Bro, mengapa MBTO malah berdarah nih?

--- Pada Kam, 13/1/11, positif01 <[email protected]> menulis:


Dari: positif01 <[email protected]>
Judul: [saham] Sedikit ulasan etik/hukum tentang bisnis Bakrie
Kepada: 
Tanggal: Kamis, 13 Januari, 2011, 4:37 AM


  



Menarik mencoba untuk mengulas sepak terjang dan kiprah grup konglomerasi 
industrial Bakrie dalam kancah bisnis Indonesia. Sebagai konglomerasi yang 
terbanyak mencatatkan korporasi usahanya di pasar saham Indonesia, grup Bakrie 
selalu menjadi bahan ulasan dan pembicaraan yang menarik dari waktu ke waktu. 
Sejumlah investor punya pengalaman beragam mulai dari yang merasa 'dikecewakan' 
(tentunya karena merugi dalam valuasi portofolio) sampai yang merasa 
'dibahagiakan' karena portofolio aset emiten Bakrie-nya berlipat ganda berkat 
aksi dan manuver korporasi yang tidak mudah diantisipasi.


Lepas dari kontroversi yang ada, emiten-emiten Bakrie memiliki peranan yang 
masih sangat penting dalam mempengaruhi likuiditas dan volatilitas perdagangan 
saham di Bursa Efek Indonesia. Selalu menjadi pertanyaan bagi investor, dan 
memang seharusnya selalu bertanya di tiap awal pengambilan keputusan untuk 
masuk berinvestasi atau tidak dalam saham-saham tertentu, tidak terkecuali 
emiten grup Bakrie. Meminjam pernyataan Warren Hellman bahwa semua keputusan 
investasi yang profesional itu pada awalnya harus dinilai dengan "guilty until 
proven innocent", sebagai bagian dari pelaksanaan 'risk assessment'.


Terkait dengan grup Bakrie, pertanyaan yang sering terdengar adalah keraguan 
akan itikad baik dari manajemen grup dalam pengelolaan perusahaan. Referensi 
utamanya biasanya, adalah tentang pertanggungjawaban 'bencana' lumpur Lapindo, 
praktik suap-menyuap untuk kepentingan pajak yang sekarang mencuat dengan drama 
Gayus, dan praktik akuntansi yang tidak profesional dengan 'kesalahan' 
pengelolaan data. Saya mencoba untuk tidak hanya melihat hal-hal yang 'tidak 
baik' yang dapat diluruskan dan diperbaiki 'lebih baik' di masa datang, tetapi 
juga melihat apakah 'kekurangbaikan' tersebut menjadi satu-satunya faktor 
penentu keberhasilan suatu usaha yang dikelola melalui beberapa generasi dan 
tim yang majemuk dan kompleks. Persepsi negatif tersebut akan berhenti menjadi 
'meniadakan' jika kita melihat 'usaha' atau bisnis sebagai bentuk yang 
statis/tidak berubah, sementara sejatinya bisnis itu penuh dinamika, proses dan 
fluktuasi. Selama bisnis dikendalikan oleh
 manusia maka ekses bawaan dari perilaku manusia yang mengelola sedikit banyak 
akan turut mewarnai bisnis tersebut. Pertanyaannya, apa iya hanya grup usaha 
Bakrie yang punya 'catatan' kurang baik dalam 'etik'/hukum? Apa iya yang pernah 
'bermasalah' maka jalan hidup/bisnisnya akan terus bermasalah? Apa iya, tidak 
ada komitmen dan realisasi perubahan dalam bisnis ke depan? Jawabnya sederhana 
saja, jika coba melihat yang terjadi di luar sana, ketika kita mencoba berpikir 
'out of the box', dan saya murni mencoba melihat sebagai pebisnis dari kacamata 
bisnis, dan menyerahkan isu-isu non-bisnis dalam konteks dan tempat yang lain 
yang lebih sesuai.


