Menarik mencoba untuk mengulas sepak terjang dan kiprah grup konglomerasi
industrial Bakrie dalam kancah bisnis Indonesia. Sebagai konglomerasi yang
terbanyak mencatatkan korporasi usahanya di pasar saham Indonesia, grup
Bakrie selalu menjadi bahan ulasan dan pembicaraan yang menarik dari waktu
ke waktu. Sejumlah investor punya pengalaman beragam mulai dari yang merasa
'dikecewakan' (tentunya karena merugi dalam valuasi portofolio) sampai yang
merasa 'dibahagiakan' karena portofolio aset emiten Bakrie-nya berlipat
ganda berkat aksi dan manuver korporasi yang tidak mudah diantisipasi.

Lepas dari kontroversi yang ada, emiten-emiten Bakrie memiliki peranan yang
masih sangat penting dalam mempengaruhi likuiditas dan volatilitas
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Selalu menjadi pertanyaan bagi
investor, dan memang seharusnya selalu bertanya di tiap awal pengambilan
keputusan untuk masuk berinvestasi atau tidak dalam saham-saham tertentu,
tidak terkecuali emiten grup Bakrie. Meminjam pernyataan Warren Hellman
bahwa semua keputusan investasi yang profesional itu pada awalnya harus
dinilai dengan "guilty until proven innocent", sebagai bagian dari
pelaksanaan 'risk assessment'.

Terkait dengan grup Bakrie, pertanyaan yang sering terdengar adalah keraguan
akan itikad baik dari manajemen grup dalam pengelolaan perusahaan. Referensi
utamanya biasanya, adalah tentang pertanggungjawaban 'bencana' lumpur
Lapindo, praktik suap-menyuap untuk kepentingan pajak yang sekarang mencuat
dengan drama Gayus, dan praktik akuntansi yang tidak profesional dengan
'kesalahan' pengelolaan data. Saya mencoba untuk tidak hanya melihat hal-hal
yang 'tidak baik' yang dapat diluruskan dan diperbaiki 'lebih baik' di masa
datang, tetapi juga melihat apakah 'kekurangbaikan' tersebut menjadi
satu-satunya faktor penentu keberhasilan suatu usaha yang dikelola melalui
beberapa generasi dan tim yang majemuk dan kompleks. Persepsi negatif
tersebut akan berhenti menjadi 'meniadakan' jika kita melihat 'usaha' atau
bisnis sebagai bentuk yang statis/tidak berubah, sementara sejatinya bisnis
itu penuh dinamika, proses dan fluktuasi. Selama bisnis dikendalikan oleh
manusia maka ekses bawaan dari perilaku manusia yang mengelola sedikit
banyak akan turut mewarnai bisnis tersebut. Pertanyaannya, apa iya hanya
grup usaha Bakrie yang punya 'catatan' kurang baik dalam 'etik'/hukum? Apa
iya yang pernah 'bermasalah' maka jalan hidup/bisnisnya akan terus
bermasalah? Apa iya, tidak ada komitmen dan realisasi perubahan dalam bisnis
ke depan? Jawabnya sederhana saja, jika coba melihat yang terjadi di luar
sana, ketika kita mencoba berpikir 'out of the box', dan saya murni mencoba
melihat sebagai pebisnis dari kacamata bisnis, dan menyerahkan isu-isu
non-bisnis dalam konteks dan tempat yang lain yang lebih sesuai.

-Isu bencana lumpur Lapindo:

The *Exxon Valdez oil spill* occurred in Prince William
Sound<http://en.wikipedia.org/wiki/Prince_William_Sound>,
Alaska, on March 24, 1989, when the *Exxon
Valdez<http://en.wikipedia.org/wiki/Exxon_Valdez>
*, an oil tanker <http://en.wikipedia.org/wiki/Oil_tanker> bound for Long
Beach <http://en.wikipedia.org/wiki/Long_Beach,_California>, California,
struck Prince William
Sound<http://en.wikipedia.org/wiki/Prince_William_Sound>'s
Bligh Reef <http://en.wikipedia.org/wiki/Bligh_Reef> and
spilled<http://en.wikipedia.org/wiki/Oil_spill>260,000 to 750,000
barrels (41,000 to 119,000 m
3) of crude oil <http://en.wikipedia.org/wiki/Crude_oil>. It is considered
to be one of the most devastating human-caused environmental
disasters<http://en.wikipedia.org/wiki/Environmental_disaster>. As
significant as the *Valdez* spill was—the largest ever in U.S. waters until
the 2010 *Deepwater Horizon <http://en.wikipedia.org/wiki/Deepwater_Horizon>
* oil spill <http://en.wikipedia.org/wiki/Deepwater_Horizon_oil_spill>. (
http://en.wikipedia.org/wiki/Exxon_Valdez_oil_spill)

Tanya: apakah Exxon kemudian di-delisted dari NYSE dan usahanya jatuh
bankrut? Jawab: sama sekali tidak, justru ExxonMobil merupakan perusahaan
dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia: Rp3.860 triliun atau 3 kali
APBN Indonesia.

