Pak Oguds, menyamakan tindakan trading/investasi di saham vs tindakan korupsi, jelas bukan apple to apple :)
Korupsi itu urusannya sudah melanggar hukum pidana. Sudah ada UU nya, Pak. Jadi, ngga bisa menurut si A korupsi, menurut si B tidak korupsi, karena aturannya sudah jelas. UU nya sudah ada. Trading atau investasi di saham itu tidak ada larangan UU nya. Jelas berbedalah. Soal terkait judi atau tidak judi, pertandingan olah raga saja kalau mau dijudikan jadi ajang judi koq. Semua khan tergantung masing2 individunya sajalah. Apalagi saham, jelas bisa dijadikan ajang judi, bisa juga dijadikan ajang investasi ataupun ajang2 lainnya. Terjun payung, kalau mau dilihat dari satu sudut pun, juga bisa dilihat sebagai judi terhadap nyawa. Naik pesawat terbang pun, kalau mau dilihat dari satu sudut bisa dikategorikan sebagai judi terhadap nyawa. Balap mobil, balap motor, panjat tebing, tinju, main bola/futsal, dan segala aktivitas lainnya yg bisa beresiko terhadap kehilangan nyawa, bisa dilihat tindakan judi terhadap nyawa, kalau kita mau lihat dari satu sudut itu. Itu sebabnya, bagi saya semua tergantung dari individunya masing2 saja, bagaimana orang itu memperlakukannya dan bagaimana orang tersebut melihat sudut pandangnya. Adalah fakta bahwa sebagian orang memperlakukan saham sebagai ajang judi. Adalah fakta juga sebagian orang lainnya memperlakukan saham sebagai ajang investasi. Adalah fakta juga sebagian orang memperlakukan saham sebagai ajang mata pencaharian, adalah fakta juga sebagian orang menjadikan saham sebagai ajang2 lainnya. Jangan pernah tutup mata akan fakta2 yang ada tersebut. Pada akhirnya, semua berpulang ke individunya sendiri. Kalaupun MUI telah menyatakan halal, tapi perilaku kita terhadap saham masih lebih dekat ke sikap berjudi, maka bagi saya dia masih berjudi terhadap saham. Suka atau tidak suka membaca pernyataan saya ini, tapi itulah sisi fakta yang saya lihat dan amati. Itu sebabnya diskusi terkait saham itu judi atau tidak judi, masuk kategori diskusi tak berujung karena memang semua tergantung dari individunya masing, karena saham bisa jadi judi bisa juga tidak jadi judi. Semoga sekarang makin jelas dan terbuka wawasannya :) jabat erat, Irwan Ariston Napitupulu 2011/3/31 Oguds <[email protected]> > Monday, March 28, 2011, 12:09:55 AM, you wrote: > > IAN> Jadi, di posting saya tersebut dapat dilihat bahwa saya tidak > IAN> pedulikan orang lain mau bilang judi atau tidak judi. Terserah > IAN> sajalah, karena hal tersebut menjadi urusan masing2. Kalau ada orang > IAN> yang serius mau cari tahu judi atau tidak judi terkait dengan keimanan > IAN> atau agama, maka silakan ditanyakan langsung ke pihak yang lebih > IAN> kompeten. Yang jelas, milis saham bukan tempat yang tepat membahas > IAN> hal/topik tersebut, karena di milis ini isinya beragam sekali > IAN> orangnya. > > Maaf ya, saya harus jawab lagi ini, dan baru jawab sekarang karena > baru sempet cek email. Saya biasa menjawab 'top posting' (e-mail > terdahulu di atas), hanya yg benar2 relevan yg saya bawa. Meskipun > hanya comotan kecil, kadang terasa tidak nyambung, tapi esensinya > seluruh tulisan terdahulu sudah dimengerti. > > Seperti comotan di atas, itu masih jawaban yg tidak valid (ganti > istilah, kalo asal2an rasanya gimana gitu, haha). Saham itu judi atau > bukan, tidak bisa diserahkan menurut masing2 orang. Saya sudah kasih > contoh, korupsi itu haram atau bukan? Kalau jawabannya terserah > masing2 individu, ini jawaban tidak valid karena dasarnya tidak ada. > Kecuali, ternyata ada UU atau fatwa yg men-terserah-kan korupsi. > > Jadi sederhana menjawab apakah saham itu judi apa bukan, dan tidak > menimbulkan diskusi tanpa ujung. Lihat penanyanya beragama apa (judi > tentu lebih ke arah persoalan akidah), dan beri rujukan yg valid > sesuai lembaga yg berkompeten. Apakah mereka mau menurut pada rujukan > tadi, nah, ini masalah internal mereka. Klir ya, trit bisa ditutup. :) > > -- > Tertanda, > Oguds [960000031] > > >
