Bu Ida dan rekans ysh,
 
Bagaimana dengan penilaian kinerja versi EPPD (PP6/2008) dalam pelaksanaannya 
di daerah? (saya lampirkan dibawah ini pasal 2 untuk informasi). Terima kasih.
 
Salam,
Risfan Munir
 
 
 
Pasal 2
(1) Pemerintah melakukan EPPD yang meliputi EKPPD, EKPOD, dan EDOB.
EPPD: Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
EPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis 
terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan penyelenggaraan 
otonomi daerah, dan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan pada 
Daerah yang baru dibentuk.
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat 
EKPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sisternatis 
terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem 
pengukuran kinerja.
Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat 
EKPOD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis 
terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi aspek 
kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Evaluasi Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EDOB adalah evaluasi 
terhadap perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan 
daerah pada daerah yang baru dibentuk.

 
 
 


--- On Mon, 12/28/09, ida gumelar <[email protected]> wrote:


From: ida gumelar <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Fwd: <<OpEd>> Kunci Keberhasilan Otonomi Daerah 
[KOMPAS]
To: [email protected]
Date: Monday, December 28, 2009, 9:22 PM


  





Teman2 semua,
Membaca artikel ttg otoda dan komentarnya, saya jadi tergelitik untuk nimbrung. 
Kebetulan dulu di Jakarta masuk Tim reformasi dan sekarang di daerah jadi 
praktisi otoda.

Pertama, ada banyak inovasi yg dibuat pemda. Namun ada pemda yang pintar 
menjual dan ada pula yang tidak sehingga apa yang dia lakukan tidak diketahui 
banyak orang. Dari segitu banyak inovasi, ada yang benar2 baik dan mendukung 
peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun ada juga yang cuma kulit2nya saja 
namun isinya justru tidak seperti yang terlihat dari luar. Sebagai contoh, 
banyak daerah yang mengaku sudah melakukan right-sizing dan menerapkan zero 
growth, namun ternyata jumlah outsourcingnya meningkat terus. Memang nggak 
selalu outsourcing jelek, namun banyak juga hanya mengontrak tim sukses yang 
kualifikasinya mungkin tidak dibutuhkan. Mau dijadikan PNS mungkin nggak 
memenuhi syarat. 
Contoh lain, banyak daerah yang bekerjasama dengan berbagai lembaga dalam 
rangka fit and proper test bagi pejabat struktural. Namun, karena tidak punya 
standar kompetensi jabatan, ya akhirnya tidak ada jaminan yang terpilih itu 
benar2 yang layak di jabatan tersebut. Bahkan test seringkali pula digunakan 
untuk "get rid" seseorang yang tidak disukai atau mempromosikan seseorang yang 
tidak layak. Kerjasama dengan PT untuk test CPNS pun tidak menjamin terjadinya 
rekrutmen based on merit.

Kedua,  keberhasilan otoda tdk bisa dinilai dgn cuma menganalisis alokasi dana 
di APBD untuk belanja pegawai, tunjangan kinerja, kegiatan UKM, belanja 
pendidikan, dsbnya. Itu semua input, yang belum tentu outputnya baik. Belanja 
pegawai gede, jika SDMnya profesional, kinerja akan baik. Belanja pendidikan 
gede, jika dibeliin drum band, kan nggak ada manfaatnya juga. Demikian juga 
dengan dana untuk orang miskin, jika digunakan untuk semenisasi jalan desa, ya 
orang miskin tetap miskin. 
Tunjangan kinerja juga hampir semua daerah menerapkannya, namun banyak yang 
keterkaitannya dengan kinerja tidak jelas sehingga tidak akan ada pengaruhnya 
pada motivasi kerja. Selain itu, banyak kegiatan yang isinya tidak sesuai 
judul. Misalnya, kegiatan peningkatan disiplin pegawai isinya beli baju 
seragam, kegiatan peningkatan kualitas pendidikan isinya beli komputer yang 
nggak bisa digunakan siswa karena siang di pulau2 tidak ada listrik. Jadi harus 
hati2 dalam menilai kinerja dari alokasi APBD.

Ketiga, masalah overstaffed bukan dikarenakan oleh mergernya kanwil/kandep ke 
pemda. Pertambahan pegawai karena merger tidak sampai 200.000. Malah sebagian 
mantan pegawai kanwil pulang ke pusat karena di daerah tidak dapat jabatan. 
Sementara itu, sejak otonomi, jumlah honorer/PTT terus bertambah. Thn 2001 
hanya beberapa puluh ribu, tahun 2004 menjadi 400.000 dan tahun 2005 menjadi 
800.000 (tdk termasuk sekdes). Setelah yang 800.000 diangkat jadi CPNS, masih 
ada ratusan ribu lagi yang direkrut justru setelah ada pelarangan oleh Menpan. 
Soalnya, kpl daerah harus menampung keluarga tim sukses. Jika tidak memenuhi 
syarat jadi PNS, ya jadi PTT. Biaya untuk PTT ini yang menghabiskan APBD. Gaji 
PTT tidak masuk pos gaji (belanja tidak langsung), sehingga ada kesan belanja 
pegawai rendah, namun sebenarnya tinggi krn masuk di kegiatan.

Keempat, tidak selalu kpl daerah dr swasta membawa kemajuan. Di kampung saya, 
dua bupati dr swasta yang berkasus. Justru sikap enterpreneurshipnya yang bikin 
mereka masuk penjara. Mereka lupa bahwa APBD bukan uang perusahaan. 

Apa tidak sebaiknya kinerja dinilai dr IPM (ada peningkatan nggak dr segi 
kesehatan, pendidikan, kemiskinan, income) serta pelayanan kepada masyarakat 
(coverage, tarif, waktu pelayanan, dll.). Pertumbuhan ekonomi juga bisa 
dipakai, walaupun tidak selalu itu hasil dr kpl daerah. Jika swasta sudah 
berkembang, walikotanya tidur, ekonomi tetap tumbuh. 






Komunitas Referensi
http://groups.yahoo.com/group/referensi/ 

MARKETPLACE


Going Green: Your Yahoo! Groups resource for green living



Going Green: Your Yahoo! Groups resource for green living
 
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use


. 








      

Kirim email ke