Niatnya cuma mau jual 2 unit ipad yg paling hrgnya 15jt tp bisa dipenjara 5 
thn.. Kasus Gayus cuma 7 thn... Bravolah


Regards...

ZFQ

-----Original Message-----
From: "Newbie Trader" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 2 Jul 2011 05:24:16 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut dibaca ...( 
Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

Mesti baca detail UU-nya sih pak. Saya baru baca sebagian dan masih memahami.


Nafas UU yang saya maksud saya ambil dari:
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 
Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas 
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; 
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa 
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak 
diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau 
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan 
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Sat, 2 Jul 2011 05:21:07 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut dibaca ...( 
Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

Masaa siyyy??
-----Original Message-----
From: "Newbie Trader" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 2 Jul 2011 05:05:21 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut dibaca ...( 
Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

Buat menyiasati-nya, informasikan saja ke pembeli-nya tidak ada manual bahasa 
Indonesia.
Kalau setuju, berarti sudah tercapai kesepakatan dan tidak bisa dituntut di 
kemudian hari. Khan nafas UU-nya untuk perlindungan konsumen. Kalau konsumen 
sudah setuju, ya gak bisa dituntut.
CMIIW.

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Sat, 2 Jul 2011 03:00:00 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut dibaca ...( 
Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

Hadeuh ribet ama sih... Kalo gtu pedagang2 brg loakan di taman puring hrsnya 
ditangkap semua krn byk jual hp/bb batangan tanpa manual book...

Regards...

ZFQ

-----Original Message-----
From: "Newbie Trader" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 2 Jul 2011 02:47:30 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut dibaca ...( 
Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

Menurut UU Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat j iya pak.
Harus mencantumkan manual book berbahasa Indonesia sesuai dengan peraturan 
perundangan yang berlaku.
Dan kebetulan sudah ada SE dari menteri yang mengaturnya. Ada 45 barang yang 
termasuk di dalamnya (dan kalau tidak salah baca/interpretasi dari SE ini, Ipad 
tidak termasuk pak). BB / Handphone masuk kategori 45 barang yang dimaksud.

Tetapi oknum polisi khan tebang pilih pak. :)

-----Original Message-----
From: ZFQ <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 2 Jul 2011 09:38:46 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut dibaca ...
 ( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

BB gw yg dibeli di ambassador jg gak ada manual booknya dlm bhs indonesia,
padahal garansi resmi....gimana tuh? klo gw jual, gw bisa ditangkap jg dong?

2011/7/2 mixer <[email protected]>

> **
>
>
> ** Niatnya mau peras x ... Gak penting bgt... Yg korupsi m m an gak di
> tangkap...kalau jago tangkap tuh di singapore....
>
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
> ------------------------------
> *From: * "Agus Surya" <[email protected]>
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Sat, 2 Jul 2011 02:13:11 +0000
> *To: *saham milis<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *Re: [saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut
> dibaca ... ( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung
> Penjara )
>
>
>
> ** Gak punya saudara di kepolisian..
>
>
> Salam
> ------------------------------
> *From: * [email protected]
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Sat, 2 Jul 2011 01:27:01 +0000
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *Re: [saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut
> dibaca ... ( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung
> Penjara )
>
>
>
> ** Lg apes
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ------------------------------
> *From: * ZFQ <[email protected]>
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Sat, 2 Jul 2011 08:22:02 +0700
> *To: *saham<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *[saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut dibaca
> ... ( Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )
>
>
>
> OOT doang... Bukti kehebatan polri kita, berhasil menangkap org2 yg tdk ada
> itikad buruk.....Silakan ambil kesimpulan masing2...
>
> *Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara  *
>
>
> http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara
>
> *Jakarta* - Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis pikir
> mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 2
> unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB
> Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.
>
> Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya
> menghitung hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti
> ini. Mereka orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan
> menjual barang dengan manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum
> terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).
>
> Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur.
> Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok
> menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana
> untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak
> disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah
> menjebak mereka.
>
> "Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada
> pasal seperti ini," tandas Virza.
>
> Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan
> Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan
> Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi
> perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum
> dikabulkan oleh hakim.
>
> "Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal
> dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di
> sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka
> harus ditahan?" cetus Virza.
>
> Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk
> memberikan penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka
> tidak habis pikir mengapa mereka sampai dipenjara. "Apa ini karena ada
> persaingan bisnis di belakang ini semua?" tanya Virza.
>
> Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64
> GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini
> membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas,
> seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli.
> Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang,
> Jakarta Pusat.
>
> Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang,
> mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf
> j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki
> manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU
> Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori
> alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5
> tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
>
> * (asp/mok)*
>
>    
>

Kirim email ke