.com/ group/referensi/ Yahoo! Groups Links






Lebih aman saat online. 
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! 



Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman
Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!
















      

Kirim email ke