Betul Pak, jika merokok adalah haram, maka jika kita merokok hukumnya dosa dan jika kita tidak merokok kita mendapat pahala, berpahala karena kita tidak merusak diri sendiri dan orang lain dengan merokok.
Tapi ga usah lah jauh jauh mikirin pahala atau dosa. jelas jelas merokok itu merusak kesehatan, itu bukti ilmiahnya tak terbantahkan. Jadi mengapa kita yg merasa diri masyarakat ilmiah ini tidak segera meninggalkannya saja? Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "[email protected]" <[email protected]> Date: Mon, 22 Mar 2010 17:14:02 To: <[email protected]> Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK Apakah masih mungkin saya bisa ikut nimbrung dalam milis yang terhormat ini??? Saya hanya sedikit mempunyai pertanyaan.... FATWA ROKOK ADALAH HARAM .... artinya Bila diperbuat mendapat DOSA dan bila ditinggalkan mendapat PAHALA. Nah sebuah pertanyaan kecil dalam hati kita masing2 ... berpahalakah kita bila kita tidak merokok???? Saya tidak membutuhkan jawaban ...hanya sebuah perenungan. Formalitas dan cap hanya dibutuhkan bagi orang yang membutuhkan baju d... perenungan hanya untuk pengangguran seperti saya he he he Salam bambang sp

