Nangkep rakyat kecil bisa.. NANGKEP ISTRI SENIOR TAKUT! 

 Daud Muhamad Samsudin Hardjakusumah
[email protected]
sidaut.blogspot.com




________________________________
From: Agus Surya <[email protected]>
To: saham milis <[email protected]>
Sent: Sat, July 2, 2011 5:13:11 AM
Subject: Re: [saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut dibaca ... ( 
Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

  
Gak punya saudara di kepolisian..



Salam
________________________________

From:  [email protected] 
Sender:  [email protected] 
Date: Sat, 2 Jul 2011 01:27:01 +0000
To: <[email protected]>
ReplyTo:  [email protected] 
Subject: Re: [saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut dibaca ... ( 
Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )
  
Lg apes 

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
________________________________

From:  ZFQ <[email protected]> 
Sender:  [email protected] 
Date: Sat, 2 Jul 2011 08:22:02 +0700
To: saham<[email protected]>
ReplyTo:  [email protected] 
Subject: [saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut dibaca ... ( 
Dian 
dan  Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )
  
OOT doang... Bukti kehebatan polri kita, berhasil menangkap org2 yg tdk ada 
itikad buruk.....Silakan ambil kesimpulan masing2...

Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara  

http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara


Jakarta -               Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis 
pikir mengapa  
dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 2  unit 
iPad. 
Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB  Bandung ini tidak 
ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.

Kini,  sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya menghitung  
hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti ini.  Mereka 
orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual  barang 
dengan 
manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum terdakwa  Virza Roy Hizzal 
saat 
berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).

Menurut  Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. Setelah  
sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok  menggunakan 
tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai  sarana untuk 
menawarkan 
barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan.  Tak disangka, orang yang akan 
membeli iPada justru adalah polisi yang  tengah menjebak mereka.

"Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada 
pasal seperti ini," tandas Virza. 


Usai  selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan  Negeri 
Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara  Rutan Salemba 
dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan  mengulangi perbuatannya. Kini 
permohonan penangguhan penahanan tersebut  belum dikabulkan oleh hakim.

"Alasan jaksa mengada-ada. Mereka  kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal dan 
sebagainya. Mereka  terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di sektor 
migas.  Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka harus  
ditahan?" cetus Virza.

Alhasil, keduanya kini hanya berharap  kepada keadilan hakim untuk memberikan 
penangguhan penahanan. Karena  berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis 
pikir mengapa mereka sampai  dipenjara. "Apa ini karena ada persaingan bisnis 
di 
belakang ini  semua?" tanya Virza.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy  menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB 
di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat 
anggota polisi  Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang 
anggota 
polisi,  Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan  
pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas,  keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang,  
mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1)  Huruf j 
UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak  memiliki manual 
book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32  Ayat (1) UU Nomor 36 
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad  belum terkategori alat 
elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana  penjara paling lama 5 tahun 
penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN  Jakarta Pusat.

(asp/mok)

 

Kirim email ke