Menguasai analisa fundamental maupun analisa teknikal bukan berari akan terbebas dari unsur spekulasi. Selama manusia hidup, akan selalu ada unsur spekulasinya. Bahkan, berdiam diri di rumah pun, memiliki unsur spekulasi/risk. Misalkan, ketiban pesawat, ketiban meteor, ketiban pohon tetangga yang besar banget, rumah kebakaran karena korstleting, dst.
Pemahaman mendasar ini sering kurang dipahami oleh sebagian orang. Kalau boleh saya tebak, apakah anda menyamakan tindakan spekulasi ataupun yang memiliki resiko, anda samakan dengan tindakan berjudi? :) Kalau jawabannya ya, saya bisa maklum anda tidak paham terhadap pemaparan2 saya di awal, sehingga anda menganggapnya saya berkomentar asal2an :) jabat erat, Irwan Ariston Napitupulu 2011/3/31 Oguds <[email protected]> > Thursday, March 31, 2011, 10:25:41 PM, you wrote: > > IAN> Pada akhirnya, semua berpulang ke individunya sendiri. Kalaupun > IAN> MUI telah menyatakan halal, tapi perilaku kita terhadap saham > IAN> masih lebih dekat ke sikap berjudi, maka bagi saya dia masih > IAN> berjudi terhadap saham. Suka atau tidak suka membaca pernyataan > IAN> saya ini, tapi itulah sisi fakta yang saya lihat dan amati. > > Berarti pelaku tadi tidak memahami fatwa MUI, karena ada banyak > persyaratan atas kehalalan transaksi saham. Secara normatif, ada > aturan yg mengikat (buat muslim), fatwa MUI tadi. Saya sepakat, dalam > prakteknya syarat2 tadi boleh jadi tidak dipahami atau malah > diabaikan. Namun dalam tataran normatif-lah kita berpijak. > > Makanya, di posting awal saya menulis, agar tidak terjebak spekulasi > buatlah dasar2 'bermain' saham dan patuhi dasar2 tadi. Nah, di sinilah > sebenarnya peran bang Ian sangat penting, yaitu melatih analisa > teknikal dan fundamental. Bayangkan, berapa orang yg telah ikut > seminar dan sukses, terselamatkan dunia dan akhirat? :-) > > Sebagai penutup, saya punya dua kesimpulan: > - Hukum jual beli saham adalah halal, dengan syarat2 tertentu. > - Kuasai analisa teknikal dan fundamental dengan baik agar tidak > terjebak tindakan2 spekulasi. > > -- > Tertanda, > Oguds [960000031] > > >
