Kalo di bni sek pada tgl 21 Januari 2012 saya difollow up dg email bahwa 
formulir saya belum diterima, kebetulan juga saya mengirimnya tgl 21 Jan 
sehingga baru sampe nya tgl 22 Jan.
http://signup.wazzub.info/?lrRef=6ed53
http://www.facebook.com/hakie1
  ----- Original Message ----- 
  From: Daud Hardjakusumah 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, February 01, 2012 9:53 AM
  Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?


    

  Yang punya YP - silahkan kirim inbox ke pak Arisandhi Indrodwisatio via fb 
agar mendapat perhatian

  Gak bisa begini.. udah kirim 3 minggu kok kena

  Daud Muhamad Samsudin Hardjakusumah
  [email protected]



------------------------------------------------------------------------------
  From: Alice <[email protected]>
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, February 1, 2012 5:33 AM
  Subject: RE: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?



    
  Dear pak. Jim

  Mohon cust code pak. Jim, saya akan cek-an dan secepat nya memberikan 
penjelasan mengenai hal ini

  Best Regards,
  Alice ^_^
  www.ipotindonesia.com


  From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Jim SH
  Sent: Wednesday, February 01, 2012 5:15 AM
  To: [email protected]
  Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?

   
  Sama bu Alice, saya juga ga ßïƾǻ pasang sell...

  Padahal dokumen sudah lengkap dari pertengahan Desember...
  Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Lemot Teruuusss...!

------------------------------------------------------------------------------

  From: Saham <[email protected]> 
  Sender: [email protected] 
  Date: Wed, 1 Feb 2012 05:10:55 +0700
  To: [email protected]<[email protected]>
  ReplyTo: [email protected] 
  Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?

   
  Pagi Ibu Alice..
  Saya heran sama Ipot, kenapa order and done saya di suspend pagi ini? Padahal 
saya sudah mengurus rekening investor saya di kantor IPOT Makassar pada bulan 
January , jauh sebelum akhir bulan january. Saya rasa dokumen-dokumen saya 
tidak ada yang bermasalah tuh. Bisa kasi penjelasan? 

  Sent from my iPad

  On 30 Jan 2012, at 21:48, "Alice" <[email protected]> wrote:
     
    Dear Mr. Sam A

    Isu yang Alice dengar dibeberapa perusahaan efek (sekuritas) memang 
meniadakan fasilitas penggunaan remaining limit (atau di sini sering disebut 
“margin” ^_^  ), tetapi pembukaan Rekening Dana Investor hukum nya adalah WAJIB 
dan tidak memungkinkan untuk mengunakan rekening perusahaan efek lagi.
    Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan efek (sekuritas) membuat suatu 
“perjanjian bilateral”, dimana investor memberikan kesediaan kepada pihak 
perusahaan efek (sekuritas) untuk mendebet dana tsb (sehingga saldo idle fund 
di sub-rekening = 0), baru diberikan fasilitas trading dengan remaining limit 
(“margin”).

    Bagaimana dengan IPOT ?
    IPOT memberikan pilihan kepada nasabah tanpa meniadakan fasilitas yang 
telah ada sebelumnya hanya karena adanya Rekening Dana Investor.
    1.       Fasilitas trading dengan remaining limir (“margin”) tetap bisa 
digunakan oleh member IPOT walaupun tidak mengikat “perjanjian bilateral” tsb.
    2.       IPOT menawarkan perjanjian bilateral berupa perjanjian 
simpan-pinjam, tetapi hanya sebatas pilihan.
    Lantas apa kelebihan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT ?
    Dengan hanya adanya Sub-Rekening Dana Investor, idle fund (dana menggangur) 
investor akan mendapatkan bunga bank (sesuai dengan suku bunga bank masing²), 
tetapi IPOT akan memberikan bunga gross 7% p.a (masih dalam kajian management, 
dan sebagai perbandingan BCA memberikan max bunga gross 3% p.a).

