Yang punya YP - silahkan kirim inbox ke pak Arisandhi Indrodwisatio via fb agar 
mendapat perhatian

Gak bisa begini.. udah kirim 3 minggu kok kena
 
Daud Muhamad Samsudin Hardjakusumah
[email protected]



________________________________
 From: Alice <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, February 1, 2012 5:33 AM
Subject: RE: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
 

  
Dear pak. Jim
 
Mohon cust code pak. Jim, saya akan cek-an dan secepat nya
memberikan penjelasan mengenai hal ini
 
Best Regards,
Alice ^_^
www.ipotindonesia.com
 
 
From:[email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Jim SH
Sent: Wednesday, February 01, 2012 5:15 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa
transaksi?
 
  
Sama bu Alice, saya juga ga ßïƾǻ pasang sell...

Padahal dokumen sudah lengkap dari pertengahan Desember...
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL,
Lemot Teruuusss...!

________________________________
 
From: Saham <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Wed, 1 Feb 2012 05:10:55 +0700
To: [email protected]<[email protected]>
ReplyTo: [email protected] 
Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor
? Tidak bisa transaksi?
 
  
Pagi Ibu Alice..
Saya heran sama Ipot, kenapa order and done saya di suspend
pagi ini? Padahal saya sudah mengurus rekening investor saya di kantor IPOT
Makassar pada bulan January , jauh sebelum akhir bulan january. Saya rasa
dokumen-dokumen saya tidak ada yang bermasalah tuh. Bisa kasi penjelasan? 

Sent from my iPad

On 30 Jan 2012, at 21:48, "Alice" <[email protected]>
wrote:
  
>Dear Mr. Sam A
> 
>Isu yang Alice dengar dibeberapa
perusahaan efek (sekuritas) memang meniadakan fasilitas penggunaan
remaining limit (atau di sini sering disebut “margin” ^_^  ), tetapi
pembukaan Rekening Dana Investor hukum nya adalah WAJIB dan tidak
memungkinkan untuk mengunakan rekening perusahaan efek lagi.
>Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan
efek (sekuritas) membuat suatu “perjanjian bilateral”, dimana investor
memberikan kesediaan kepada pihak perusahaan efek (sekuritas) untuk mendebet
dana tsb (sehingga saldo idle fund di sub-rekening = 0), baru diberikan
fasilitas trading dengan remaining limit (“margin”).
> 
>Bagaimana dengan IPOT ?
>IPOT memberikan pilihan kepada nasabah tanpa
meniadakan fasilitas yang telah ada sebelumnya hanya karena adanya Rekening
Dana Investor.
>1.       Fasilitas trading dengan remaining limir
(“margin”) tetap bisa digunakan oleh member IPOT walaupun tidak mengikat
“perjanjian bilateral” tsb.
>2.       IPOT menawarkan perjanjian bilateral
berupa perjanjian simpan-pinjam, tetapi hanya sebatas pilihan.
>Lantas
apa kelebihan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT ?
>Dengan
hanya adanya Sub-Rekening Dana Investor, idle fund (dana menggangur) investor
akan mendapatkan bunga bank (sesuai dengan suku bunga bank masing²), tetapi
IPOT akan memberikan bunga gross 7% p.a (masih dalam kajian management,
dan sebagai perbandingan BCA memberikan max bunga gross 3% p.a).
> 
>Terima kasih atas perhatiannya, semoga
membantu pak. Sam  ^_^
>Best Regards,
>Alice ^_^
>www.ipotindonesia.com
> 
>From:[email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Sam A
>Sent: Monday, January 30, 2012 7:02 PM
>To: [email protected]
>Subject: Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa
transaksi?
> 
>  
>mohon info dong, saya dengar kabar
bahwa jika nasabah menggunakan rekening investor maka dia hanya bisa
bertransaksi dengan nilai sesuai saldo yang ada di tabungan? artinya tidak
boleh belanja lebih besar dari sedangkan biasanya masih boleh sebatas margin
yang diijinkan? tapi jika nasabah tetap menggunakan rekening sekuritas (seperti
yang lama) maka transaksi batas margin masih diijinkan? 
> 
>salam
> 
>
>________________________________
> 
>Dari:Riri Sulinantri <[email protected]>
>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>;
"[email protected]"
<[email protected]> 
>Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 18:04
>Judul: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
> 
>  
>BELUM MEMBUAT
REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ? 
> 
>Hai, Para investor
pasar modal, sudah membuat rekening investor belum? Bapepam-LK memberi tenggang
waktunya sampai dengan awal bulan Februari 2012 loh, kalau nggak, Sahabat IPOT,
tidak dapat melakukan transaksi saham lagi. 
> 
>Semua nasabah
perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening investor/sub rekening
efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh investor, bagi yang belum tahu
dibawah ini ada penjelasannya.
> 
>Rekening
Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan atau rekening giro
atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi
efek (baik kewajiban maupun hak nasabah), serta untuk menerima hak nasabah yang
terkait dengan efek yang dimilikinya melalui Perusahaan Sekuritas yang dicatat 
dalam sistem Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI).
> 
>Berbagai
Keuntungan dari Rekening Investor : 
> 
>- Mendukung
program transparansi dan proteksi investor pasar modal nasional 
>- Kepastian
catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI).
>  Investor
dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes 
http://akses.ksei.co.id/)
>- Kepastian hak
atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS, pembayaran bunga obligasi, 
> 
distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat dalam
Daftar Pemegang 
>  Saham
(DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal pencatatan),
sehingga 
>  pada
tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh di
masing-masing sub 
>  rekening
nasabah yang berhak.
>- Kepastian
pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio milik Perusahaan Efek
dan 
>  Bank
Kustodian.
>- Efisiensi
proses corporate action :
>  Efek atau
dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat langsung dikreditkan
ke 
>  rekening
investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga perusahaan efek
atau bank 
>  custodian
yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi mendistribusikan satu per satu
>- Perhitungan
atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan secara ortomatis dan
akurat 
> 
berdasarkan data sub rekening efek.
>- Tersedianya data investor setiap waktu :
>  Emiten
setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal tertentu yang
diinginkan.
>- Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator. 
>- Rekening
investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga bertingkat dihitung
berdasarkan 
>  saldo
harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo minimun,tidak ada 
Dormant Account 
>  tidak ada
Setoran Awal , tidak ada
saldo minimum pengendapan 
> 
>Adapun dasar
hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005, -Peraturan Bank
Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia No.7/7/PBI/2005,
-Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10 
> 
>Keempat bank
pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana adalah Bank Central
Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga. Kontrak kesepakatan telah
ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral Indonesia (KSEI) dan empat bank
pembayaran tersebut.
> 
>Perusahaan efek
diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan membuka rekening
investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank pembayaran yang telah
ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur pasar modal.
> 
>Pembukaan
rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak pada pelaporan
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota bursa yakni,
apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas milik nasabah pada
rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan maka hal itu akan menjadi
faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek.
> 
>Bisa dibayangkan
bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki puluhan ribu bahkan ratusan
ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya baik via email, message dan
telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya kalau agak sedikit mengganggu waktu
dan tenaga Sahabat IPOT, ini semua demi kelancaran proses pendataan rekening
investor.
> 
>Dengan
penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya rekening investor,
sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek dan dana yang dimiliki
tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
> 
> 
>Best Regards,
> 
> 
>R I R I
>www.ipotindonesia.com
> 
> 
> 
 

Kirim email ke