Klo secara industri telco kedepannya moga2 bagus Pak. Moga2 kedepan bs liat TV streaming lewat HP atau TV secara massal. Akses internet via wifi spt di singpura yg tiap tempat ada wifi akses point, meeting bs dmn dan kpn sj, bisnis onlen sdh jd barang biasa, dll yg perlu infrastruktur yg besar, shg berpotensi mendongkrak pdptan para operator telko.
On 12/30/11, sylvester goldman <[email protected]> wrote: > yang pasti kinerja TELCO payah semua, harus ada regulasi dari pemarintah. > jangan dibiarkan seperti saat ini. tidak berkembang seperti TLKM,ISAT dll. > > --- On Fri, 12/30/11, mr bejo <[email protected]> wrote: > > > From: mr bejo <[email protected]> > Subject: Re: [saham] Industri Telekomunikasi Indonesia > To: [email protected] > Date: Friday, December 30, 2011, 5:14 AM > > > Sedikit koreksi boleh ya Pak :) > Setahu saya, bisnis Indosat saat ini dominan di Seluler jd boleh jadi > head-to-head dg anak perush Telkom yaitu Telkomsel. Untuk pembagian > wilayah, Telkom sdh bertransformasi menjadi penyedia layanan TIME shg > tdk dibagi lg menjadi 7 wilayah (kata kawan), namun sdh membentuk > unit2 dan anak perusahaan2 mandiri. > Metrosel-komselindo sdh gabung dlm 1 perusahaan yaitu smartfren yg > kepemilikan oleh Smart Group. Sedangkan teknologi NMT450 dan AMPS saat > ini sdh ditinggalkan diganti dg CDMA maupun GSM. > No offense ya, thanks :) > > On 12/29/11, Hendrik Limbono <[email protected]> wrote: >> Seiring dengan >> semakin derasnya arus globalisasi, yang didalamnya dituntut adanya >> pertukaran >> informasi yang semakin cepat antar daerah dan negara, membuat peranan >> telekomunikasi menjadi sangat penting. Telekomunikasi sebagai wahana bagi >> pertukaran informasi akan semakin memperhatikan aspek kualitas jasa. >> Selain >> itu perkembangan >> di bidang dunia informasi saat ini begitu cepat, baik dilihat dari isi >> maupun >> teknologi yang digunakan untuk menyampaikan informasi. Masyarakat dunia >> informasi menyadari hal tersebut sehingga mereka berupaya keras >> menciptakan >> infrastruktur yang mampu menyalurkan informasi secara cepat, artinya >> mereka >> sangat membutuhkan jaringan telekomunikasi yang memiliki kualifikasi >> sebagai >> information superhighway. >> Tuntutan pasar >> khususnya konsumen akan tingkat pelayanan yang baik serta tingkat harga >> yang >> adil dan transparan semakin kritis, membuat bentuk pasar monopoli atau >> duopoli >> dalam industri penyediaan jasa telekomunikasi tidak lagi sesuai. Penerapan >> bentuk pasar inipun tidak lagi memadai dalam >> memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan akses dan layanan jasa >> telekomunikasi – informasi yang sangat diperlukan untuk dapat >> mempersiapkan >> masyarakat memasuki pasar perdagangan bebas. Sandang, pangan dan papan >> memang >> merupakan kebutuhan pokok hari ini, namun untuk dapat menghadapi masa >> depan, >> aspek informasi tidak dapat diabaikan bahkan akan menjadi kebutuhan utama >> masyarakat. Oleh karena itu dirasakan perlu untuk melakukan suatu >> percepatan >> ekskalasi sarana telekomunikasi dan informasi, mengingat sarana >> infrastruktur >> ini merupakan aspek penunjang yang sangat penting bagi upaya pemberdayaan >> dan >> peningkatan ekonomi masyarakat secara menyeluruh. >> >> Struktur >> Lingkungan Industri Telekomunikasi di Indonesia >> Untuk mengetahui trend industri >> telekomunikasi yang ada, kita harus mengetahui terlebih dahulu struktur >> lingkungan industrinya. Lingkungan Industri Lingkungan industri adalah >> tingkatan dari lingkungan eksternal perusahaan yang menghasilkan >> komponen-komponen yang secara normal memiliki implikasi yang relatif lebih >> spesifik dan langsung terhadap operasionalisasi perusahaan. >> Perkembangan suatu industri tidak >> terlepas dari persaingan para pelaku didalamnya. Struktur industri >> mempunyai >> pengaruh yang kuat dalam menentukan aturan permainan. Menurut Michael >> Porter >> dalam >> bukunya Competitive Strategy, keadaan persaingan dalam suatu industri >> tergantung lima kekuatan persaingan pokok, yaitu: >> 1. Jasa Pengganti >> o macam-macam jasa subsitusi >> o perbedaan harga relatif antara jasa >> subsitusi dengan jasa telekomunikasi itu sendiri >> o kecendrungan pelanggan terhadap jasa >> subsitusi >> Jika ancaman barang subsitusi itu >> rendah maka potensi keuntungan dalam industri tersebut tetap tinggi. >> 2. Daya tawar pelanggan dan kondisi >> pasar >> o banyaknya pelanggan >> o pembagian pasar >> o sensitifitas pelanggan terhadap >> perubahan harga dan perubahan layanan >> Jika daya tawar pelanggan lemah, >> maka potensi keuntungan dalam industri tersebut akan naik. >> 3. Daya tawar pemasok >> o asal pemasok >> o konsentrasi pemasok >> o keberadaan input subsitusi >> Jika daya tawar pemasok rendah, maka >> potensi keuntungan dalam