Pak BTS, saya kira baik dlm menyikapi rokok maupun bunga bank, keduaduanya 
sama2 menggunakan gabungan pendekatan tekstual dan kontekstual. Kalau kita 
lihat dlm "menimbang" dll dlm fatwa tsb jelas disebutkan ayat2 apa saja yg 
relevan yang menjadi dasar keluarnya fatwa tsb. Demikian pula dlm menimbang 
manfaat dan mudarat, kedua fatwa tsb jg mencakup hal tsb. 

Rokok jelas jauh lebih banyak mudaratnya. demikian pula soal bunga bank, 
prinsip bagi hasil menjadi pilihan karena dipandang lebih memperhatikan prinsip 
keadilan sehingga lebih barokah. 

Lagipula sesuatu diharamkan pasti karena lebih banyak mudaratnya drpd 
manfaatnya, sehingga soal tekstual dan konteksual yg bapak sebutkan itu 
sesungguhnya adalah suatu kesatuan  dan tdk bs dipisah2kan. Yakinlah semua 
hukum, baik yg tertulis dgn jelas dlm AL Quran dan Sunnah, maupun fatwa hasil 
penafsiran para ulama semua didasarkan pada pertimbangan manfaat dan mudarat. 
Silahkan bapak sebutkan satu contoh, sebutkan sesuatu di dalam Quran atau 
Sunnah yg diharamkan yg memiliki manfaat lebih besar daripada mudaratnya, pasti 
tdk akan ada.

Kembali ke soal fatwa (entah itu fatwa rokok maupun bunga bank atau fatwa 
lainnya), sepertinya temen2 di milis ini masih juga belum memahami apa yg 
dimaksud dgn istilah "fatwa". Fatwa, sekali lagi adalah PENDAPAT dari mufti 
(kelompok ulama yg berkompeten). Ketika mufti ditanya ttg hukum suatu hal oleh 
umatnya, maka tentu ia harus menjawab dan jawabannya adalah di antara pilihan 
ini: halal, haram, makruh, mubah. Tidak mungkin suatu hal atau perbuatan yg tdk 
ada hukumnya.

Fatwa sifatnya tdk mengikat, tapi arahan pendapat utk seluruh umat. Dengan 
demikian, fatwa yg dikeluarkan muhamadiyah bukan berarti hanya untuk 
muhammadiyah dan bersifat mengikat, tetapi pendapat dari para mufti di 
institusi Muhammadiyah. Muhammadiyah adalah lembaga yg begitu kredibel dan 
telah teruji sejarah. Tentu kita harus memberikan penghargaan kepada mereka yg 
telah mengerahkan ilmu dan waktunya utk kemaslahatan umat dengan mengeluarkan 
fatwa yg tentunya telah melewati telaah dan perdebatan mendalam dan panjang. 
Jelas fatwa rokok dan bunga bank tidak lahir dengan tiba tiba tetapi melalui 
proses telaah bertahun tahun bahkan mungkin puluhan tahun.

Karena fatwa sifatnya tdk mengikat, maka jika anda sepakat dengan isi fatwa tsb 
maka jalankanlah fatwanya. Itu ciri orang yg istiqomah. Namun jika anda 
meragukan institusi pembuat fatwa atau ada fatwa yang berbeda atas suatu hal 
(misalnya apakah rokok itu haram atau makruh), maka sabda Nabi: tanyalah hati 
nuranimu, tanyalah hati nuranimu...

Jadi sebenarnya simpel sekali soal fatwa ini. Saya heran kepada teman2 milis yg 
berdebat ke sana ke mari soal fatwa ini tidak pada konteksanya. Apalagi sampai 
menyayangkan Muhamaddiyah, dll. Jelas jelas tidak paham apa itu fatwa dan tidak 
pernah baca isi fatwa rokok dan bunga bank yg dikeluarkan Muhammadiyah secara 
keseluruhan (dari mulai menimbang, dasar2 ayat nya, isi keputusannya dll).

Salam.
 Jadi memang sebaiknya sebelum kita berdebat ttg suatu hal, sebaiknya pahami 
dulu hal dimaksud dgn benar, biar nggak kaya obrolan pintas di pinggir jalan.

