FYI, -K-
> > Dana Aspirasi DPR, Pork Barrel versi Indonesia > > June 4, 2010 7:08 pm > >  > http://benhan8.wordpress.com/2010/06/04/dana-aspirasi-dpr-pork-barrel-versi-indonesia/ > > > Beberapa hari ini kita membaca ataupun mendengar berita mengenai Dana > Aspirasi DPR yang sebesar 15 miliar rupiah per tahun per anggota. Apalagi > ini? Bukannya anggota DPR sudah dapat gaji? Apakah ini jenis tunjangan baru? > Saya akan menulis sedikit berdasarkan apa yang saya tahu mengenai Dana > Aspirasi DPR ini. > > Usulan Dana Aspirasi DPR ini awalnya dicetuskan oleh Fraksi Golkar di DPR. > Gagasannya adalah setiap anggota DPR akan diberikan jatah alokasi dana > sebesar 15 miliar rupiah per tahun untuk daerah pemilihannya (Dapil). Dana > ini akan diambil dari APBN setiap tahunnya. Dengan jumlah anggota DPR 560 > orang, besar anggaran untuk Dana Aspirasi DPR (DAD) ini mencapai nilai 8,4 > triliun per tahun. > > Apa alasan di balik usulan DAD ini? Sederhana jawab Fraksi Golkar, yaitu > mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan dan percepatan > turunnya dana pembangunan ke daerah yang selama ini dirasakan masih kurang > memuaskan. Apakah benar motif di balik usulan DAD ini adalah keprihatinan > anggota DPR terhadap rakyat di daerah? Atau ada udang di balik batu? Mari > kita bahas bersama. > > Dana Aspirasi DPR ini bila dianalisa sangat mirip dengan ”pork barrel > budget” di Amerika Serikat (AS). Apa itu pork barrel? Kok daging babi > dibawa-bawa dalam anggaran pemerintah, demikian mungkin pertanyaan Anda. > Pork barrel memang adalah istilah dengan konotasi negatif yang dipakai untuk > mengejek praktek budgeting pemerintah pusat (Federal) AS untuk proyek-proyek > di distrik anggota Congress (setara DPR) yang terpilih. Istilah “pork > barrel” ini mengacu pada praktek tertentu di era sebelum Civil War (perang > saudara) AS. Saat itu ada praktek memberikan budak kulit hitam se-barrel > (gentong) “salt pork” (sejenis makanan dari daging babi mirip bacon) sebagai > hadiah dan membiarkan mereka memperebutkan hadiah tersebut. Istilah ini > dipakai karena budgeting pemerintah oleh anggota Congress untuk Dapil-nya > mirip praktek tersebut. Konstituen di daerah seakan “budak yang dibeli” dan > berebut dana anggaran tersebut. Dana pork barrel digunakan politisi Congress > untuk “membayar balik” konstituennya dalam bentuk bantuan dana untuk > proyek-proyek di daerah pemilihannya. Membayar balik dalam pengertian > membalas dukungan politik yang didapatkannya sebelum ia terpilih, baik > dukungan dalam bentuk suara pemilih (vote) ataupun kontribusi dalam kampanye > politiknya. > > Pork barrel adalah praktek yang lazim dalam politik AS namun dikecam > publik. Anggaran Federal (pemerintahan pusat) berasal dari uang pembayar > pajak yang taat pajak namun juga memiliki tuntutan tinggi terhadap > penggunaan uang pajak. Mereka tidak terima apabila uang pembayar pajak > diboroskan untuk proyek-proyek yang tidak bermanfaat. Contoh penggunaan pork > barrel yang kontroversial antara lain pembangunan jembatan di Negara Bagian > Alaska. Jembatan yang menghubungkan hanya 50 penduduk di sebuah desa di satu > pulau ke lapangan terbang tersebut dijuluki Bridge to Nowhere (saking tidak > bermanfaatnya) menghabiskan anggaran Federal sebesar 398 juta US$. > > Pork barrel spending telah demikian mengakar di dunia perpolitikan AS > sehingga walaupun dikecam tetap jalan. Saking mengakarnya praktek ini, > anggota Congress AS akhirnya dinilai berdasarkan kemampuan mencairkan dana > pork barrel untuk konstituennya. Yang berhasil mendapatkan dana besar dari > Federal akan mendapatkan kemungkinan tertinggi untuk dipilih kembali pada > pemilu berikutnya. Jadi pork barrel digunakan untuk melanggengkan status quo > anggota Congress, sarana politik untuk mengamankan posisinya untuk pemilu > berikutnya. > > Selain dikecam akibat pemborosan dan anggaran yang tidak tepat sasaran, > pork barrel budget juga dikritik karena sering terjadi korupsi dan kolusi > dalam praktek pencairan dana. Anggota Congress disinyalir menerima > “kickback” (uang persenan) dari proyek-proyek yang berhasil digolkannya. Ada > juga yang mendapatkan komisi dari pemerintahan daerah atau calo pemerintahan > daerah (lobbiers). Karena liarnya anggaran ini, perwakilan dari daerah akan > berebut sebagaimana budak-budak kulit hitam berebut hadiah salt pork. Dan > karena begitu besar kuasa anggota Congress untuk menentukan alokasi dana, > masing-masing perwakilan daerah akan menawarkan komisi yang tinggi demi > suksesnya pencairan dana untuk kepentingan mereka. > > Apabila pork barrel budget diterapkan di sini dengan nama Dana Aspirasi > DPR, hal itu berarti kita telah mencontoh politik modern AS. Sayangnya yang > dicontoh adalah bagian yang jeleknya, praktek korupsi kolusi yang dilegalkan > lewat kerjasama politik. Sebuah ironi di kala politisi kita sibuk mengkritik > praktek neoliberalisme dalam kebijakan perekonomian AS. > > Selain masalah nilai-nilai kepantasan, DAD juga telah “berdosa” sebelum > dilahirkan. Dosanya adalah melanggar UU No. 17/2003, UU No.1/2004 dan UU > No.33/2004. > > UU 17/2003 menyebutkan kekuasaan pengelolaan keuangan negara ada pada > Presiden dan dikuasakan pada Menteri, diserahkan kepada Gubernur/ Bupati / > Walikota, bukan pada DPR. UU tersebut juga telah mengubah paradigma > budgeting dari sistem lama yang berdasarkan input menjadi sistem baru yang > berdasarkan kinerja periode sebelumnya. DAD malah akan mengembalikan > paradigma lama. > > UU 1/2004 menyebutkan pengguna Anggaran bertanggung jawab kepada Presiden/ > Gubernur/ Bupati/ Walikota. Pengguna di sini adalah Kementerian dan Lembaga > eksekutif. DPR sebagai lembaga legislatif tidak diatur dalam UU untuk > menggunakan Anggaran. Kembali DAD melanggar UU ini. > > UU 33/2004 mengenai asas dana perimbangan yang mencakup desentralisasi, > dekonsentrasi dan tugas pembantuan. DAD menafikan prinsip desentralisasi > karena alokasi anggaran dibuat oleh DPR yang ada di pusat. Hal ini melanggar > prinsip otonomi daerah di mana Pemda dan DPRD-lah yang menyusun anggaran > untuk daerahnya (APBD). > > Selain telah melanggar hukum, DAD juga disinyalir tidak dapat mencapai > motif awalnya yaitu pemerataan pembangunan dan pertumbuhan daerah. Mengapa? > Karena DAD diberikan berdasarkan jumlah wakil rakyat per Dapil. Dapil di > Jawa lebih banyak daripada Dapil di pulau lainnya sehingga jumlah wakil > rakyatnya paling banyak. Sementara itu daerah yang miskin di Indonesia > umumnya adalah daerah-daerah terpencil dengan jumlah wakil rakyat yang > relatif lebih sedikit. Dengan demikian daerah yang miskin akan mendapatkan > DAD dengan jumlah yang jauh lebih rendah dibanding daerah yang relatif lebih > makmur. Sebagai contoh, DKI Jakarta yang memiliki angka kemiskinan terendah > yakni 3,62 persen akan memperoleh dana aspirasi Rp 315 miliar, sementara > Maluku yang angka Kemiskinannya 28,3 persen hanya mendapat dana aspirasi Rp > 90 miliar. Jelas usulan ini bertentangan dengan logika pemerataan yang > diungkapkan DPR. > > Kesimpulannya DAD tidak lain adalah politik pork barrel untuk menjaga > status quo anggota DPR dengan cara membayar balik jasa konstituen dalam > kampanye sebelumnya dengan menggunakan uang negara. Dengan cara tersebut > anggota DPR akan mempunyai nama harum di Dapil-nya dan memperbesar > kemungkinan ia terpilih kembali di pemilu berikutnya. Praktek seperti ini > sudah dilegalkan di AS dan Filipina dan terbukti memang itulah tujuannya. > Motivasi yang seakan mulia hanya digunakan sebagai bungkus taktik politik di > balik pengusulan DAD ini. > > Hendaknya fraksi-fraksi di DPR menolak usulan dari Fraksi Golkar ini > kecuali memang niatnya adalah mengikuti langkah oportunis Golkar. Menteri > Keuangan Agus Martowardojo juga harus menolak ide ini dan memberikan > penjelasan ke publik alasan penolakan. Apabila alasan penolakan sebagaimana > yang telah dijelaskan di atas dapat dikemukakan dengan baik, niscaya publik > akan setuju dan memberikan apresiasi kepada pemerintah. Saat ini beberapa > LSM seperti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) telah > menolak usulan DAD Golkar ini. > > Silakan informasi ini didiskusikan dan disebarkan bila dirasa bermanfaat. > Pendidikan publik mengenai langkah oportunis politisi Senayan ini > dibutuhkan, untuk memastikan wakil rakyat kita tidak menyalahgunakan > kekuasaan dengan melanggar prinsip-prinsip keadilan dan hukum di negeri ini. > > > >

