Apakah saya perlu ke kantor IPOT lagi untuk tanda tangan perjanjian simpan 
pinjam tersebut? Untuk mendapatkan fasilitas bunga mengendap 6.25%. 


Sent from my BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Alice" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 31 Jan 2012 14:46:44 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: RE: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?

Dear Mr. PH,

 

Sebelumnya mohon maaf saya baru mendapatkan update kebijakan management untuk 
bunga idle-fund apabila melakukan perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT sebesar 
gross 6.25% p.a dan mulai berlaku per tanggal 1 February 2012.

 

Pasti akan kami info kan melalui email dan messaging IPOT permalam ini mengenai 
3 hal :

1.       Suspend Buy / Sell untuk nasabah yang belum melakukan pemisahan 
rekening dana investor.

2.       Kebijakan atas bunga dana mengendap kepada member IPOT yang mengikat 
perjanjian simpan-pinjam dengan bunga gross sebesar 6.25% p.a

3.       Kebijakan atas bunga penalty T-Plus menjadi 0.1%

Terima kasih atas kepercayaan dan compliment pak. PH kepada kami. ^_^

 

Best Regards,

Alice ^_^

www.ipotindonesia.com

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of PH
Sent: Tuesday, January 31, 2012 8:25 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?

 

  

Kapan diperbelakukan mengenai bunga 7% gross tersebut. 

Saya tertarik karena sudah yakin dengan IPOT. (Dari dulu jg dana idle di 
titipkan disana dan tidak ada masalah). 

Tolong di info kan yah apabila sudah ada. Lewat email ke seluruh nasabah IPOT. 
Agar semua yang ingin dapat mendapatkan fasilitas tersebut. Thanks

Sent from my BlackBerry®

  _____  

From: "Alice" <[email protected]> 

Sender: [email protected] 

Date: Mon, 30 Jan 2012 21:48:58 +0700

To: <[email protected]>

ReplyTo: [email protected] 

Subject: RE: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?

 

  

Dear Mr. Sam A

 

Isu yang Alice dengar dibeberapa perusahaan efek (sekuritas) memang meniadakan 
fasilitas penggunaan remaining limit (atau di sini sering disebut “margin” ^_^  
), tetapi pembukaan Rekening Dana Investor hukum nya adalah WAJIB dan tidak 
memungkinkan untuk mengunakan rekening perusahaan efek lagi.

Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan efek (sekuritas) membuat suatu 
“perjanjian bilateral”, dimana investor memberikan kesediaan kepada pihak 
perusahaan efek (sekuritas) untuk mendebet dana tsb (sehingga saldo idle fund 
di sub-rekening = 0), baru diberikan fasilitas trading dengan remaining limit 
(“margin”).

 

Bagaimana dengan IPOT ?

IPOT memberikan pilihan kepada nasabah tanpa meniadakan fasilitas yang telah 
ada sebelumnya hanya karena adanya Rekening Dana Investor.

1.       Fasilitas trading dengan remaining limir (“margin”) tetap bisa 
digunakan oleh member IPOT walaupun tidak mengikat “perjanjian bilateral” tsb.

2.       IPOT menawarkan perjanjian bilateral berupa perjanjian simpan-pinjam, 
tetapi hanya sebatas pilihan.

Lantas apa kelebihan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT ?

Dengan hanya adanya Sub-Rekening Dana Investor, idle fund (dana menggangur) 
investor akan mendapatkan bunga bank (sesuai dengan suku bunga bank masing²), 
tetapi IPOT akan memberikan bunga gross 7% p.a (masih dalam kajian management, 
dan sebagai perbandingan BCA memberikan max bunga gross 3% p.a).

 

Terima kasih atas perhatiannya, semoga membantu pak. Sam  ^_^

Best Regards,

Alice ^_^

www.ipotindonesia.com

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Sam A
Sent: Monday, January 30, 2012 7:02 PM
To: [email protected]
Subject: Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?

 

  

mohon info dong, saya dengar kabar bahwa jika nasabah menggunakan rekening 
investor maka dia hanya bisa bertransaksi dengan nilai sesuai saldo yang ada di 
tabungan? artinya tidak boleh belanja lebih besar dari sedangkan biasanya masih 
boleh sebatas margin yang diijinkan? tapi jika nasabah tetap menggunakan 
rekening sekuritas (seperti yang lama) maka transaksi batas margin masih 
diijinkan? 

 

salam

 

  _____  

Dari: Riri Sulinantri <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>; 
"[email protected]" <[email protected]> 
Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 18:04
Judul: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?

 

  

BELUM MEMBUAT REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ? 

 

Hai, Para investor pasar modal, sudah membuat rekening investor belum? 
Bapepam-LK memberi tenggang waktunya sampai dengan awal bulan Februari 2012 
loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak dapat melakukan transaksi saham lagi. 

 

Semua nasabah perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening 
investor/sub rekening efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh investor, bagi 
yang belum tahu dibawah ini ada penjelasannya.

 

Rekening Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan atau 
rekening giro atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan 
penyelesaian transaksi efek (baik kewajiban maupun hak nasabah), serta untuk 
menerima hak nasabah yang terkait dengan efek yang dimilikinya melalui 
Perusahaan Sekuritas yang dicatat dalam sistem Lembaga Penyimpanan dan 
Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

 

Berbagai Keuntungan dari Rekening Investor : 

 

- Mendukung program transparansi dan proteksi investor pasar modal nasional 

- Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI).

  Investor dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes 
http://akses.ksei.co.id <http://akses.ksei.co.id/> )

- Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS, pembayaran 
bunga obligasi, 

  distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat dalam 
Daftar Pemegang 

  Saham (DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal 
pencatatan), sehingga 

  pada tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh di 
masing-masing sub 

  rekening nasabah yang berhak.

- Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio milik 
Perusahaan Efek dan 

  Bank Kustodian.

- Efisiensi proses corporate action :

  Efek atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat langsung 
dikreditkan ke 

  rekening investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga 
perusahaan efek atau bank 

  custodian yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi mendistribusikan satu 
per satu

- Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan secara 
ortomatis dan akurat 

  berdasarkan data sub rekening efek.
- Tersedianya data investor setiap waktu :

  Emiten setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal 
tertentu yang diinginkan.
- Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator. 

- Rekening investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga bertingkat 
dihitung berdasarkan 

  saldo harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo minimun,tidak 
ada Dormant Account 

  tidak ada Setoran Awal , tidak ada saldo minimum pengendapan 

 

Adapun dasar hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005, 
-Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia 
No.7/7/PBI/2005, -Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10 

 

Keempat bank pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana adalah 
Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga. Kontrak 
kesepakatan telah ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral Indonesia 
(KSEI) dan empat bank pembayaran tersebut. 

 

Perusahaan efek diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan membuka 
rekening investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank pembayaran yang 
telah ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur pasar 
modal. 

 

Pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak pada 
pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota bursa 
yakni, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas milik nasabah pada 
rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan maka hal itu akan menjadi 
faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek. 

 

Bisa dibayangkan bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki puluhan ribu 
bahkan ratusan ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya baik via email, 
message dan telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya kalau agak sedikit 
mengganggu waktu dan tenaga Sahabat IPOT, ini semua demi kelancaran proses 
pendataan rekening investor.

 

Dengan penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya rekening 
investor, sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek dan dana yang 
dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

 

 

Best Regards,

 

 

R I R I

www.ipotindonesia.com

 

 

 




Kirim email ke