  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
Date: Fri, 9 Apr 2010 16:18:25 
To: <[email protected]>
Subject: Bls: [referensi] Re: MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA 
BANK HARAM

Thanks Pak Risfan, penjelasannya lengkap.
 
Sebetulnya postingku ingin sedikit menggelitik saja bahwa ketika mengharamkan 
rokok itu, Muhammadiyah menggunakan pendekatan kontekstual dengan melihat 
mudarat dan manfaatnya, tetapi ketika mengharamkan bunga bank Muhammadiyah 
menggunakan pendelatan tekstual. Hanya karena persyaratan bunga bank itu sama 
dengan riba (tanpa melihat manfaat dan mudaratnya), lantas diharamkan.
 
Thanks. CU. BTS.

--- Pada Jum, 9/4/10, risfano <[email protected]> menulis:


Dari: risfano <[email protected]>
Judul: [referensi] Re: MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 9 April, 2010, 7:59 AM


  



Pak BTS dan rekans ysh,

Mungkin karena baru turun dari sholat Jum'at tiba2 tergerak juga membaca milis 
per-Muhammadiyah- an ini.

Saya hanya melihat secara umum saja. Untuk kedua perkara ini sesungguhnya 
Muhammadiyah, bukan yang pertama mengeluarkan pernyataan senada. 
Perlu dicatat juga Muhammadiyah bukanlah MUI, apalagi Pemerintah. Sehingga 
fatwanya juga berlaku terbatas pada pengikutnya. Kalau kita bukan anggotanya, 
mungkin juga tidak ada urusan.

Soal rokok, pernyataan-pernyata an dari kalangan kedokteran sudah sangat jelas, 
menjelaskan mudharatnya bagi kesehatan (sendiri dan sekitar). Bagi diri 
sendiri, urusannya sendiri. Tapi bagi orang sekitar, kan asosial namanya itu. 
Sekali lagi Muhammadiyah bukan yang pertama. Dari koran kita tahu hampir saja 
RUU yang bersifat anti rokok itu digoalkan.

Persoalannya, tampaknya dalam realita sosial-ekonomi fatwa ini kurang 
mempertimbangkan aspek lainnya, yaitu (peralihan) lapangan kerja. Dimana 
kehilangan pekerjaan, kehilangan mata pencaharian bagi "petani dan buruh" 
tembakau dan rokok, bisa menimbulkan masalah sosial yang luas, dan mungkin 
meningkatkan risiko sosial yang tidak diinginkan. Dalam hal ini manfaat vs 
mudharat-nya mesti dipertimbangkan juga.

Kedua, soal "bunga=riba? ". Dalam hal ini pernyataan Muhammadiyah juga bukan 
yang pertama. Polemik ini sudah berlangsung mungkin puluhan tahun di kalangan 
ahli fiqh. Ada kelompok yang mengharamkan bunga, ada yang tidak bilang haram 
tapi cenderung kepada syariah. Pada umumnya dulu menyatakan "bunga" sebagai 
"darurat", karena tak ada alternatif. Shg setelah ada institusi keuangan 
syariah, nampaknya alasan darurat gugur, sehingga mereka mengarah ke 
mengharamkan.

Lepas dari hukum agama, sesungguhnya prinsip syariah ini kan prinsip "bagi 
hasil". Argumentasi sistem keuangan syariah, kalau dalam sistem bunga, mau 
pelaku usaha untung atau rugi, si pemilik modal ya tetap untung dengan 
bunga-nya. Sehingga sektor keuangan menjadi anomali terhadap sektor riil. 
Bahkan ekstremnya, (pernah kita alami) saat ekonomi ambruk, malah orang-orang 
kaya dapat untung karena bunga naik puluhan persen. Akibatnya,kurang mendorong 
orang berusaha, karena menaruh uang di bank saja pasti dapat bunga. 

Sementara dengan sistem bagi hasil, risiko akan ditanggung kedua belah pihak. 
Saya kira itu prinsipnya. Sehingga bagi individu penabung, ada risiko 
naik/turun manfaat, sesuai perkembangan usaha pelaku usaha dan situasi ekonomi. 
Di bank syariah biasanya dipampangkan kinerja usaha, berapa % hasil usaha 
(nisbah) periode tertentu, yang dijadikan menetapkan manfaat bagi penabung.

