Dear all, pengalaman di Kepri lebih kurang sama dgn di DIY. Proses APBD bisa cepat dan bisa lama, tergantung pada beberapa faktor, antara lain seberapa besar keinginan gubernur, seberapa besar pula keinginan pimpinan dewan sebagai reaksi terhadap keinginan gubernur. Jika kesepakatan bagi kue antara kedua fihak cepat dicapai, cepat pula proses pengesahan APBD.
Kesepakatan biasanya dibahas dlm pertemuan informal. Di pertemuan formal tinggal pengesahannya saja (mungkin krn ada CCTV, he he he). ini diluar dana alokatif. Peranan dana alokatif lebih untuk menghibur anggota biasa. Mereka bisa menggunakan dana untuk proyek2 kecil di dapilnya. Konstituennya happy ikut kecipratan. 5 thn lagi dukung dia lagi. Pemilu yg lalu kelihatan, yg dananya dimakan sendiri, tdk sampai ke konstituen, kehilangan suara banyak. Dulu, sebelum ada dana alokatif, kpl dinas/badan yg pusing ngatur agar permintaan konstituen yg kecil2 dipenuhi. Pengalaman 4 tahun jadi anggota tim anggaran eksekutif memberi banyak pengalaman yg tdk mungkin saya dapatkan kalau bekerja di departemen. Salam Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: "[email protected]" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 9 Jun 2010 12:12:58 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [referensi] Dana Aspirasi DPR, Pork Barrel versi Indonesia Cak Andri, Cak Andri menanyakan ke bu Ida yang cantik : Menarik sekali pengalaman Ibu Ida. Apakah ibu mengetahui bagaimana caranya dana tersebut "mempercepat" proses persetujuan APBD (oleh DPRD?)? Saya berdasarkan pengalaman selama 7 tahun di propinsi, ternyata proses APBD bisa sangat sangat sangat dipercepat. Tetapi juga bisa sangat sangat sangat lambat ..... .....prinsipnya adalah bagaimana memenuhi hasrat anggota legislatif untuk mendapatkan tambahan revenue dengan segala macam cara dan usaha sehingga si anggota legislatif tersebut bisa memenuhi keinginan konstituennya yang selalu ngrumpi dan ngarariung (bahasa sunda yang berarti berkumpul) di kantor fraksi untuk meminta sumbangan. Sehingga kalau diformulasikan adalah : Cp = f (Jka, Jke, Tab, tKk) dimana : Cp = cepatnya proses APBD Jka = jumlah kebutuhan anggota legislatif yang bisa diderivasi kepada jumlah fraksi yang butuh (semakin banyak fraksi yang minta semakin cepat), jumlah anggota yang butuh .... ini berarti kalau faksi besar (jumlah anggotanya banyak) tapi tunggal ... lebih sulit diprosesnya dibandingkan dengan yang fraksinya lebih banyak . Jke = jumlah kebutuhan eksekutif ... semaki nkecil semakin cepat Tab = Total anggaran belanja yang dibicarakan ... semakin besar semakin lama tKk = tingkat kontroversi kegiatan ... semakin kontroversi kegiatan semakin lama prosesnya Nah untuk itu common denominatornya adalah jumlah anggaran yang dititipkan ke eksekutif ... artinya anggaran legislatif yang dititipkan ke eksekutif ... hal ini disebabkan karena adanya PP 11/2000. Mungkin Cak Andri bisa sedikit melihat fungsi tersebut karena pengalaman empirik saya di Jogja. Salam bambang sp

