Tadi malam diadakan pertemuan dengan semua Anggota Bursa, Vendor, Bursa,KSEI
dan Bapepam. Pointnya adalah aturan.
1. MKBD dan RDI intinya tetap berlaku pada tanggal 1 Februari 2012.
2.Bagi nasabah yg belum membuat rek dana tidak boleh bertransaksi
3.Bagi nasabah yg sdh ada rek dana tetapi dananya oleh Anggota Bursa tdk
dipindahkan ke Anggota Bursa, maka saldo akan mengurangi MKBD dan nasabah tetap
tidak boleh bertransaksi (artinya mau tidak mau nasabah harus bersedia dananya
dipindahkan ke rek dananya)
Bapepam memberikan toleransi sd tgl 21 (14 hari kerja) hanya kepada nasabah yg
aplikasinya sdh diterima oleh bank per tgl 31 jan (artinya toleransi karena
proses di bank)
Kalau mau margin berarti "wajib" ada perjanjian khusus antara pihak sekuritas
dan nasabah. Secara hukum memang memungkinkan.....
Jika modelnya seperti itu....sangat memungkinkan jika nasabah melakukan
pinjaman trading dengan pihak bank kustodi nya bukan dengan pihak sekuritas.
Hihihih
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: "PH" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 31 Jan 2012 01:24:37
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
Kapan diperbelakukan mengenai bunga 7% gross tersebut.
Saya tertarik karena sudah yakin dengan IPOT. (Dari dulu jg dana idle di
titipkan disana dan tidak ada masalah).
Tolong di info kan yah apabila sudah ada. Lewat email ke seluruh nasabah IPOT.
Agar semua yang ingin dapat mendapatkan fasilitas tersebut. Thanks
Sent from my BlackBerry®
-----Original Message-----
From: "Alice" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 30 Jan 2012 21:48:58
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: RE: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
Dear Mr. Sam A
Isu yang Alice dengar dibeberapa perusahaan efek (sekuritas) memang meniadakan
fasilitas penggunaan remaining limit (atau di sini sering disebut “margin” ^_^
), tetapi pembukaan Rekening Dana Investor hukum nya adalah WAJIB dan tidak
memungkinkan untuk mengunakan rekening perusahaan efek lagi.
Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan efek (sekuritas) membuat suatu
“perjanjian bilateral”, dimana investor memberikan kesediaan kepada pihak
perusahaan efek (sekuritas) untuk mendebet dana tsb (sehingga saldo idle fund
di sub-rekening = 0), baru diberikan fasilitas trading dengan remaining limit
(“margin”).
Bagaimana dengan IPOT ?
IPOT memberikan pilihan kepada nasabah tanpa meniadakan fasilitas yang telah
ada sebelumnya hanya karena adanya Rekening Dana Investor.
1. Fasilitas trading dengan remaining limir (“margin”) tetap bisa
digunakan oleh member IPOT walaupun tidak mengikat “perjanjian bilateral” tsb.
2. IPOT menawarkan perjanjian bilateral berupa perjanjian simpan-pinjam,
tetapi hanya sebatas pilihan.
Lantas apa kelebihan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT ?
Dengan hanya adanya Sub-Rekening Dana Investor, idle fund (dana menggangur)
investor akan mendapatkan bunga bank (sesuai dengan suku bunga bank masing²),
tetapi IPOT akan memberikan bunga gross 7% p.a (masih dalam kajian management,
dan sebagai perbandingan BCA memberikan max bunga gross 3% p.a).
Terima kasih atas perhatiannya, semoga membantu pak. Sam ^_^
Best Regards,
Alice ^_^
www.ipotindonesia.com
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Sam A
Sent: Monday, January 30, 2012 7:02 PM
To: [email protected]
Subject: Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
mohon info dong, saya dengar kabar bahwa jika nasabah menggunakan rekening
investor maka dia hanya bisa bertransaksi dengan nilai sesuai saldo yang ada di
tabungan? artinya tidak boleh belanja lebih besar dari sedangkan biasanya masih
boleh sebatas margin yang diijinkan? tapi jika nasabah tetap menggunakan
rekening sekuritas (seperti yang lama) maka transaksi batas margin masih
diijinkan?
salam
_____
Dari: Riri Sulinantri <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>;
"[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 18:04
Judul: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
BELUM MEMBUAT REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ?
Hai, Para investor pasar modal, sudah membuat rekening investor belum?
Bapepam-LK memberi tenggang waktunya sampai dengan awal bulan Februari 2012
loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak dapat melakukan transaksi saham lagi.
Semua nasabah perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening
investor/sub rekening efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh investor, bagi
yang belum tahu dibawah ini ada penjelasannya.
Rekening Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan atau
rekening giro atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan
penyelesaian transaksi efek (baik kewajiban maupun hak nasabah), serta untuk
menerima hak nasabah yang terkait dengan efek yang dimilikinya melalui
Perusahaan Sekuritas yang dicatat dalam sistem Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Berbagai Keuntungan dari Rekening Investor :
- Mendukung program transparansi dan proteksi investor pasar modal nasional
- Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI).
Investor dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes
http://akses.ksei.co.id <http://akses.ksei.co.id/> )
- Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS, pembayaran
bunga obligasi,
distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat dalam
Daftar Pemegang
Saham (DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal
pencatatan), sehingga
pada tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh di
masing-masing sub
rekening nasabah yang berhak.
- Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio milik
Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian.
- Efisiensi proses corporate action :
Efek atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat langsung
dikreditkan ke
rekening investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga
perusahaan efek atau bank
custodian yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi mendistribusikan satu
per satu
- Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan secara
ortomatis dan akurat
berdasarkan data sub rekening efek.
- Tersedianya data investor setiap waktu :
Emiten setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal
tertentu yang diinginkan.
- Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator.
- Rekening investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga bertingkat
dihitung berdasarkan
saldo harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo minimun,tidak
ada Dormant Account
tidak ada Setoran Awal , tidak ada saldo minimum pengendapan
Adapun dasar hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005,
-Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia
No.7/7/PBI/2005, -Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10
Keempat bank pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana adalah
Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga. Kontrak
kesepakatan telah ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral Indonesia
(KSEI) dan empat bank pembayaran tersebut.
Perusahaan efek diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan membuka
rekening investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank pembayaran yang
telah ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur pasar
modal.
Pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak pada
pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota bursa
yakni, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas milik nasabah pada
rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan maka hal itu akan menjadi
faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek.
Bisa dibayangkan bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki puluhan ribu
bahkan ratusan ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya baik via email,
message dan telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya kalau agak sedikit
mengganggu waktu dan tenaga Sahabat IPOT, ini semua demi kelancaran proses
pendataan rekening investor.
Dengan penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya rekening
investor, sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek dan dana yang
dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Best Regards,
R I R I
www.ipotindonesia.com