industri akan naik. >> 4. Kondisi persaingan antar perusahaan >> o pemain dominan >> o pemain lainnya >> o hubungan persaingan antar pemain >> o pertumbuhan industri >> 5. Ancaman Pendatang baru >> o skala ekonomi >> o identitas merek >> o kebutuhan modal >> o kebijakan pemerintah >> Jika penghalang masuk dalam industri itu kuat, maka >> potensi keuntungan dalam industri tersebut tetap besar. >> Monopoli >> dan Duopoli: Tidak Menjamin Mutu Layanan dan Percepatan Ekskalasi Nasional >> >> Penerapan bentuk pasar >> monopoli ataupun duopoli tidak menjamin tersedianya tingkat mutu pelayanan >> (service) yang memuaskan bagi konsumen pengguna jasa tersebut, disebabkan >> tidak >> adanya alternatif pilihan bagi konsumen untuk dapat menggunakan jasa dari >> badan >> usaha lainnya. Disamping konsumen juga tidak akan mendapatkan harga atau >> tarif >> yang adil dan berpihak bagi kepentingan konsumen, karena bentuk ini >> memungkinkan pelaku usaha untuk menerapkan harga ataupun tarif yang tidak >> rasional, jauh di atas biaya ataupun pendapatan marginal, mengingat >> tingkat >> ketergantungan konsumen yang sedemikian besar. >> Penerapan tarif yang >> sewenang-wenang dan irasional memang mungkin diatasi dengan pemberlakukan >> tarif >> maksimum (rate of return regulation) >> oleh pemerintah. Namun hal ini tetap tidak dapat menjamin badan usaha >> monopoli >> tersebut untuk memberikan dan meningkatkan mutu layanan kepada konsumen >> pengguna. Hal ini disebabkan badan usaha yang mendapat kewenangan sebagai >> badan >> penyelenggara bertindak sebagai konglomerasi yang menguasai seluruh unit >> usaha >> hulu ke hilir dalam sektor telekomunikasi. >> Badan usaha dengan bentuk >> konglomerasi dari hulu ke hilir ini tidak akan efisien dalam beroperasi >> maupun >> memberikan layanannya kepada konsumen karena seluruh kekuatan sumber daya >> yang >> dimiliki tidak difokuskan pada peningkatan kemampuan dalam suatu >> kompetensi >> inti (core competence) tertentu. Mutu >> layanan akan lebih terjamin apabila setiap pelaku usaha diberi kebebasan >> untuk >> memposisikan dirinya pada suatu kompetensi inti. >> Dalam jangka panjang, hambatan >> berupa terbatasnya kemampuan pengembangan kapasitas dari suatu badan usaha >> berbentuk konglomerasi hulu ke hilir ini menyebabkan kebutuhan yang >> sedemikian >> besar akan layanan telekomunikasi tidak dapat terpenuhi dengan segera. >> Dengan >> demikian tingkat inefisiensi akan menjadi semakin besar. Kebutuhan >> (demand) >> masyarakat akan sarana >> telekomunikasi dan informasi yang semakin tinggi memerlukan suatu bentuk >> pasar >> lain yang lebih efisien serta dapat menjamin percepatan pemenuhan >> kebutuhan >> layanan telekomunikasi bagi negara Indonesia yang berbentuk kepulauan. >> Telah kita ketahui bersama bahwa pemain dominan dalam >> industri telekomunikasi di Indonesia sampai saat ini adalah PT >> TELKOM.Beberapa >> perusahaan telekomunikasi lainnya, yang di dalamnya PT TELKOM mempunyai >> bagian >> saham, yaitu: Telkomsel, Komselindo, Mobisel, Metrosel, Pasifik Satelit. >> Selain itu >> masih ada perusahaan telekomunikasi yang masih dalam tahap proposal, yang >> bergerak dalam bidang multimedia >> Sedangkan struktur dan bentuk kerjasama antara >> perusahaan swasta dan BUMN (dalam hal ini adalah PT TELKOM dan PT >> Indosat), >> sesuai dengan UU No 3/1989, adalah sebagai berikut: Perusahaan swasta >> dapat >> menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar melalui kerjasama patungan, >> kerjasama operas, dan kontrak manajemen dengan PT TELKOM dan PT Indosat. >> 1. Jasa telekomunikasi internasional yang sebelumnya merupakan >> monopoli PT >> Indosat, telah menjadi duopoli PT Indosat dan PT Satelindo. >> 2. Jasa telekomunikasi domestik yang sedianya merupakan monopoli PT >> TELKOM >> saat ini dibagi dalam 7 wilayah, dimana 5 dari 7 wilayah dioperasikan oleh >> perusahaan swasta dalam KSO dengan PT TELKOM. >> 3. Jasa telepon selular dioperasikan oleh pihak swasta, menggunakan >> sistem >> NMT 450, AMPS, GSM, dan dalam waktu dekat DCS-1800, dan PCN/PHS. >> 4. Jasa non dasar sepenuhnya dijalankan oleh swasta >> 5. Jasa GMPCS (Global mobile personal communication by satelindo) akan >> diatur sedemikian rupa sehingga pihak swasta dapat turut berpartisipasi. >> Persaingan >> Sempurna (Perfect Competition): Berikan Tingkat Kepuasan dan Penyediaan >> Sarana >> Infrastruktur Optimal >> >> Pasar persaingan sempurna >> merupakan suatu bentuk pasar dimana terdapat banyak pelaku usaha untuk >> jenis >> bidang usaha yang sama, dimana setiap pelaku usaha bebas keluar dan masuk >> pasar >> tanpa adanya hambatan. Kondisi ini akan selalu menciptakan suatu bentuk >> keseimbangan (equilibrium) antara >> permintaan dan penawaran, sehingga tercapai suatu tingkat kepuasan optimal >> bagi >> konsumen pengguna maupun para pelaku usaha. >> Tidak adanya hambatan masuk (barrier to entry) maupun diskriminasi >> regulasi bagi pelaku usaha tertentu membuat bentuk pasar dengan tingkat >> persaingan sempurna, menjamin suatu tingkat harga ataupun tarif yang adil >> dan >> transparan bagi konsumen pengguna karena para pelaku usaha tidak akan >> dapat >> menentukan sendiri tarif mereka jauh di atas biaya ataupun pendapatan >> marginal. >> Tingkat tarif akan sangat dipengaruhi oleh posisi tawar pada pasar >> tersebut. >> Tingkat permintaan yang >> sedemikian tinggi (over demand) akan >> membuat tarif yang diterima oleh pasar (konsumen) meningkat melebihi >> pendapatan >> marginal. Dengan sendirinya iklim usaha tersebut akan menarik para pelaku >> usaha >> baru untuk masuk ke dalam pasar dan berupaya menarik konsumen yang ada, >> sehingga pada akhirnya kondisi permintaan dan penawaran akan kembali ke >> kondisi >> seimbang serta tarif kembali pada batas pendapatan marginal. >> Demikian pula halnya bila >> terjadi kondisi over supply dimana >> jumlah pelaku usaha dalam pasar tersebut sudah terlalu banyak, maka tarif >> yang >> berlaku di pasar akan menurun, dan membuat beberapa pelaku pasar yang >> tidak >> dapat bertahan akan keluar dari pasar untuk mencari sektor usaha lain yang >> lebih baik. Hal ini akan mengurangi total penawaran dalam pasar sehingga >> pada >> akhirnya kondisi permintaan dan penawaranpun kembali pada titik setimbang, >> begitu pula halnya dengan tarif. >> Dapat terlihat bahwa dalam >> jangka panjang, tarif ditentukan oleh perubahan tingkat permintaan >> terhadap >> jasa yang ditawarkan. Suatu kondisi keseimbangan akan selalu tercapai, >> karena >> banyaknya alternatif pilihan bagi konsumen pengguna, sehingga para pelaku >> usaha >> tidak akan dapat menetapkan tarif secara sewenang-wenang. Pada akhirnya >> hanya >> pelaku-pelaku usaha dengan penawaran terbaik yang benar-benar dapat >> bertahan >> dalam kondisi pasar seperti ini. >> Pada jenis pasar dengan >> tingkat persaingan yang benar-benar sempurna, tidak diperlukan lagi >> intervensi >> pemerintah dalam hal penetapan tarif. Tarif yang berlaku adalah tarif yang >> diterima oleh pasar sesuai dengan tingkat permintaan dan penawaran yang >> ada. >> Tiadanya ruang gerak bagi para >> pelaku usaha untuk dapat menentukan sendiri tarif yang mereka inginkan, >> membuat >> mereka hanya dimungkinkan memenangkan tingkat persaingan yang sedemikian >> tinggi >> melalui peningkatan daya saing lainnya seperti mutu layanan. Untuk dapat >> memenangkan pelanggan, para pelaku usaha akan berlomba-lomba meningkatkan >> mutu >> layanan maupun produk aplikasi yang ditawarkan serta positioning yang kuat >> dalam pasar melalui penciptaan citra yang positif. Hanya dengan memiliki >> suatu >> nilai tambah yang dapat mencirikan layanan yang ditawarkan serta >> memperoleh >> loyalitas konsumen, pelaku usaha pada pasar ini dimungkinkan untuk >> memperoleh >> sedikit keunggulan dalam bersaing dan keuntungan lebih dibandingkan dengan >> pelaku usaha lainnya. >> Kondisi seperti ini >> sesungguhnya merupakan gabungan antara jenis pasar persaingan sempurna >> dengan >> monopoli semu. Jumlah pelaku usaha yang cukup banyak dalam bidang usaha >> yang >> sama membuat sesungguhnya para pelaku usaha berada dalam bentuk pasar >> persaingan sempurna serta tingkat persaingan yang sangat tinggi, namun >> adanya >> nilai tambah dan positioning khusus yang kuat, akan membuat suatu layanan >> yang >> ditawarkan menjadi berbeda dari layanan sejenis, yang dapat membuat suatu >> pelaku usaha memperoleh perlakuan ‘eksklusif sementara’ berupa loyalitas >> serta >> inelastisitas harga dari para konsumennya. >> Mengingat kondisi monopoli semu >> dalam bentuk pasar dengan tingkat persaingan sempurna ini tidak akan >> bersifat >> langgeng, maka sewaktu-waktu akan terdapat pesaing yang memiliki nilai >> tambah >> maupun positioning yang sama, yang membuat kembali pada keadaan pasar >> persaingan sempurna yang murni. Hal ini akan membuat para pelaku usaha >> selalu >> berupaya meningkatkan nilai tambah serta menjaga positioning maupun citra >> positif mereka. Kondisi ini jelas akan memberikan keuntungan optimal bagi >> para >> konsen pengguna, yang akan mendapatkan tarif maupun mutu layanan terbaik. >> Banyaknya jumlah pelaku usaha >> dalam pasar ini juga memungkinkan peningkatan total kapasitas maupun >> sumber >> daya yang diperlukan untuk mencapai target percepatan ekskalasi nasional. >> Percepatan pemenuhan kebutuhan akan sarana ini akan menjamin tersedianya >> akses >> informasi maupun komunikasi bagi seluruh masyarakat Indonesia yang pada >> akhirnya sangat mendukung upaya pemberdayaan dan peningkatan taraf ekonomi >> masyarakat, khususnya dalam memasuki era perdagangan