    Terima kasih atas perhatiannya, semoga membantu pak. Sam  ^_^
    Best Regards,
    Alice ^_^
    www.ipotindonesia.com

    From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Sam 
A
    Sent: Monday, January 30, 2012 7:02 PM
    To: [email protected]
    Subject: Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa 
transaksi?

     
    mohon info dong, saya dengar kabar bahwa jika nasabah menggunakan rekening 
investor maka dia hanya bisa bertransaksi dengan nilai sesuai saldo yang ada di 
tabungan? artinya tidak boleh belanja lebih besar dari sedangkan biasanya masih 
boleh sebatas margin yang diijinkan? tapi jika nasabah tetap menggunakan 
rekening sekuritas (seperti yang lama) maka transaksi batas margin masih 
diijinkan? 

    salam


----------------------------------------------------------------------------

    Dari: Riri Sulinantri <[email protected]>
    Kepada: "[email protected]" <[email protected]>; 
"[email protected]" <[email protected]> 
    Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 18:04
    Judul: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?

      
    BELUM MEMBUAT REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ? 

    Hai, Para investor pasar modal, sudah membuat rekening investor belum? 
Bapepam-LK memberi tenggang waktunya sampai dengan awal bulan Februari 2012 
loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak dapat melakukan transaksi saham lagi. 

    Semua nasabah perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening 
investor/sub rekening efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh investor, bagi 
yang belum tahu dibawah ini ada penjelasannya.

    Rekening Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan atau 
rekening giro atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan 
penyelesaian transaksi efek (baik kewajiban maupun hak nasabah), serta untuk 
menerima hak nasabah yang terkait dengan efek yang dimilikinya melalui 
Perusahaan Sekuritas yang dicatat dalam sistem Lembaga Penyimpanan dan 
Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

    Berbagai Keuntungan dari Rekening Investor : 

    - Mendukung program transparansi dan proteksi investor pasar modal nasional 
    - Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI).
      Investor dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes 
http://akses.ksei.co.id/)
    - Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS, pembayaran 
bunga obligasi, 
      distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat 
dalam Daftar Pemegang 
      Saham (DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal 
pencatatan), sehingga 
      pada tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh di 
masing-masing sub 
      rekening nasabah yang berhak.
    - Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio milik 
Perusahaan Efek dan 
      Bank Kustodian.
    - Efisiensi proses corporate action :
      Efek atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat 
langsung dikreditkan ke 
      rekening investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga 
perusahaan efek atau bank 
      custodian yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi mendistribusikan 
satu per satu
    - Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan 
secara ortomatis dan akurat 
      berdasarkan data sub rekening efek.
    - Tersedianya data investor setiap waktu :
      Emiten setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal 
tertentu yang diinginkan.
    - Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator. 
    - Rekening investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga 
bertingkat dihitung berdasarkan 
      saldo harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo 
minimun,tidak ada Dormant Account 
      tidak ada Setoran Awal , tidak ada saldo minimum pengendapan 

    Adapun dasar hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005, 
-Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia 
No.7/7/PBI/2005, -Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10 

    Keempat bank pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana 
adalah Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga. 
Kontrak kesepakatan telah ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral 
Indonesia (KSEI) dan empat bank pembayaran tersebut. 

    Perusahaan efek diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan membuka 
rekening investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank pembayaran yang 
telah ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur pasar 
modal. 

    Pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak 
pada pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota 
bursa yakni, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas milik nasabah 
pada rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan maka hal itu akan 
menjadi faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek. 

    Bisa dibayangkan bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki puluhan 
ribu bahkan ratusan ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya baik via 
email, message dan telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya kalau agak sedikit 
mengganggu waktu dan tenaga Sahabat IPOT, ini semua demi kelancaran proses 
pendataan rekening investor.

    Dengan penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya rekening 
investor, sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek dan dana yang 
dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.


    Best Regards,


    R I R I
    www.ipotindonesia.com







  

Kirim email ke