Itu bener bung halim, malu-maluin, sekolah hukum dimana die ? terpaksa dah gua
hina2
nanti gwe cari datanya tentang aturan itu.
bej nggak mungkin bikin scripless trading tanpa dasar aturan tersebut.
bener2 malu2 in.
emang negara ini bener2 kaco.
demennye bikin orang hidup kagak nyaman.
401 mantan fans cnko, yang doyan tempe, fans arsenal sejati
Halim Mintareja <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
he.he.. .dengan kata lain...
BEJ yang scripless itu ilegal di mata hukum..
ha.ha.....
On 6/11/07, saidkat <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Bapepamnya
bodoh, tanya ke DATASCRIPT yang jual paperless office otomation, ada regulasi
tentang data elektronik.
Booodoooo.
Suruh Legalnya Bapepam ketemu gwe, entar sama2 kita ke DATASCRIPT.
Data elektronik bisa dipakai sebagai bar buk.
Malu maluin ngomong kalo data elektronik nggak bisa jadi barang bukti.
Sembarangan
401 mantan fans cnko yang doyan tempe, fans arsenal sejati
----- Original Message -----
From: Budi Hariyanto
To: [email protected]
Sent: Monday, June 11, 2007 5:40 AM
Subject: [saham] Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan
Senin, 11 Juni 2007,
Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan
http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=289396
JAKARTA - Upaya Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
membongkar dugaan insider trading di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)
berakhir nihil. Otoritas pasar modal itu mengaku kesulitan mengungkap dugaan
transaksi yang melibatkan informasi dari orang dalam (insider trading)
tersebut.
Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rachmany mengatakan, sistem hukum Indonesia saat ini
belum mengakui data elektronik sebagai bukti hukum. Padahal, perdagangan saham
yang dilakukan semuanya menggunakan transaksi elektronik. "Saya saja sampai
frustasi. Mereka selalu bilang itu semua transaksinya elektronik. Di sistem
hukum kita, electronic communication tidak bisa sebagai bukti," kata Fuad di
Kantor Depkeu akhir pekan lalu.
Menurut dia, sistem hukum Indonesia sudah saatnya memikirkan hal itu. Bapepam,
lanjut dia, tidak bisa menerobos sistem hukum baku, sehingga pihaknya mesti
mencari jalan lain untuk membuktikan kejahatan pasar modal tersebut. "Tapi
akhirnya kerjanya keras. Cari saksi, panggil ini panggil itu. Nah, kalau
kebetulan untung ada yang mengaku, kan dua orang saksi sudah bisa. Tapi kalau
hanya satu, tidak bisa," kata Fuad.
Soal transaksi elektronik tidak bisa menjadi alat bukti, dia menyebut bukan
lagi urusan Bapepam. Sementara sistem perdagangan tidak bisa diubah. "Kita
sudah pakai sistem internasional," imbuhnya.
Pemeriksaan Bapepam atas kasus PGN bermula dari anjloknya harga saham
perusahaan pelat merah itu pada 13 Januari silam. Pada saat itu, harga saham
emiten yang melantai di bursa dengan kode perdagangan PGAS tersebut anjlok
tajam hingga 23,32 persen dari Rp 9.650 menjadi Rp 7.400.
Penjelasan manajemen PGN bahwa komersialisasi gas dari Sumatera Selatan ke
pelanggan di Jawa Barat molor selama tiga bulan, dari semula Desember 2006
menjadi Maret 2007, memicu investor menjual saham. Sejumlah pelaku pasar
menduga telah terjadi transaksi curang berdasar informasi orang dalam. Bapepam
sejauh ini telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran peraturan nomor X.K.1
tentang Keterbukaan Informasi.
Atas kesalahan tersebut, Bapepam-LK memberikan sanksi denda Rp 35 juta kepada
PGN atas pelanggaran pasal 86 UU Pasar Modal juncto Peraturan Bapepam Nomor
X.K.1. Selain itu, dijatuhkan pula sanksi denda Rp 5 miliar kepada direksi dan
mantan direksi PGN. Yakni Sutikno, Adil Abas, Djoko Pramono, W.M.P.
Simanjuntak, dan Nursubagjo Prijono.
Dana yang digunakan untuk membayar denda diambil dari kantong pribadi dengan
menjual jatah saham yang diperoleh masing-masing direksi dan komisaris. Dana
itu berasal dari simpanan saham hasil management stock option program (MSOP).
(sof)
---------------------------------
Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and
always stay connected to friends.
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo!
FareChase.