dengan kata lain..... maleessss berat
   
  cari dong di Pusat Dokumentasi Hukum UI di Jalan Cirebon.
  biar tempatnya jelek, tapi segala regulasi di kumpulin disitu, daripada nyari 
di Sek Neg
  mending nyari di situ.
   
  Guoooooblok
  sebenernya ane males menghina-hina. Tapi ini kebangetan bangets, moso baru 
gini aja nyerah. Jadi ber bulan2 ngapain aja. Kayak film G30S tontotan wajib 
kite, yang ngasi liat 
  kalo PKI kerjanya rapat mulu sambil ngerokok ama ngopi doang. Inget dong 
tontonan wajib jaman order baru tiap tanggal 30 September di semua stasiun tipi.
  Ini mesti masuk MURI karena ini film paling box office dalam masa pemutarannya
   
  seperti biasa 
  401 mantan fans cnko, doyan tempe, fans arsenal sejati

Halim Mintareja <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
            he.he.. .dengan kata lain...
   
  BEJ yang scripless itu ilegal di mata hukum.. 
   
  ha.ha.....

 
  On 6/11/07, saidkat <[EMAIL PROTECTED]> wrote:               Bapepamnya 
bodoh, tanya ke DATASCRIPT yang jual paperless office otomation, ada regulasi 
tentang data elektronik.
   
  Booodoooo.
  Suruh Legalnya Bapepam ketemu gwe, entar sama2 kita ke DATASCRIPT.
   
  Data elektronik bisa dipakai sebagai bar buk.
  Malu maluin ngomong kalo data elektronik nggak bisa jadi barang bukti.
   
  Sembarangan
   
  401 mantan fans cnko yang doyan tempe, fans arsenal sejati
    ----- Original Message ----- 
  From: Budi Hariyanto 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, June 11, 2007 5:40 AM
  Subject: [saham] Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan
  
 
      Senin, 11 Juni 2007,
Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan
  http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=289396
  JAKARTA - Upaya Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 
membongkar dugaan insider trading di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) 
berakhir nihil. Otoritas pasar modal itu mengaku kesulitan mengungkap dugaan 
transaksi yang melibatkan informasi dari orang dalam (insider trading) 
tersebut. 

Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rachmany mengatakan, sistem hukum Indonesia saat ini 
belum mengakui data elektronik sebagai bukti hukum. Padahal, perdagangan saham 
yang dilakukan semuanya menggunakan transaksi elektronik. "Saya saja sampai 
frustasi. Mereka selalu bilang itu semua transaksinya elektronik. Di sistem 
hukum kita, electronic communication tidak bisa sebagai bukti," kata Fuad di 
Kantor Depkeu akhir pekan lalu. 

Menurut dia, sistem hukum Indonesia sudah saatnya memikirkan hal itu. Bapepam, 
lanjut dia, tidak bisa menerobos sistem hukum baku, sehingga pihaknya mesti 
mencari jalan lain untuk membuktikan kejahatan pasar modal tersebut. "Tapi 
akhirnya kerjanya keras. Cari saksi, panggil ini panggil itu. Nah, kalau 
kebetulan untung ada yang mengaku, kan dua orang saksi sudah bisa. Tapi kalau 
hanya satu, tidak bisa," kata Fuad. 

Soal transaksi elektronik tidak bisa menjadi alat bukti, dia menyebut bukan 
lagi urusan Bapepam. Sementara sistem perdagangan tidak bisa diubah. "Kita 
sudah pakai sistem internasional," imbuhnya.

Pemeriksaan Bapepam atas kasus PGN bermula dari anjloknya harga saham 
perusahaan pelat merah itu pada 13 Januari silam. Pada saat itu, harga saham 
emiten yang melantai di bursa dengan kode perdagangan PGAS tersebut anjlok 
tajam hingga 23,32 persen dari Rp 9.650 menjadi Rp 7.400. 

Penjelasan manajemen PGN bahwa komersialisasi gas dari Sumatera Selatan ke 
pelanggan di Jawa Barat molor selama tiga bulan, dari semula Desember 2006 
menjadi Maret 2007, memicu investor menjual saham. Sejumlah pelaku pasar 
menduga telah terjadi transaksi curang berdasar informasi orang dalam. Bapepam 
sejauh ini telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran peraturan nomor X.K.1 
tentang Keterbukaan Informasi.

Atas kesalahan tersebut, Bapepam-LK memberikan sanksi denda Rp 35 juta kepada 
PGN atas pelanggaran pasal 86 UU Pasar Modal juncto Peraturan Bapepam Nomor 
X.K.1. Selain itu, dijatuhkan pula sanksi denda Rp 5 miliar kepada direksi dan 
mantan direksi PGN. Yakni Sutikno, Adil Abas, Djoko Pramono, W.M.P. 
Simanjuntak, dan Nursubagjo Prijono.

Dana yang digunakan untuk membayar denda diambil dari kantong pribadi dengan 
menjual jatah saham yang diperoleh masing-masing direksi dan komisaris. Dana 
itu berasal dari simpanan saham hasil management stock option program (MSOP). 
(sof) 
  
  
  

    
---------------------------------
  Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and 
always stay connected to friends.   
  
  
  






  

         

       
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.

Kirim email ke