bebas. >> >> Fokus pada >> Kompetensi Inti (Core Competence): Tingkatkan Efisiensi >> >> Bentuk konglomerasi yang >> menguasai jenis usaha dari hulu ke hilir sangatlah tidak efisien karena >> seluruh >> kemampuan sumber daya yang dimiliki tidak terfokus pada peningkatan suatu >> kemampuan atau kompetensi inti tertentu, yang pada akhirnya secara >> keseluruhan >> akan menurunkan tingkat efisiensi dari suatu badan usaha. Jenis usaha yang >> terfokus pada kompetensi inti yang dimiliki akan membuat produk maupun >> jenis >> layanan yang dihasilkan mampu memiliki nilai tambah serta meningkatkan >> keunggulan daya saing dibandingkan dengan produk atau layanan sejenis. >> Dengan >> demikian pelaku usaha yang memiliki keunggulan daya saing tersebut akan >> lebih >> mudah menetapkan positioning yang kuat di pasar serta memenangkan tingkat >> persaingan yang tinggi sekalipun. >> Pada jangka panjang, >> bentuk-bentuk badan usaha konglomerasi akan sampai pada suatu tahap dimana >> seluruh sumber daya yang ada termasuk kapasitas jaringan tidak lagi dapat >> diperluas dalam waktu singkat guna memenuhi tingkat kebutuhan akan layanan >> telekomunikasi yang masih sedemikian tinggi. Secara tidak disadari bentuk >> konglomerasi ini juga merupakan hambatan masuk (entry barrier) bagi para >> pelaku >> usaha pemula untuk dapat memposisikan dirinya di pasar serta meluaskan >> pangsa >> pasarnya, mengingat seluruh jenis usaha dari hulu ke hilir telah dikuasai >> oleh >> badan-badan usaha tertentu. Tentu kondisi semacam ini akan menghambat >> terciptanya suatu bentuk pasar persaingan sempurna yang ideal, yang pada >> gilirannya akan menghambat program ekskalasi pemenuhan kebutuhan layanan >> telekomunikasi nasional. >> Dilain pihak, pemfokusan >> badan-badan usaha pada kompetensi intinya masing-masing dalam bentuk pasar >> dengan tingkat persaingan sempurna akan memberikan keuntungan optimal bagi >> seluruh konsumen. Disamping tarif yang rasional, konsumen juga akan >> memperoleh >> mutu produk maupun layanan yang lebih unggul. >> Pada sektor telekomunikasi, >> kompetensi inti dalam aspek operasional dapat melingkupi backbone, mobile >> network dan local access. Sedangkan dari sisi layanan (service) pada >> sektor >> telekomunikasi meliputi multimedia, voice dan data communication. >> Pemfokusan >> pada setiap kompetensi inti yang dimiliki seperti inilah yang akan >> membantu >> meningkatkan efisiensi suatu pelaku usaha telekomunikasi. >> Langkah untuk memfokuskan setiap >> unit usaha pada kompetensi inti tertentu, telah banyak dilakukan di >> negara-negara maju, seperti perusahaan raksasa telekomunikasi AT&T di >> Amerika. Pemecahan suatu perusahaan telekomunikasi besar menjadi beberapa >> sub >> unit usaha yang memfokuskan diri pada kompetensi inti masing-masing telah >> meningkatkan efisiensi jangka panjang dalam hal penggunaan sumber daya >> yang >> ada, positioning yang lebih jelas dan terarah, disamping peningkatan mutu >> layanan yang diberikan kepada konsumen. >> >> Ciptakan >> Iklim Usaha Kondusif >> >> Suatu bentuk pasar yang dapat >> menciptakan iklim usaha yang kondusif sangat dibutuhkan bagi program >> pengembangan dan percepatan di sektor telekomunikasi – informasi. Rencana >> dan >> komitmen pemerintah untuk membuka lebih lebar lagi keran deregulasi bagi >> industri >> telekomunikasi merupakan suatu langkah yang tepat yang patut didukung oleh >> para >> pelaku usaha ba gi pengembangan iklim >> berusaha yang kondusif di sektor tersebut. Guna memenuhi kebutuhan akan >> peningkatan mutu layanan bagi kepentingan publik, Pemerintah telah pula >> menerapkan sistem lisensi moderen (modern licencing system) dimana setiap >> pelaku usaha swasta yang akan masuk ke dalam pasar telekomunikasi memiliki >> kewajiban untuk memenuhi komitmen penyelenggaraan usahannya dengan tingkat >> mutu >> pelayanan tertentu. Kegagalan pelaku usaha dalam memenuhi komitmennya akan >> mengakibatkan timbulnya penalti. >> Diperlukan dukungan yang kuat >> tidak hanya dari sektor telekomunikasi, namun juga dari sektor-sektor lain >> yang >> merupakan pengguna jasa telekomunikasi. Langkah tersebut akan menciptakan >> suatu >> bentuk pasar persaingan sempurna (perfect competition) yang ideal yang >> menunjang terbentuknya iklim persaingan yang sehat antar pelaku usaha. >> Pada >> gilirannya akan mempercepat pemenuhan kebutuhan akan sarana telekomunikasi >> – >> informasi >> bagi seluruh masyarakat Indonesia. >> Keberadaan Telkom dan Indosat >> yang sudah cukup lama sebagai badan usaha dengan sejumlah eksklusivitas >> pada >> bentuk pasar duopoli di sektor telekomunikasi Indonesia selama ini, >> tentunya >> membuat badan usaha tersebut telah memiliki keunggulan lebih dibandingkan >> dengan para pelaku usaha swasta lainnya yang baru memasuki pasar