dear Alice,
Berarti dengan dana mengendap di rekening investor nasabah IPOT tetap mendapatka fasilitas remaining limit? ataukah dana tersebut harus ada di rekening sekuritas seperti sebelumnya baru dapat remaining limit (jika demikian percuma ada rek investor jika dana tetap di rek sekuritas?)?
bagaimana dengan sekuritas lain neh, etrading? biar sharing disini, sehingga rekan2 tahu juga dan jangan terkejut jika besok tahu2 tidak bisa 'belanja' lebih dari saldo tabungannya (meskipun T+3 bayar juga tidak bisa)? saya baca di investor hari ini bahwa hanya sekitar 20% nasabah yang sudah membuka rekening investor, artinya per besok bisa2 yang 80% tidak bisa bertransaksi..pasti mempengaruhi pasar .. seperti
kemarin...???
salam
Dari: Alice <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 21:48
Judul: RE: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
Dear Mr. Sam A
Isu yang Alice dengar dibeberapa perusahaan efek (sekuritas)
memang meniadakan fasilitas penggunaan remaining limit (atau di sini
sering disebut “margin” ^_^ ), tetapi pembukaan Rekening Dana Investor hukum
nya adalah WAJIB dan tidak memungkinkan untuk mengunakan rekening
perusahaan efek lagi.
Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan efek (sekuritas) membuat
suatu “perjanjian bilateral”, dimana investor memberikan kesediaan kepada pihak
perusahaan efek (sekuritas) untuk mendebet dana tsb (sehingga saldo idle fund
di sub-rekening = 0), baru diberikan fasilitas trading dengan remaining limit (“margin”).
Bagaimana dengan IPOT ?
IPOT memberikan pilihan kepada nasabah tanpa meniadakan
fasilitas yang telah ada sebelumnya hanya karena adanya Rekening Dana Investor.
1.
Fasilitas trading dengan remaining limir (“margin”) tetap bisa
digunakan oleh member IPOT walaupun tidak mengikat “perjanjian bilateral”
tsb.
2.
IPOT menawarkan perjanjian bilateral berupa perjanjian
simpan-pinjam, tetapi hanya sebatas pilihan.
Lantas apa kelebihan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan
IPOT ?
Dengan hanya adanya Sub-Rekening Dana Investor, idle fund (dana
menggangur) investor akan mendapatkan bunga bank (sesuai dengan suku bunga bank
masing²), tetapi IPOT akan memberikan bunga gross 7% p.a (masih dalam
kajian management, dan sebagai perbandingan BCA memberikan max bunga gross 3%
p.a).
Terima kasih atas perhatiannya, semoga membantu pak. Sam ^_^
Best Regards,
Alice ^_^
www.ipotindonesia.com
From:
[email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Sam A
Sent: Monday, January 30, 2012 7:02 PM
To: [email protected]
Subject: Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
Sent: Monday, January 30, 2012 7:02 PM
To: [email protected]
Subject: Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
mohon
info dong, saya dengar kabar bahwa jika nasabah menggunakan rekening investor
maka dia hanya bisa bertransaksi dengan nilai sesuai saldo yang ada di
tabungan? artinya tidak boleh belanja lebih besar dari sedangkan biasanya masih
boleh sebatas margin yang diijinkan? tapi jika nasabah tetap menggunakan
rekening sekuritas (seperti yang lama) maka transaksi batas margin masih
diijinkan?
salam
Dari: Riri
Sulinantri <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>; "[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 18:04
Judul: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>; "[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 18:04
Judul: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
BELUM MEMBUAT REKENING INVESTOR
? TIDAK BISA TRANSAKSI ?
Hai, Para investor pasar modal,
sudah membuat rekening investor belum? Bapepam-LK memberi tenggang waktunya
sampai dengan awal bulan Februari 2012 loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak
dapat melakukan transaksi saham lagi.
Semua nasabah perusahaan efek
pasti sudah tahu mengenai adanya rekening investor/sub rekening efek yang saat
ini ramai dibicarakan oleh investor, bagi yang belum tahu dibawah ini ada
penjelasannya.
Rekening Investor adalah
Rekening bank baik berupa rekening tabungan atau rekening giro atas nama
Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek
(baik kewajiban maupun hak nasabah), serta untuk menerima hak nasabah yang
terkait dengan efek yang dimilikinya melalui Perusahaan Sekuritas yang
dicatat dalam sistem Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yaitu PT.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Berbagai Keuntungan dari
Rekening Investor :
- Mendukung program
transparansi dan proteksi investor pasar modal nasional
- Kepastian catatan posisi
kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI).
Investor dapat memonitor
efek dan dana melalui website KSEI (AKSes http://akses.ksei.co.id)
- Kepastian hak atas Efek
seperti dividen, hak menghadiri RUPS, pembayaran bunga obligasi,
distribusi
rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat dalam Daftar
Pemegang
Saham (DPS) yang
dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal pencatatan), sehingga
pada tanggal distribusi
hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh di masing-masing sub
rekening nasabah yang
berhak.
- Kepastian pemisahan pembukuan
Efek investor dengan Efek portofolio milik Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian.
- Efisiensi proses corporate
action :
Efek atau dana hasil
corporate action seperti tersebut di atas dapat langsung dikreditkan ke
rekening investor
nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga perusahaan efek atau bank
custodian yang mengelola
efek nasabah tidak perlu lagi mendistribusikan satu per satu
- Perhitungan atas pajak
masing-masing jenis investor dapat dilakukan secara ortomatis dan akurat
berdasarkan data sub
rekening efek.
- Tersedianya data investor setiap waktu :
- Tersedianya data investor setiap waktu :
Emiten setiap waktu
dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal tertentu yang diinginkan.
- Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator.
- Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator.
- Rekening investor ini bebas
biaya administrasi, suku bunga bunga bertingkat dihitung berdasarkan
saldo harian, limit
transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo minimun,tidak
ada Dormant Account
tidak ada Setoran Awal ,
tidak ada saldo minimum pengendapan
Adapun dasar hukumnya adalah
-Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005, -Peraturan Bank Indonesia
No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia No.7/7/PBI/2005, -Peraturan
BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10
Keempat bank pembayaran yang
ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana adalah Bank Central Asia, Bank
Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga. Kontrak kesepakatan telah
ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral Indonesia (KSEI) dan empat bank
pembayaran tersebut.
Perusahaan efek diarahkan untuk
memisahkan rekening investor dengan membuka rekening investor/sub rekening efek
atas nama nasabah di bank pembayaran yang telah ditentukan. Hal itu sebagai
bagian dari pengembangan infrastruktur pasar modal.
Pembukaan rekening dana atas
nama masing-masing nasabah memiliki dampak pada pelaporan Modal Kerja Bersih
Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota bursa yakni, apabila perusahaan efek
tidak menempatkan dana bebas milik nasabah pada rekening dana atas nama nasabah
yang bersangkutan maka hal itu akan menjadi faktor pengurang nilai MKBD
perusahaan efek.
Bisa dibayangkan bagi perusahaan
efek anggota bursa yang memiliki puluhan ribu bahkan ratusan ribu nasabah harus
menghubungi semua nasabahnya baik via email, message dan telp dalam waktu
singkat. Jadi maafkan ya kalau agak sedikit mengganggu waktu dan tenaga Sahabat
IPOT, ini semua demi kelancaran proses pendataan rekening investor.
Dengan penjelasan di atas, maka
pemahaman investor atas pentingnya rekening investor, sangat diperlukan
sehingga hak-hak investor atas efek dan dana yang dimiliki tidak disalahgunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Best Regards,
R I R I
www.ipotindonesia.com