Kalau kita gak nyaman dengan istilah syariah, pakai istilah umum "bagi hasil" 
mungkin lebih difahami. Hanya tentu seperti kata BTS, usaha yang didukung tidak 
"haram" menurut Islam.

Saya pikir ilmu dan perangkatnya, standar akuntansinya sudah well-designed. 
Selain untuk pinjaman usaha kecil juga ada skim-skim untuk pembiayaan investasi 
publik seperti pembangunan perumahan (pada konstruksi, pada pembeli rumah), 
sampai untuk pembangunan jalan tol dengan sistem "bagi hasil" itu. Saya 
mengikuti diskusi syariah finance ini malah di kantor PU, waktu bicara peluang 
pendanaan prasarana dari Timteng.

Saat ini kebanyakan pilihan menyimpan uang juga lebih mengarah kepada 
non-bunga, seperti reksadana (mutual fund), saham, emas, atau investasi 
langsung ke usaha saudara (angel-fund) , dll. sehingga mestinya ekonomi "bagi 
hasil" (syariah) juga tidak aneh. Sehingga kalau satu ormas Islam memfatwakan 
larangan bunga (yang hanya berlaku untuk pengikutnya) sebetulnya juga tidak 
akan mengganggu sistem keuangan atau sosial lainnya. 

Kalau mau merasakan hasilnya, gak usah ngitung2 rumit. Coba tempatkan tabungan 
di dua sistem, dalam jumlah yang sama. Secara periodik mana yang hasilnya lebih 
baik. Pada masa tertentu saya tak sengaja punya tabungan yang jumlahnya sama di 
dua sistem. Ternyata yang disyariah lebih tinggi "manfaat"nya he he 
he...(dijamin halal lagi). Bukan promo lho.

Akhirnya, soal "mengharamkan/ menghalalkan" ini soal Ormas tersebut kan. Karena 
soal polemik fatwa ini juga berlaku di semua agama kan. Seperti soal hukum 
aborsi di kalangan penganut agama tertentu. Kalau untuk sekte-sekte kecil malah 
banyak sekali soal "haram"nya. Seperti penganut vegetarian, dst. Hanya karena 
populasinya kecil, gak ngaruh secara sosial, ya tidak dipersoalkan disini.

Salam,
Risfan Munir

--- In refere...@yahoogrou ps.com, Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ ...> 
wrote:
>
>  
> Dear all.
>  
> Sebelumnya Muhammadiyah mengharamkan rokok karena merokok lebih banyak 
> mudarat daripada manfaatnya. Sebuah alasan yang sangat logis. Tapi bunga bank 
> yang jelas banyak manfaatnya daripada mudaratnya, terbukti dengan berbagai 
> kegiatan ekonomi yang menggunakan fungsi bank koq diharamkan. Alasannya hanya 
> karena bunga bank itu mengikat dan menguntungkan pemilik modal yang katanya 
> sama dengan riba. Apa salah dengan perikatan dan keuntungan buat pemilik 
> modal? Padahal pemilik modal bank itu, baik pemegang saham ataupun dana yang 
> digunakan untuk investasi/pinjaman, adalah milik masyarakat.
>  
> Barangkali temen-temen ahli Ekonomi Syariah bisa mencerahkan logikanya.
>  
> Thanks. CU. BTS.
>  
>  
> MUHAMMADIYAH HARAMKAN BUNGA BANK
> Detiknews.
> Jakarta - Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus Pusat 
> (PP) Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui Majelis Tarjih 
> dan Tajdid, organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut 
> mengharamkan bunga bank.
> 
> "Muhamamdiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan 
> itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram," kata Wakil Sekretaris 
> Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, 
> Minggu (4/4/2010).
> 
> Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang 
> diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. 
> "Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya," 
> imbuhnya.
> 
> Alasan lain kenapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati 
> bunga bank adalah para pemilik modal.
> 
> "Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga 
> mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.
> 
> Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada 
> Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sedangkan untuk 
> keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam lewat rapat pleno 
> Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di 
> Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
> (anw/anw) 
> 
> 
> 
> 
> Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih 
> Cepat hari ini! http://id.mail. yahoo.com
>








__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

Kirim email ke