yang >> sama, >> dalam bentuk customer base serta jaringan infrastruktur yang kuat. >> Sehingga >> dapat dikatakan, bahwa pada saat sistem pasar persaingan sempurna >> diberlakukan >> melalui serangkaian deregulasi, ke dua badan usaha tersebut telah secara >> de >> facto diberikan kemudahan untuk mempertahankan dan mengontrol pasar dan >> industri telekomunikasi nasional. >> Dengan demikian, memang tidak >> mudah bagi para pelaku usaha swasta lainnya untuk memasuki sektor ini. >> Namun >> dengan dukungan serta komitmen yang kuat dari pemerintah untuk terciptanya >> suatu tingkat persaingan yang sehat akan memberikan peluang sangat besar >> bagi >> para pelaku usaha swasta untuk masuk dan bertahan dalam sektor ini dengan >> membangun nilai tambah serta positioning mereka guna dapat merebut >> potensial >> konsumen yang masih sangat besar. >> Pemberian lisensi bagi para >> pelaku usaha swasta maupun kemudahan penanaman modal, khususnya dalam >> menarik >> mitra usaha asing untuk melakukan investasi sangat diperlukan dalam >> menciptakan >> tingkat persaingan yang sehat. Ada banyak faktor yang perlu diperhatikan >> dan >> ditempuh oleh pemerintah untuk dapat menciptakan pasar dengan tingkat >> persaingan yang sempurna serta iklim usaha yang benar-benar kondusif. >> Pertama, adalah dengan >> menjamin terciptanya stabilitas nasional, termasuk stabilitas dalam >> kepastian >> penerapan hukum yang berlaku maupun jaminan keamanan. Situasi yang penuh >> dengan >> gejolak massa serta ketidakpastian hukum tidak akan mampu menarik pelaku >> usaha >> baru maupun investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. >> Iklim usaha tanpa gangguan >> (distorsi), dengan menghilangkan birokratisasi serta diskriminasi regulasi >> juga >> merupakan faktor penting bagi terciptanya iklim usaha yang kondusif. >> Tingginya >> tingkat birokrasi serta adanya perbedaan perlakuan membuat persaingan >> pasar >> tidak berlangsung dengan sempurna, sehingga akan terdapat sekelompok >> pelaku >> usaha yang diuntungkan dan dapat mengambil keuntungan lebih banyak tanpa >> perlu >> memperhatikan tingkat kepentingan konsumen. >> Disamping itu peningkatan >> kemampuan serta keahlian tenaga kerja yang terlatih juga akan dapat >> menarik >> para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ketersediaan tenaga >> kerja >> ahli (skilled employee) sangat diperlukan bagi sektor telekomunikasi yang >> menggunakan teknologi tingkat tinggi (high technology) dalam >> pengoperasiannya. >> Tidak kalah pentingnya adalah >> adanya insentif dari pemerintah dalam bentuk kebijakan keringanan bea >> masuk >> yang berlaku adil (tanpa diskriminasi) bagi seluruh pelaku usaha sektor >> layanan >> publik seperti telekomunikasi – informasi. Kebijakan berupa keringanan bea >> masuk akan sangat menunjang program percepatan mengingat industri >> telekomunikasi – informasi merupakan sektor layanan publik yang memerlukan >> perangkat teknologi tinggi dengan biaya cukup mahal. >> Iklim usaha yang adil, >> transparan dan bebas gangguan sangat penting untuk diciptakan oleh >> pemerintah. >> Bidang usaha pada sektor layanan publik dengan tingkat kebutuhan >> (ketergantungan) yang sangat tinggi dari konsumen pengguna bersifat sangat >> rentan terhadap kemungkinan timbulnya kekuatan monopoli bagi pelaku usaha >> tertentu saja sehingga diperlukan rambu-rambu regulasi yang lebih jelas >> dan >> transparan. >> Penciptaan iklim berusaha yang >> mengarahkan setiap unit usaha untuk fokus pada kompetensi inti >> masing-masing >> akan memberikan keuntungan optimal bagi semua pihak, baik pemerintah, >> pelaku >> usaha maupun konsumen. Privatisasi badan-badan usaha milik negara yang >> selama >> ini telah berlaku sebagai konglomerasi di sektor telekomunikasi seyogyanya >> dibagi menjadi beberapa unit usaha yang memfokuskan dirinya pada >> kompetensi >> inti yang dimiliki guna meningkatkan efisiensi secara menyeluruh. >> Dalam hal ini, diharapkan >> pemerintah dapat memisahkan peran dan kepentingannya sebagai pemegang >> saham, >> khususnya pada badan-badan usaha milik negara (BUMN), dengan peran sebagai >> pengakomodasi kepentingan rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan >> bangsa >> dan >> negara. Disamping menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, khususnya >> dalam >> bentuk eliminasi hambatan masuk bagi para pelaku usaha pemula, yang akan >> lebih >> dapat memberikan jaminan peningkatan mutu layanan bagi seluruh konsumen >> serta >> pencapaian target ekskalasi pemenuhan kebutuhan layanan telekomunikasi >> nasional. >> Tingkat persaingan yang sehat >> akan memacu setiap pelaku usaha, tidak terkecuali Telkom dan Indosat yang >> sekian lama terbuai dalam kenyamanan berusaha, untuk berupaya meraih pasar >> dengan memberikan tingkat