Masih kurang yakin?

Belum lama ini. The *Deepwater Horizon oil spill* (also referred to as the *BP
oil spill*, the *Gulf of Mexico oil spill*, the *BP oil disaster* or
the *Macondo
blowout*)[6]<http://en.wikipedia.org/wiki/Deepwater_Horizon_oil_spill#cite_note-whitehouse.gov_2010-05-05-5>
[7]<http://en.wikipedia.org/wiki/Deepwater_Horizon_oil_spill#cite_note-ens_2010-05-13-6>
[8]<http://en.wikipedia.org/wiki/Deepwater_Horizon_oil_spill#cite_note-upstream100510-7>is
an oil
spill <http://en.wikipedia.org/wiki/Oil_spill> in the Gulf of
Mexico<http://en.wikipedia.org/wiki/Gulf_of_Mexico>which flowed for
three months in 2010. The impact of the spill still
continues even after the well was capped. It is the largest accidental
marine oil spill in the history of the petroleum industry. (
http://en.wikipedia.org/wiki/Deepwater_Horizon_oil_spill)

Tanya: apakah BP kemudian hilang dari peredaran akibat besarnya tanggung
jawab hukum? Jawab: BP Plc, masih tercatat sebagai perusahaan minyak dunia
dengan kapitalisasi pasar terbesar ketiga setelah Chevron Texaco: Rp1.493
triliun.

-Isu praktik suap/etik pelaporan keuangan:

Jika sistem hukum dan, yang lebih penting, penegakan hukumnya
('enforcement') di Indonesia seperti negara maju, misalnya di AS, Anda akan
menemukan bahwa pelanggaran etik bahkan kriminal korporasi itu, meski tidak
dapat dibenarkan, adalah hal yang tidak aneh terjadi. Persoalannya, ketika
menganalisis ini dalam kacamata bisnis maka gunakan pendekatan bisnis
bagaikan seorang CEO, bukan seorang Jaksa Agung. Bisnis tidak selalu identik
dengan manajemen, meskipun manajemen adalah faktor penting. Akan tetapi,
manajemen yang buruk selalu bisa diubah, sementara kesempatan bisnis akan
selalu menjadi peluang usaha yang tidak berkurang karena perilaku satu-dua
pengelolanya.

Di AS yang sistem hukumnya begitu terbuka dan melegitimasi, misalnya dalam
dunia korporasi dan pasar modal, penyelesaian ('settlement') perkara hukum
yang melibatkan perusahaan tanpa harus melanjutkan ke proses hukum yang
berbelit adalah hal yang biasa. Anda bisa lihat banyak sekali penyelesaian
seperti ini yang dilakukan oleh SEC (Securities Exchange and Commission) AS.
Sebut saja yang terakhir adalah Goldman Sachs, misalnya, yang memilih untuk
membayar denda. Yang perlu Anda tanyakan adalah, apakah Goldman Sachs dengan
melakukan penyelesaian perkara, kemudian usahanya berhenti, bubar dan tutup?
Justru tidak, Goldman Sachs masih tercatat sebagai 'underwriter' terbesar
ketiga di dunia untuk transaksi selama 2010, dan sahamnya tercatat di bursa.

SEC-The list below provides links to notices and orders concerning the
institution and/or settlement of administrative proceedings. (
http://www.sec.gov/litigation/admin.shtml)

Masih kurang yakin? Silakan buka satu-satu tiap tahun dalam situs SEC,
perusahaan-perusahaan besar yang menyelesaikan perkara hukumnya. Anda akan
temukan banyak sekali emiten big dan bahkan large caps AS. Apakah mereka
menjadi busuk karena pernah melakukan 'kesalahan'

Moral of the story dari ulasan ini adalah untuk mengingatkan bahwa 'business
is a business'. Sebagaimana, manusia, tidak ada yang luput dari kesalahan.
Persoalannya, Anda ingin berkutat dengan kesalahan saja atau mencoba melihat
peluang di masa depan. Bagi saya, dakwaan 'guilty until proven innocent'
bagi BNBR sudah pantas untuk disesuaikan menjadi 'benefit of the doubt'
dengan langkah-langkah serius yang coba diambil oleh manajemen BNBR.

Saya pebisnis, bukan jaksa atau pengacara apalagi sosiologi. "I see business
not victims or perpetrators"

'+'

Kirim email ke