BELUM MEMBUAT REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ? Hai, Para investor pasar modal, sudah membuat rekening investor belum? Bapepam-LK memberi tenggang waktunya sampai dengan awal bulan Februari 2012 loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak dapat melakukan transaksi saham lagi.
Semua nasabah perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening investor/sub rekening efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh investor, bagi yang belum tahu dibawah ini ada penjelasannya. Rekening Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan atau rekening giro atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek (baik kewajiban maupun hak nasabah), serta untuk menerima hak nasabah yang terkait dengan efek yang dimilikinya melalui Perusahaan Sekuritas yang dicatat dalam sistem Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Berbagai Keuntungan dari Rekening Investor : - Mendukung program transparansi dan proteksi investor pasar modal nasional - Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI). Investor dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes http://akses.ksei.co.id) - Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS, pembayaran bunga obligasi, distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal pencatatan), sehingga pada tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh di masing-masing sub rekening nasabah yang berhak. - Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio milik Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. - Efisiensi proses corporate action : Efek atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat langsung dikreditkan ke rekening investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga perusahaan efek atau bank custodian yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi mendistribusikan satu per satu - Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan secara ortomatis dan akurat berdasarkan data sub rekening efek. - Tersedianya data investor setiap waktu : Emiten setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal tertentu yang diinginkan. - Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator. - Rekening investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga bertingkat dihitung berdasarkan saldo harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo minimun,tidak ada Dormant Account tidak ada Setoran Awal , tidak ada saldo minimum pengendapan Adapun dasar hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005, -Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia No.7/7/PBI/2005, -Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10 Keempat bank pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana adalah Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga. Kontrak kesepakatan telah ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral Indonesia (KSEI) dan empat bank pembayaran tersebut. Perusahaan efek diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan membuka rekening investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank pembayaran yang telah ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur pasar modal. Pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak pada pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota bursa yakni, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas milik nasabah pada rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan maka hal itu akan menjadi faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek. Bisa dibayangkan bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki puluhan ribu bahkan ratusan ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya baik via email, message dan telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya kalau agak sedikit mengganggu waktu dan tenaga Sahabat IPOT, ini semua demi kelancaran proses pendataan rekening investor. Dengan penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya rekening investor, sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek dan dana yang dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Best Regards, R I R I www.ipotindonesia.com
