BELUM
MEMBUAT  REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ?  

Hai,
Para investor pasar modal, sudah membuat rekening investor belum?
Bapepam-LK memberi tenggang waktunya sampai dengan awal bulan
Februari 2012 loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak dapat melakukan
transaksi saham lagi.  

Semua
nasabah perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening
investor/sub rekening efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh
investor, bagi yang belum tahu dibawah ini ada penjelasannya.

Rekening
Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan atau
rekening giro atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk
keperluan penyelesaian transaksi efek (baik kewajiban maupun hak
nasabah), serta untuk menerima hak nasabah yang terkait dengan efek
yang dimilikinya melalui Perusahaan Sekuritas yang
dicatat dalam sistem Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yaitu
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Berbagai
Keuntungan dari Rekening Investor :  

-
Mendukung program transparansi dan proteksi investor pasar modal
nasional  
-
Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI).
  Investor
dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes 
http://akses.ksei.co.id)
-
Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS,
pembayaran bunga obligasi,  
  distribusi
rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat dalam
Daftar Pemegang  
  Saham
(DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal
pencatatan), sehingga  
  pada
tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh di
masing-masing sub  
  rekening
nasabah yang berhak.
-
Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio
milik Perusahaan Efek dan  
  Bank
Kustodian.
-
Efisiensi proses corporate action :
  Efek
atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat
langsung dikreditkan ke  
  rekening
investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga
perusahaan efek atau bank  
  custodian
yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi mendistribusikan satu
per satu
-
Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan
secara ortomatis dan akurat  
  berdasarkan
data sub rekening efek.
- Tersedianya data investor setiap waktu :
  Emiten
setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal
tertentu yang diinginkan.
- Memudahkan pelaporan atau pemantauan
yang dibutuhkan oleh regulator. 
-
Rekening investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga
bertingkat dihitung berdasarkan  
  saldo
harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo
minimun,tidak ada Dormant Account  
  tidak
ada Setoran Awal , tidak ada saldo minimum
pengendapan  

Adapun
dasar hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005,
-Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank
Indonesia No.7/7/PBI/2005, -Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan
V.D.10  

Keempat
bank pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana adalah 
Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga.
Kontrak kesepakatan telah ditandatangani antara PT Kustodian Efek
Sentral Indonesia (KSEI) dan empat bank pembayaran tersebut. 

Perusahaan
efek diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan membuka
rekening investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank
pembayaran yang telah ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari
pengembangan infrastruktur pasar modal.  

Pembukaan
rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak pada
pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek
anggota bursa yakni, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana
bebas milik nasabah pada rekening dana atas nama nasabah yang
bersangkutan maka hal itu akan menjadi faktor pengurang nilai MKBD
perusahaan efek.  

Bisa
dibayangkan bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki puluhan
ribu bahkan ratusan ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya
baik via email, message dan telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya
kalau agak sedikit mengganggu waktu dan tenaga Sahabat IPOT, ini
semua demi kelancaran proses pendataan rekening investor.

Dengan
penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya rekening
investor, sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek dan
dana yang dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab.


Best Regards,


R I R I
www.ipotindonesia.com

Kirim email ke