FYI,
-K-


>
> Dana Aspirasi DPR, Pork Barrel versi Indonesia
>
> June 4, 2010 7:08 pm
>
> 
> http://benhan8.wordpress.com/2010/06/04/dana-aspirasi-dpr-pork-barrel-versi-indonesia/
>
>
> Beberapa hari ini kita membaca ataupun mendengar berita mengenai Dana
> Aspirasi DPR yang sebesar 15 miliar rupiah per tahun per anggota. Apalagi
> ini? Bukannya anggota DPR sudah dapat gaji? Apakah ini jenis tunjangan baru?
> Saya akan menulis sedikit berdasarkan apa yang saya tahu mengenai Dana
> Aspirasi DPR ini.
>
> Usulan Dana Aspirasi DPR ini awalnya dicetuskan oleh Fraksi Golkar di DPR.
> Gagasannya adalah setiap anggota DPR akan diberikan jatah alokasi dana
> sebesar 15 miliar rupiah per tahun untuk daerah pemilihannya (Dapil). Dana
> ini akan diambil dari APBN setiap tahunnya. Dengan jumlah anggota DPR 560
> orang, besar anggaran untuk Dana Aspirasi DPR (DAD) ini mencapai nilai 8,4
> triliun per tahun.
>
> Apa alasan di balik usulan DAD ini? Sederhana jawab Fraksi Golkar, yaitu
> mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan dan percepatan
> turunnya dana pembangunan ke daerah yang selama ini dirasakan masih kurang
> memuaskan. Apakah benar motif di balik usulan DAD ini adalah keprihatinan
> anggota DPR terhadap rakyat di daerah? Atau ada udang di balik batu? Mari
> kita bahas bersama.
>
> Dana Aspirasi DPR ini bila dianalisa sangat mirip dengan ”pork barrel
> budget” di Amerika Serikat (AS).  Apa itu pork barrel? Kok daging babi
> dibawa-bawa dalam anggaran pemerintah, demikian mungkin pertanyaan Anda.
> Pork barrel memang adalah istilah dengan konotasi negatif yang dipakai untuk
> mengejek praktek budgeting pemerintah pusat (Federal) AS untuk proyek-proyek
> di distrik anggota Congress (setara DPR) yang terpilih. Istilah “pork
> barrel” ini mengacu pada praktek tertentu di era sebelum Civil War (perang
> saudara) AS. Saat itu ada praktek memberikan budak kulit hitam se-barrel
> (gentong) “salt pork” (sejenis makanan dari daging babi mirip bacon) sebagai
> hadiah dan membiarkan mereka memperebutkan hadiah tersebut. Istilah ini
> dipakai karena budgeting pemerintah oleh anggota Congress untuk Dapil-nya
> mirip praktek tersebut. Konstituen di daerah seakan “budak yang dibeli” dan
> berebut dana anggaran tersebut. Dana pork barrel digunakan politisi Congress
> untuk “membayar balik” konstituennya dalam bentuk bantuan dana untuk
> proyek-proyek di daerah pemilihannya. Membayar balik dalam pengertian
> membalas dukungan politik yang didapatkannya sebelum ia terpilih, baik
> dukungan dalam bentuk suara pemilih (vote) ataupun kontribusi dalam kampanye
> politiknya.
>
> Pork barrel adalah praktek yang lazim dalam politik AS namun dikecam
> publik. Anggaran Federal (pemerintahan pusat) berasal dari uang pembayar
> pajak yang taat pajak namun juga memiliki tuntutan tinggi terhadap
> penggunaan uang pajak. Mereka tidak terima apabila uang pembayar pajak
> diboroskan untuk proyek-proyek yang tidak bermanfaat. Contoh penggunaan pork
> barrel yang kontroversial antara lain pembangunan jembatan di Negara Bagian
> Alaska. Jembatan yang menghubungkan hanya 50 penduduk di sebuah desa di satu
> pulau ke lapangan terbang tersebut dijuluki Bridge to Nowhere (saking tidak
> bermanfaatnya) menghabiskan anggaran Federal sebesar 398 juta US$.
>
> Pork barrel spending telah demikian mengakar di dunia perpolitikan AS
> sehingga walaupun dikecam tetap jalan. Saking mengakarnya praktek ini,
> anggota Congress AS akhirnya dinilai berdasarkan kemampuan mencairkan dana
> pork barrel untuk konstituennya. Yang berhasil mendapatkan dana besar dari
> Federal akan mendapatkan kemungkinan tertinggi untuk dipilih kembali pada
> pemilu berikutnya. Jadi pork barrel digunakan untuk melanggengkan status quo
> anggota Congress, sarana politik untuk mengamankan posisinya untuk pemilu
> berikutnya.
>
> Selain dikecam akibat pemborosan dan anggaran yang tidak tepat sasaran,
> pork barrel budget juga dikritik karena sering terjadi korupsi dan kolusi
> dalam praktek pencairan dana. Anggota Congress disinyalir menerima
> “kickback” (uang persenan) dari proyek-proyek yang berhasil digolkannya. Ada
> juga yang mendapatkan komisi dari pemerintahan daerah atau calo pemerintahan
> daerah (lobbiers). Karena liarnya anggaran ini, perwakilan dari daerah akan
> berebut sebagaimana budak-budak kulit hitam berebut hadiah salt pork. Dan
> karena begitu besar kuasa anggota Congress untuk menentukan alokasi dana,
> masing-masing perwakilan daerah akan menawarkan komisi yang tinggi demi
> suksesnya pencairan dana untuk kepentingan mereka.