kepuasan yang optimal bagi para konsumen >> pengguna >> serta berupaya mempertahankan pelanggannya dengan selalu meningkatkan >> nilai >> tambah serta positioning yang kuat. >> Pada akhirnya, seluruh >> masyarakat Indonesia akan mendapatkan akses maupun tingkat layanan >> telekomunikasi – informasi yang terbaik, karena hanya pelaku usaha yang >> memiliki reputasi serta kinerja baik yang dapat bertahan dalam bentuk >> pasar >> persaingan sempurna. >> Kondisi persaingan sempurna >> yang memicu peningkatan mutu layanan, ragam produk maupun aplikasi yang >> ditawarkan serta harga yang semakin bersaing inilah yang kini mulai >> dirasakan >> keuntungannya oleh konsumen pengguna jasa layanan telekomunikasi di >> Indonesia. >> Harga yang bersaing serta tawaran yang variatif membuat konsumen bebas >> memilih >> yang terbaik dan paling sesuai bagi kebutuhannya. >> Terbukanya iklim kompetisi >> bagi para pelaku bisnis telekomunikasi seyogyanya tidak membuat para >> operator >> telekomunikasi tidak terhanyut dalam perang tarif, berupaya meraih >> sebanyak-banyaknya konsumen dengan mencoba menarik potensial pelanggan >> melalui >> tawaran tarif murah yang terkesan menggiurkan dan seringkali tanpa >> transparansi >> pola perhitungan tarif, dan mengorbankan kualitas produk maupun mutu >> layanan. >> Meningkatnya kecerdasan konsumen akan semakin mengurangi tingkat loyalitas >> mereka pada sebuah operator. Sehingga setiap operator telekomunikasi perlu >> untuk kembali mencermati strategi usahanya dan tetap fokus pada kompetensi >> inti >> dengan memberikan layanan yang optimal bagi konsumennya, memenuhi >> kebutuhan >> dan >> harapan segmen pelanggan yang disasarnya, guna dapat mempertahankan >> konektivitas >> konsumen, meningkatkan produktivitas pelanggan, yang pada akhirnya akan >> meningkatkan trafik dan mengucurkan laba pada pundi-pundi operator. >> Analisis >> SWOT >> Analisis >> SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi >> kekuatan, kelemahan, peluang, danancaman dalam suatu proyek atau suatu >> spekulasi bisnis. Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik >> dari >> spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan >> eksternal >> yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut. >> Strengths (Kekuatan) >> * Telkom memiliki kekuatan finansial yang besar. Hal ini memudahkan >> Telkom >> untuk melakukan investasi peralatan telekomunikasi yang mahal. Selain itu, >> mereka juga telah memiliki jaringan dan infrastruktur yang luas mencakup >> segenap wilayah tanah air sehingga memudahkan untuk melakukan ekspansi dan >> penetrasi pasar. >> * Sepanjang tahun 2008, jumlah pelanggan Perusahaan terus menunjukkan >> pertumbuhan yang pesat. Jumlah pelanggan akses internet broadband, >> sambungan >> tidak bergerak nirkabel dan seluler mengalami pertumbuhan tahunan yang >> signifikan, masing-masing sebesar 168%, 100% dan 36%. Telkom terus >> mendominasi pasar domestik di produk-produk: seluler, sambungan tidak >> bergerak nirkabel dan akses internet broadband. Untuk produk seluler, >> pangsa >> pasar (per 31 Desember 2008) adalah 47.0% untuk Telkomsel, 26.0% untuk >> Indosat, dan 19.0% untuk Excelcomindo. Jumlah pelanggan Telkomsel sebanyak >> 65.3 juta, Indosat sebanyak 36.5 juta, dan Excelcomindo sebanyak 25,6 >> juta. >> * Pilihan produk dan cakupanserta beragam jenis layanan yang >> ditawarkan >> merupakan keunggulan strategis yang dimiliki Telkom. Kapasitas dan >> infrastruktur Telkom juga menyediakan landasan yang kokoh dalam memenuhi >> kebutuhan di masa mendatang untuk kecepatan, konektivitas dan pilihan yang >> lebih baik. >> * Dari sisi keuangan, Telkom terus menunjukkan arus kas yang kuat >> danrasio >> hutang terhadap ekuitas yang sehat. Posisi ini memperkuat kemampuan Telkom >> untuk mengumpulkan modal guna pengembangan jika dan ketika dibutuhkan. >> * Sejumlah departemen dan instansi Pemerintah (tidak termasuk BUMN) >> membeli >> layanan Telkom sebagai pelanggan langsung, dengan termin yang >> dinegosiasikan >> secara komersil. Telkom tidak memberikan layanan secara cuma-cuma atau >> yang >> berbasis perusahaan sejenis. Telkom berurusan dengan berbagai departemen >> dan >> instansi Pemerintah sebagai pelanggan secara terpisah satu dengan lainnya. >> Weakness(Kelemahan) >> * Jumlah pekerjanya terlampau besar; sehingga kurang efisien dan boros >> dalam anggaran untuk gaji pegawainya. Selain itu, sebagai BUMN, mereka >> juga >> relatif dibebani dengan beragam peraturan dan regulasi yang acap membuat >> mereka lamban dalam mengambil keputusan strategis. Juga intervensi dari >> pemerintah kadang membuat mereka juga tidak bisa bersikap dinamis dengan >> perubahan pasar. >> * Langkah strategis merger & akuisisi, investasi & divestasi serta >> pengelolaan anak perusahaan