Ass wr wb..
Pak Eka, menarik sekali analisisnya... apakah hal taboo sudah pasti berakibat 
buruk bagi manusia? tentunya kalau bisa dibuktikan secara ilmiah akibat2nya, 
manusia rasional sudah pasti memafhumi ke taboo an tersebut dan akan menghindar 
sedapat mungkin. akan tetapi, sayang sekali nilai 'baik' dan 'buruk' (walaupun 
pada prinsipnya adalah universal) tapi pada kenyataan sering dianggap sebagai 
hukum konvensional yang tidak kontekstual, dan konteks ruang dan waktu itulah 
yang mendegradasi ke taboo an... benar begitu? persoalan lain adalah siapa yang 
men judge satu hal itu taboo dan berlaku untuk siapa? sangat memprihatinkan... 
ketika kasus seperti "peterporn" mencuat ke ranah publik tiba-tiba semua pihak 
"berteriak" taboo... tetapi di ranah privat... sudah rahasia umum pelaku free 
sex secara statistik tinggi di kalangan masyarakat kita (pernah disurvei oleh 
beberapa lembaga terutama di kalangan pelajar di kota besar). 

yang lagi bingung..
salam,
siti




________________________________
From: - ekadj <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thu, June 10, 2010 12:44:48 AM
Subject: [referensi] taboo

  
Referensiers, saya coba penuhi permintaan Pak Fadjar beberapa waktu yang lalu 
untuk bicara masalah hukum. Sependek yang saya pahami, hukum pertama yang 
diajarkan kepada manusia adalah 'taboo', satu istilah yang ditemukan Captain 
'Wilmar' Cook dari penjelajahan di Pasifik; "Saya heran orang-orang setempat 
melarang untuk melakukan sesuatu, dan mereka bilang itu 'taboo'." Dan hukum 
taboo yang pertama kali diajarkan adalah melarang memakan buah khuldi (atau 
versi lain: apel). Setiap pelanggaran taboo akan menghadapi sanksi yang tegas.
Taboo berikutnya adalah larangan mengawini saudara sepelahiran; sehingga 
terjadilah peristiwa Habil-Qabil atau Abel-Cain. Pada generasi kedua manusia 
ini, sudah diperkenalkan sistem pertukaran, yaitu pertukaran wanita di dalam 
kelompok untuk dikawinkan ke dalam kelompok lain. Perkawinan di dalam kelompok 
dianggap taboo, atau lebih tepatnya 'incest-taboo'. Toleransinya berikutnya 
dalam berbagai budaya adalah sampai pada garis sepupu.
Konsep taboo berkembang ke dalam berbagai bentuk relasi sosial dan relasi alam. 
Banyak ahli yang mempelajari hal ini, mulai Levi-Strauss, Sahlins, hingga 
Marvin Harris. Kalau taboo dalam ruang, kita pernah dijelaskan oleh Pak Koes, 
misalnya kuburan keramat di Madura, hingga terakhir kasus Priok. Juga konsep 
taboo dalam struktur sosial, termasuk makanan. Di tempatnya Harya sekarang, 
anjing dan kuda adalah taboo untuk dimakan, karena kedua binatang ini sangat 
dekat hubungannya dengan manusia, malah diberi nama seperti manusia. Kritik 
Marxian, kenapa ditabookan?, bukankah secara prinsip ekonomi 
produksi-reproduksi kedua binatang ini justru berposisi paling efisien dalam 
lingkaran kehidupan manusia? Dan konsep taboo dalam makanan ini ternyata 
berbeda-beda di dalam setiap kebudayaan.
Di Indonesia, kita mengenal banyak sekali hukum taboo dalam masyarakat. Selain 
makanan, yang paling dominan justru adalah masalah perkawinan, dan selalu 
menjadi isu terbesar di berbagai sistem kebudayaan, sejak Adam hingga sekarang 
ini. Relasi gender hendaknya berdasarkan 'sistem pertukaran' dan melalui 
'ritual perkawinan', sangat kuat dipegang oleh berbagai masyarakat di Indonesia 
hingga saat ini. Setiap pelanggaran maka akan masuk ke dalam hukum taboo. Namun 
demistifikasi konsep taboo ini memang sangat gencar dilakukan dengan berbagai 
fenomena, seperti melalui isu perselingkuhan, free-sex, pornografi, pornoaksi, 
dan sebagainya. Bila hal ini telah menjadi maklum, maka kita tidak akan punya 
lagi 'rasa taboo' di dalam diri kita, yang sebenarnya dapat menjadikan kita 
bermartabat, dan dapat menyelamatkan generasi di belakang kita.
Sekedar kesan saja. Salam.
 
-ekadj
 


      

Kirim email ke