Nangkep rakyat kecil bisa.. NANGKEP ISTRI SENIOR TAKUT! Daud Muhamad Samsudin Hardjakusumah [email protected] sidaut.blogspot.com
________________________________ From: Agus Surya <[email protected]> To: saham milis <[email protected]> Sent: Sat, July 2, 2011 5:13:11 AM Subject: Re: [saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut dibaca ... ( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara ) Gak punya saudara di kepolisian.. Salam ________________________________ From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Sat, 2 Jul 2011 01:27:01 +0000 To: <[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: Re: [saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut dibaca ... ( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara ) Lg apes Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT ________________________________ From: ZFQ <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 2 Jul 2011 08:22:02 +0700 To: saham<[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: [saham] OOT di weekend..Bukti kehebatan POLRI...Patut dibaca ... ( Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara ) OOT doang... Bukti kehebatan polri kita, berhasil menangkap org2 yg tdk ada itikad buruk.....Silakan ambil kesimpulan masing2... Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara Jakarta - Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis pikir mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 2 unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan. Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya menghitung hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang dengan manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011). Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah menjebak mereka. "Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada pasal seperti ini," tandas Virza. Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan oleh hakim. "Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka harus ditahan?" cetus Virza. Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk memberikan penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis pikir mengapa mereka sampai dipenjara. "Apa ini karena ada persaingan bisnis di belakang ini semua?" tanya Virza. Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat. (asp/mok)
