Cak Andri,
Cak Andri menanyakan ke bu Ida yang cantik :
Menarik sekali pengalaman Ibu Ida. Apakah ibu mengetahui bagaimana caranya dana
tersebut "mempercepat" proses persetujuan APBD (oleh DPRD?)?
Saya berdasarkan pengalaman selama 7 tahun di propinsi, ternyata proses APBD
bisa sangat sangat sangat dipercepat. Tetapi juga bisa sangat sangat sangat
lambat .....
.....prinsipnya adalah bagaimana memenuhi hasrat anggota legislatif untuk
mendapatkan tambahan revenue dengan segala macam cara dan usaha sehingga si
anggota legislatif tersebut bisa memenuhi keinginan konstituennya yang selalu
ngrumpi dan ngarariung (bahasa sunda yang berarti berkumpul) di kantor fraksi
untuk meminta sumbangan.
Sehingga kalau diformulasikan adalah :
Cp = f (Jka, Jke, Tab, tKk)
dimana :
Cp = cepatnya proses APBD
Jka = jumlah kebutuhan anggota legislatif yang bisa diderivasi kepada jumlah
fraksi yang butuh
(semakin banyak fraksi yang minta semakin cepat), jumlah anggota
yang butuh ....
ini berarti kalau faksi besar (jumlah anggotanya banyak) tapi
tunggal ... lebih sulit
diprosesnya dibandingkan dengan yang fraksinya lebih banyak .
Jke = jumlah kebutuhan eksekutif ... semaki nkecil semakin cepat
Tab = Total anggaran belanja yang dibicarakan ... semakin besar semakin lama
tKk = tingkat kontroversi kegiatan ... semakin kontroversi kegiatan semakin
lama prosesnya
Nah untuk itu common denominatornya adalah jumlah anggaran yang dititipkan ke
eksekutif ... artinya anggaran legislatif yang dititipkan ke eksekutif ... hal
ini disebabkan karena adanya PP 11/2000.
Mungkin Cak Andri bisa sedikit melihat fungsi tersebut karena pengalaman
empirik saya di Jogja.
Salam
bambang sp