mengandung peluang dan risiko yang dapat >> mempengaruhi performansi keuangan perusahaan. Telkom masih memerlukan >> waktu >> untuk memastikan bahwa langkah-langkah strategis yang diambil membawa >> dampak >> positif bagi pertumbuhan perusahaan. Dalam hal ini langkah-langkah yang >> diambil tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang material bagi >> perusahaan. >> * Kepentingan Pemegang Saham Pengendali dapat berbeda dengan >> kepentingan >> Pemegang Saham Telkom lainnya. Pemerintah sebagai pemegang saham >> pengendali >> sebesar 52,47% dari jumlah saham Telkom yang diterbitkan dan beredar serta >> memiliki kemampuan untuk menentukan keputusan bagi hampir seluruh tindakan >> yang memerlukan persetujuan dari para pemegang saham Telkom. Pemerintah >> juga >> merupakan pemegang satu lembar saham Dwiwarna Telkom, yang memiliki hak >> suara khusus dan hak veto untuk hal tertentu, termasuk pemilihan dan >> pemberhentian Direksi dan Komisaris Telkom. >> * Kebocoran Pendapatan berpotensi terjadi akibat kelemahan internal >> dan >> masalah eksternal dan jika terjadi dapat menimbulkan kerugian pada hasil >> usaha Telkom. Dalam operasional pelayanan pelanggan sejak saat proses >> aktivasi awal sebagai pelanggan, penggunaan fasilitas teleomunikasi, >> proses >> billing hingga proses penagihan dan pembayaran tagihan terdapat beberapa >> titik potensi kebocoran pendapatan yang disebabkan oleh kemungkinan >> terjadinya kelemahan kontrol pada level transaksi, kemungkinan >> terlambatnya >> proses transaksi dan kemungkinan adanya kecurangan yang dilakukan oleh >> pelanggan. Telkom telah melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap >> kemungkinan terjadinya kebocoran pendapatan melalui peningkatan fungsi >> kendali pada bisnis proses yang ada saat ini, mengimplementasikan metoda >> revenue assurance, menerapkan kebijakan dan prosedur yang memadai, serta >> mengimplemetasikan sistem informasi atau aplikasi untuk mencegah >> terjadinya >> kebocoran pendapatan. >> Namun demikian hal tersebut tidak menjamin di kemudian hari tidak terjadi >> risiko kebocoran pendapatan yang jika terjadi akan dapat menimbulkan >> dampak >> buruk pada hasil usaha Telkom. >> Opportunity(Peluang) >> * Industri telekomunikasi dan informasi akan terus memiliki peranan >> penting >> di Indonesia seiring pertumbuhan yang berkesinambungan sejalan dengan >> pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh sebab itu, inovasi dan strategi >> investasi didasari oleh pandangan jangka panjang untuk menempatkan posisi >> Telkom di industri yang senantiasa berubah dengan cepat serta memastikan >> bahwa Telkom selalu menjadi pemimpin pasar. >> * Undang-undang No. 11/2008terkait dengan transaksi dan informasi >> secara >> elektronik, memungkinkan Telkom dapat memperluas peluang usaha di bidang >> informasi dan transaksi elektronik, termasuk e-payment. >> * Permintaan masyarakatyang tinggi akan akses internet merupakan pasar >> yang >> sangat potensial. Selain itu jumlah penduduk Indonesia yang besar, dan >> baru >> sedikit yang telah memiliki akses broadband internet, tentu merupakan >> peluang pasar yang sangat baik bagi pertumbuhan bisnis Telkom. Telkom >> memiliki perkembangan teknologi internet yang sangat pesat di Indonesia. >> Threats(Ancaman) >> * Masyarakat semakin menuntut mobilitas dan fleksibilitas dari alat >> komunikasinya, telepon rumah “tradisional” tidak lagi dapat memenuhi >> kebutuhan tersebut. Dengan adanya perubahan terhadap gaya hidup migrasi ke >> arah seluler dan pilihan produk mobile lainnya tidak lagi dapat dihentikan >> dan kondisi tersebut dapat berdampak pada bisnis telepon tidak bergerak >> kabel. Saat ini Telkom masih menguasai 90% dari pangsa pasar yang dan >> bisnis >> telepon tradisional dan menjadi pendapatan utama Telkom. >> * Kondisi persaingan akan menjadi semakin ketat, para operator >> bertarung >> untuk mendapatkan pelanggan-pelanggan yang jumlahnya makin kecil. Semakin >> kompetitifnya pasar telekomunikasi Indonesia sebagai akibat dari reformasi >> peraturan pemerintah. Menurut Komisaris Utama Telkom, tekanan persaingan >> dan >> berbagai perubahan regulasi memberikan dampak negatif terhadap pertumbuhan >> pendapatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dalam tiga tahun >> terakhir, persaingan yang berkenaan dengan bisnis multimedia, internet, >> dan >> layanan yang terkait dengan komunikasi data semakin ketat terutama >> sehubungan dengan dikeluarkannya lisensi baru sebagai hasil dari >> deregulasi >> industri telekomunikasi Indonesia. Telkom memperkirakan persaingan ini >> akan >> terus berlanjut dan semakin ketat. Penyedia layanan multimedia, internet >> dan >> layanan yang terkait dengan komunikasi data di Indonesia pada dasarnya >> bersaing dalam hal harga, rentang