BNI Sekuritas menangangi masalah ini dengan sangat baik dan memuaskan semua
nasabah, sebelum tgl 20 Desember 2011 telah mengirimkan semua formulir yg
diperlukan yg sudah ditempelin 2 meterai 6 ribu dan amplop kosong untuk
mengirim balik semua formulir yg telah ditanda tangani dan juga email
mengingatkan untuk segera mengirim kembali semua formulir yg telah ditanda
tangani, sehingga pada tgl 22 Desember 2011 masalah ini sudah beres semua. Saya
tinggal menanda tangani semua formulir dan menyuruh pembantu saya utk
mengirimkan lewat JNE, sangat mudah dan tidak ada komplain.
http://signup.wazzub.info/?lrRef=6ed53
http://www.facebook.com/hakie1
----- Original Message -----
From: katrin
To: [email protected]
Sent: Wednesday, February 01, 2012 8:48 AM
Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
Sekali lagi client yg dibikin repot :d
Mbok ya dipastikan by email apa kita sudah dianggap membuka rdi :d
Lah kalau sekian ribu nasabah tlp bareng-2 pagi ini apa sanggup tuh cs nya
nanganin ? Belum lagi back office nya :d
sent with love®
------------------------------------------------------------------------------
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Wed, 1 Feb 2012 01:34:17 +0000
To: <[email protected]>
ReplyTo: [email protected]
Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
Barusan telp ke CS IPOT, jadi selama sudah kirim form rek investor, kita
dipastikan masih diperbolehkan jual dan beli, jadi menurut CS IPOT, yang
menjadi pegangan mereka adalah tanda terima rek inv nasabah ke pihak bank.
Untuk teman2 yg sudah kirim form rek inv tapi masih di suspend, telp ke CS
IPOT atau PM aja ke Ibu Alice, atau Ibu Sulinantri atau ke ipotservice untuk
dicek status rek inv kita dan dibukakan suspendnya.
Semoga membantu.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!
------------------------------------------------------------------------------
From: "katrin" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 1 Feb 2012 00:57:14 +0000
To: <[email protected]>
ReplyTo: [email protected]
Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
Hahahaha sama dong :d
Kacau deh semua :d
sent with love®
------------------------------------------------------------------------------
From: "Jim SH" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 31 Jan 2012 22:15:02 +0000
To: <[email protected]>
ReplyTo: [email protected]
Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
Sama bu Alice, saya juga ga ßïƾǻ pasang sell...
Padahal dokumen sudah lengkap dari pertengahan Desember...
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Lemot Teruuusss...!
------------------------------------------------------------------------------
From: Saham <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 1 Feb 2012 05:10:55 +0700
To: [email protected]<[email protected]>
ReplyTo: [email protected]
Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
Pagi Ibu Alice..
Saya heran sama Ipot, kenapa order and done saya di suspend pagi ini? Padahal
saya sudah mengurus rekening investor saya di kantor IPOT Makassar pada bulan
January , jauh sebelum akhir bulan january. Saya rasa dokumen-dokumen saya
tidak ada yang bermasalah tuh. Bisa kasi penjelasan?
Sent from my iPad
On 30 Jan 2012, at 21:48, "Alice" <[email protected]> wrote:
Dear Mr. Sam A
Isu yang Alice dengar dibeberapa perusahaan efek (sekuritas) memang
meniadakan fasilitas penggunaan remaining limit (atau di sini sering disebut
“margin” ^_^ ), tetapi pembukaan Rekening Dana Investor hukum nya adalah WAJIB
dan tidak memungkinkan untuk mengunakan rekening perusahaan efek lagi.
Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan efek (sekuritas) membuat suatu
“perjanjian bilateral”, dimana investor memberikan kesediaan kepada pihak
perusahaan efek (sekuritas) untuk mendebet dana tsb (sehingga saldo idle fund
di sub-rekening = 0), baru diberikan fasilitas trading dengan remaining limit
(“margin”).
Bagaimana dengan IPOT ?
IPOT memberikan pilihan kepada nasabah tanpa meniadakan fasilitas yang
telah ada sebelumnya hanya karena adanya Rekening Dana Investor.