-Isu bencana lumpur Lapindo:


The Exxon Valdez oil spill occurred in Prince William Sound, Alaska, on March 
24, 1989, when the Exxon Valdez, an oil tanker bound for Long Beach, 
California, struck Prince William Sound's Bligh Reef and spilled 260,000 to 
750,000 barrels (41,000 to 119,000 m3) of crude oil. It is considered to be one 
of the most devastating human-caused environmental disasters. As significant as 
the Valdez spill was—the largest ever in U.S. waters until the 2010 Deepwater 
Horizon oil spill. (http://en.wikipedia.org/wiki/Exxon_Valdez_oil_spill)


Tanya: apakah Exxon kemudian di-delisted dari NYSE dan usahanya jatuh bankrut? 
Jawab: sama sekali tidak, justru ExxonMobil merupakan perusahaan dengan 
kapitalisasi pasar terbesar di dunia: Rp3.860 triliun atau 3 kali APBN 
Indonesia.


Masih kurang yakin?


Belum lama ini. The Deepwater Horizon oil spill (also referred to as the BP oil 
spill, the Gulf of Mexico oil spill, the BP oil disaster or the Macondo 
blowout)[6][7][8] is an oil spill in the Gulf of Mexico which flowed for three 
months in 2010. The impact of the spill still continues even after the well was 
capped. It is the largest accidental marine oil spill in the history of the 
petroleum industry. (http://en.wikipedia.org/wiki/Deepwater_Horizon_oil_spill)


Tanya: apakah BP kemudian hilang dari peredaran akibat besarnya tanggung jawab 
hukum? Jawab: BP Plc, masih tercatat sebagai perusahaan minyak dunia dengan 
kapitalisasi pasar terbesar ketiga setelah Chevron Texaco: Rp1.493 triliun.


-Isu praktik suap/etik pelaporan keuangan:


Jika sistem hukum dan, yang lebih penting, penegakan hukumnya ('enforcement') 
di Indonesia seperti negara maju, misalnya di AS, Anda akan menemukan bahwa 
pelanggaran etik bahkan kriminal korporasi itu, meski tidak dapat dibenarkan, 
adalah hal yang tidak aneh terjadi. Persoalannya, ketika menganalisis ini dalam 
kacamata bisnis maka gunakan pendekatan bisnis bagaikan seorang CEO, bukan 
seorang Jaksa Agung. Bisnis tidak selalu identik dengan manajemen, meskipun 
manajemen adalah faktor penting. Akan tetapi, manajemen yang buruk selalu bisa 
diubah, sementara kesempatan bisnis akan selalu menjadi peluang usaha yang 
tidak berkurang karena perilaku satu-dua pengelolanya.


Di AS yang sistem hukumnya begitu terbuka dan melegitimasi, misalnya dalam 
dunia korporasi dan pasar modal, penyelesaian ('settlement') perkara hukum yang 
melibatkan perusahaan tanpa harus melanjutkan ke proses hukum yang berbelit 
adalah hal yang biasa. Anda bisa lihat banyak sekali penyelesaian seperti ini 
yang dilakukan oleh SEC (Securities Exchange and Commission) AS. Sebut saja 
yang terakhir adalah Goldman Sachs, misalnya, yang memilih untuk membayar 
denda. Yang perlu Anda tanyakan adalah, apakah Goldman Sachs dengan melakukan 
penyelesaian perkara, kemudian usahanya berhenti, bubar dan tutup? Justru 
tidak, Goldman Sachs masih tercatat sebagai 'underwriter' terbesar ketiga di 
dunia untuk transaksi selama 2010, dan sahamnya tercatat di bursa.


SEC-The list below provides links to notices and orders concerning the 
institution and/or settlement of administrative proceedings. 
(http://www.sec.gov/litigation/admin.shtml)


Masih kurang yakin? Silakan buka satu-satu tiap tahun dalam situs SEC, 
perusahaan-perusahaan besar yang menyelesaikan perkara hukumnya. Anda akan 
temukan banyak sekali emiten big dan bahkan large caps AS. Apakah mereka 
menjadi busuk karena pernah melakukan 'kesalahan'


Moral of the story dari ulasan ini adalah untuk mengingatkan bahwa 'business is 
a business'. Sebagaimana, manusia, tidak ada yang luput dari kesalahan. 
Persoalannya, Anda ingin berkutat dengan kesalahan saja atau mencoba melihat 
peluang di masa depan. Bagi saya, dakwaan 'guilty until proven innocent' bagi 
BNBR sudah pantas untuk disesuaikan menjadi 'benefit of the doubt' dengan 
langkah-langkah serius yang coba diambil oleh manajemen BNBR. 


Saya pebisnis, bukan jaksa atau pengacara apalagi sosiologi. "I see business 
not victims or perpetrators"


'+'
















Kirim email ke