layanan yang disediakan, kualitas >> jaringan, >> jangkauan jaringan dan kualitas layanan kepada pelanggan. >> * Reformasi menghasilkan regulasi baru yang berlakumulai bulan >> September >> 2000, yang dimaksudkan untuk meningkatkan persaingan dengan penghapusan >> monopoli, meningkatkan transparansi dan memberi gambaran mendatang yang >> jelas tentang kerangka regulasi, menciptakan peluang bagi aliansi >> strategis >> dengan mitra asing dan memfasilitasi masuknya pemain baru dalam industri >> telekomunikasi. >> * Pada bulan Desember 2007, Menkominfo mengeluarkan keputusan No. >> 43/2007 >> yang menuntut pembukaan akses jaringan telepon tidak bergerak kabel dan >> jaringan telepon tidak bergerak nirkabel untuk operator lain sebelum >> tenggat >> waktu itu apabila Indosat atau operator berlisensi lainnya mencapai ambang >> batas jumlah pelanggan tertentu. Berdasarkan keputusan ini, Telkom >> diwajibkan membuka akses jaringan telepon tidak bergerak nirkabel kepada >> Indosat atau operator berlisensi lainnya yang mencapai jumlah pelanggan >> setara 30% untuk Indosat atau 15% untuk operator lain dari jumlah >> pelanggan >> telepon tidak bergerak nirkabel Telkom. Telkom diwajibkan pula membuka >> akses >> jaringan telepon tidak bergerak kabel dan jaringan telepon tidak bergerak >> nirkabel kepada Indosat atau operator berizin lainnya yang mencapai jumlah >> pelanggan layanan terminal telepon tidak bergerak kabel dan telepon tidak >> bergerak nirkabel setara 15% dari gabungan pelanggan Telkom. Pada bulan >> September >> 2007, Menkominfo menerbitkan lisensi SLI kepada Bakrie Telecom dengan >> kode >> akses internasional ”009”. Pada tanggal 16 Desember 2008, Menkominfo juga >> menerbitkan lisensi SLJJ kepada Bakrie Telecom, sehingga menambah jumlah >> operator SLJJ menjadi tiga operator. Akibat hal tersebut dua operator >> lainnya yaitu Telkom dan Indosat diwajibkan untuk membuka kode akses SLJJ >> masing-masing untuk penyelenggara jaringan tetap tidak bergerak lokal di >> setiap kode area yang memenuhi persyaratan jumlah LIS. >> * Tidak ada jaminan bahwa situasi politik di Indonesia akan stabilatau >> Pemerintah akan menerapkan kebijakan ekonomi yang kondusif untuk >> mempertahankan pertumbuhan ekonomi atau yang tidak berdampak negatif >> terhadap kondisi regulasi telekomunikasi pada saat ini. >> * Kemungkinan krisis keuangan global akan berdampak buruk secara >> material >> terhadap Telkom.Indonesia telah merasa efek krisis keuangan global. Laju >> inflasi meningkat, negara-negara pengimpor menurunkan pesanannya dan nilai >> ekspor ikut menurun. Beberapa perusahaan melaksanakan program-program >> penurunan jumlah karyawan dan cuti tanpa gaji. Seluruh faktor tersebut >> mengakibatkan penurunan tingkat pembelanjaan konsumen, yang telah >> berdampak >> negatif terhadap pendapatan Telkom. >> * Jaringan Telkom, khususnya jaringan akses kabel , dapat menghadapi >> potensi ancaman keamanan, seperti pencurian atau vandalisme yang dapat >> berdampak pada hasil usahanya. >> * Adanya teknologi telepon seluler telah menggerus pendapatan Telkom >> dalam >> produk telpon tetap di rumah (fixed phone). Jika kecenderungan ini terus >> berlanjut, maka pendapatan mereka dari telpon rumah bisa hilang atau >> lenyap >> sama sekali dan ini sangat membahayakan bisnis mereka, sebab sebagian >> besar >> pendapatan mereka disumbang oleh telpon rumah. Selain itu, adanya >> teknologi-teknologi baru yang mulai hadir seperti WIMAX tentu akan >> mengancam >> kelangsungan bisnis mereka jika mereka tidak adaptif terhadap kemajuan >> teknologi itu. >> * Sebagai BUMN, mereka juga relatif dibebani dengan beragam peraturan >> dan >> regulasi yang acap membuat mereka lamban dalam mengambil keputusan >> strategis. Juga intervensi dari pemerintah kadang membuat mereka juga >> tidak >> bisa bersikap dinamis dengan perubahan pasar. >> >> disclaimer on >> bei5000.com >> Advance Fundamental Analysis Tool >> Chart TA/FA >> Chart Sektoral >> Filter Fundamental Saham Saham >> >> Kalkulasi Otomatis Harga Wajar Saham >> LK Q3 2011 >> LK Q3 2010 > > -- > Sent from my mobile device > > > ------------------------------------ > > Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. > > SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN > MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL > EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK > INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. > > [email protected] untuk berhenti dari milis saham > [email protected] untuk bergabung ke milis saham > Yahoo! Groups Links > > > > -- Sent from my mobile device ------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. [email protected] untuk berhenti dari milis saham [email protected] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