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Fasilitas trading dengan
remaining limir (“margin”) tetap bisa digunakan oleh member IPOT walaupun tidak
mengikat “perjanjian bilateral” tsb.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->IPOT menawarkan perjanjian
bilateral berupa perjanjian simpan-pinjam, tetapi hanya sebatas pilihan.
Lantas apa kelebihan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT ?
Dengan hanya adanya Sub-Rekening Dana Investor, idle fund (dana menggangur)
investor akan mendapatkan bunga bank (sesuai dengan suku bunga bank masing²),
tetapi IPOT akan memberikan bunga gross 7% p.a (masih dalam kajian management,
dan sebagai perbandingan BCA memberikan max bunga gross 3% p.a).
Terima kasih atas perhatiannya, semoga membantu pak. Sam ^_^
Best Regards,
Alice ^_^
www.ipotindonesia.com
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Sam
A
Sent: Monday, January 30, 2012 7:02 PM
To: [email protected]
Subject: Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa
transaksi?
mohon info dong, saya dengar kabar bahwa jika nasabah menggunakan rekening
investor maka dia hanya bisa bertransaksi dengan nilai sesuai saldo yang ada di
tabungan? artinya tidak boleh belanja lebih besar dari sedangkan biasanya masih
boleh sebatas margin yang diijinkan? tapi jika nasabah tetap menggunakan
rekening sekuritas (seperti yang lama) maka transaksi batas margin masih
diijinkan?
salam
----------------------------------------------------------------------------
Dari: Riri Sulinantri <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>;
"[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 18:04
Judul: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
BELUM MEMBUAT REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ?
Hai, Para investor pasar modal, sudah membuat rekening investor belum?
Bapepam-LK memberi tenggang waktunya sampai dengan awal bulan Februari 2012
loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak dapat melakukan transaksi saham lagi.
Semua nasabah perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening
investor/sub rekening efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh investor, bagi
yang belum tahu dibawah ini ada penjelasannya.
Rekening Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan atau
rekening giro atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan
penyelesaian transaksi efek (baik kewajiban maupun hak nasabah), serta untuk
menerima hak nasabah yang terkait dengan efek yang dimilikinya melalui
Perusahaan Sekuritas yang dicatat dalam sistem Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Berbagai Keuntungan dari Rekening Investor :
- Mendukung program transparansi dan proteksi investor pasar modal nasional
- Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI).
Investor dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes
http://akses.ksei.co.id)
- Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS, pembayaran
bunga obligasi,
distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat
dalam Daftar Pemegang
Saham (DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal
pencatatan), sehingga
pada tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh di
masing-masing sub
rekening nasabah yang berhak.
- Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio milik
Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian.
- Efisiensi proses corporate action :
Efek atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat
langsung dikreditkan ke
rekening investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga
perusahaan efek atau bank
custodian yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi mendistribusikan
satu per satu
- Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan
secara ortomatis dan akurat
berdasarkan data sub rekening efek.
- Tersedianya data investor setiap waktu :
Emiten setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal
tertentu yang diinginkan.
- Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator.
- Rekening investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga
bertingkat dihitung berdasarkan
saldo harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo
minimun,tidak ada Dormant Account
tidak ada Setoran Awal , tidak ada saldo minimum pengendapan
Adapun dasar hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005,
-Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia
No.7/7/PBI/2005, -Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10
Keempat bank pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana
adalah Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga.
Kontrak kesepakatan telah ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral
Indonesia (KSEI) dan empat bank pembayaran tersebut.
Perusahaan efek diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan membuka
rekening investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank pembayaran yang
telah ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur pasar
modal.
Pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak
pada pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota
bursa yakni, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas milik nasabah
pada rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan maka hal itu akan
menjadi faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek.
Bisa dibayangkan bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki puluhan
ribu bahkan ratusan ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya baik via
email, message dan telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya kalau agak sedikit
mengganggu waktu dan tenaga Sahabat IPOT, ini semua demi kelancaran proses
pendataan rekening investor.
Dengan penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya rekening
investor, sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek dan dana yang
dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Best Regards,
R I R I
www.ipotindonesia.com