>
> Apabila pork barrel budget diterapkan di sini dengan nama Dana Aspirasi
> DPR, hal itu berarti kita telah mencontoh politik modern AS. Sayangnya yang
> dicontoh adalah bagian yang jeleknya, praktek korupsi kolusi yang dilegalkan
> lewat kerjasama politik. Sebuah ironi di kala politisi kita sibuk mengkritik
> praktek neoliberalisme dalam kebijakan perekonomian AS.
>
> Selain masalah nilai-nilai kepantasan, DAD juga telah “berdosa” sebelum
> dilahirkan. Dosanya adalah melanggar UU No. 17/2003, UU No.1/2004 dan UU
> No.33/2004.
>
> UU 17/2003 menyebutkan kekuasaan pengelolaan keuangan negara ada pada
> Presiden dan dikuasakan pada Menteri, diserahkan kepada Gubernur/ Bupati /
> Walikota, bukan pada DPR. UU tersebut juga telah mengubah paradigma
> budgeting dari sistem lama yang berdasarkan input menjadi sistem baru yang
> berdasarkan kinerja periode sebelumnya. DAD malah akan mengembalikan
> paradigma lama.
>
> UU 1/2004 menyebutkan pengguna Anggaran bertanggung jawab kepada Presiden/
> Gubernur/ Bupati/ Walikota. Pengguna di sini adalah Kementerian dan Lembaga
> eksekutif. DPR sebagai lembaga legislatif tidak diatur dalam UU untuk
> menggunakan Anggaran. Kembali DAD melanggar UU ini.
>
> UU 33/2004 mengenai asas dana perimbangan yang mencakup desentralisasi,
> dekonsentrasi dan tugas pembantuan. DAD menafikan prinsip desentralisasi
> karena alokasi anggaran dibuat oleh DPR yang ada di pusat. Hal ini melanggar
> prinsip otonomi daerah di mana Pemda dan DPRD-lah yang menyusun anggaran
> untuk daerahnya (APBD).
>
> Selain telah melanggar hukum, DAD juga disinyalir tidak dapat mencapai
> motif awalnya yaitu pemerataan pembangunan dan pertumbuhan daerah. Mengapa?
> Karena DAD diberikan berdasarkan jumlah wakil rakyat per Dapil. Dapil di
> Jawa lebih banyak daripada Dapil di pulau lainnya sehingga jumlah wakil
> rakyatnya paling banyak. Sementara itu daerah yang miskin di Indonesia
> umumnya adalah daerah-daerah terpencil dengan jumlah wakil rakyat yang
> relatif lebih sedikit. Dengan demikian daerah yang miskin akan mendapatkan
> DAD dengan jumlah yang jauh lebih rendah dibanding daerah yang relatif lebih
> makmur. Sebagai contoh, DKI Jakarta yang memiliki angka kemiskinan terendah
> yakni 3,62 persen akan memperoleh dana aspirasi Rp 315 miliar, sementara
> Maluku yang angka Kemiskinannya 28,3 persen hanya mendapat dana aspirasi Rp
> 90 miliar. Jelas usulan ini bertentangan dengan logika pemerataan  yang
> diungkapkan DPR.
>
> Kesimpulannya DAD tidak lain adalah politik pork barrel untuk menjaga
> status quo anggota DPR dengan cara membayar balik jasa konstituen dalam
> kampanye sebelumnya dengan menggunakan uang negara. Dengan cara tersebut
> anggota DPR akan mempunyai nama harum di Dapil-nya dan memperbesar
> kemungkinan ia terpilih kembali di pemilu berikutnya. Praktek seperti ini
> sudah dilegalkan di AS dan Filipina dan terbukti memang itulah tujuannya.
> Motivasi yang seakan mulia hanya digunakan sebagai bungkus taktik politik di
> balik pengusulan DAD ini.
>
> Hendaknya fraksi-fraksi di DPR menolak usulan dari Fraksi Golkar ini
> kecuali memang niatnya adalah mengikuti langkah oportunis Golkar. Menteri
> Keuangan Agus Martowardojo juga harus menolak ide ini dan memberikan
> penjelasan ke publik alasan penolakan. Apabila alasan penolakan sebagaimana
> yang telah dijelaskan di atas dapat dikemukakan dengan baik, niscaya publik
> akan setuju dan memberikan apresiasi kepada pemerintah. Saat ini beberapa
> LSM seperti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) telah
> menolak usulan DAD Golkar ini.
>
> Silakan informasi ini didiskusikan dan disebarkan bila dirasa bermanfaat.
> Pendidikan publik mengenai langkah oportunis politisi Senayan ini
> dibutuhkan, untuk memastikan wakil rakyat kita tidak menyalahgunakan
> kekuasaan dengan melanggar prinsip-prinsip keadilan dan hukum di negeri ini.
>
>
>  
>

Kirim email ke