Kalo ada nasabah bni sekuritas yg disuspen yg salah sudah pasti nasabah itu 
sendiri karena formulir sudah dikirim kerumah nasabah masing2 sekitar tgl 20 
Januari 2012, tetapi tidak mau mengirim balik ke bni sebelum tgl 23 Januari 
2012 (tahun baru Imlek).
http://signup.wazzub.info/?lrRef=6ed53
http://www.facebook.com/hakie1
  ----- Original Message ----- 
  From: [email protected] 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, February 01, 2012 6:13 PM
  Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?


    
  Apa karena nasabahnya sedikit ya, jd ga ada yg komplen? Atau member saham yg 
di bni dan osk cm dikit yg gabung disini?

  Sent from my BlackBerry®
  powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------------------------------------------------

  From: [email protected] 
  Sender: [email protected] 
  Date: Wed, 01 Feb 2012 18:05:06 +0700
  To: <[email protected]>
  ReplyTo: [email protected] 
  Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?


    
  saya jadi tertarik dengan bni sekuritas nih. sepertinya tim bni cukup baik 
kerjanya karena saya tidak membaca ada yg komplen di suspend dari bni sekuritas.
  ada rekan2 lain yang di suspend gak ya dari bni sekuritas.
  bagaimana dengan osk nusadana dr? sepertinya juga tidak ada yang komplen nih.

  please share dong.

  kalo saya sih recommend phillip dan danareksa.. kerja mereka berdua sangat 
rapi. salut saya.
  kalo etrading ya gitu deh.. sudah maklum hehe
  ipot nih yang jauh dari expektasi saya. tim kerja ipot sangat tidak rapi.
  saya memang tidak di suspend, tapi  itu karena saya yang aktif folow up cek 
status rdi saya. tiap 3 hari atau 1 minggu sekali pasti saya telepon ipotnya 
tanyain.
  demikian sharing saya.
   


  On 2/1/2012 2:48 PM, hakitrader wrote: 

      
     

    BNI Sekuritas menangangi masalah ini dengan sangat baik dan memuaskan semua 
nasabah, sebelum tgl 20 Desember 2011 telah mengirimkan semua formulir yg 
diperlukan yg sudah ditempelin 2 meterai 6 ribu dan amplop kosong untuk 
mengirim balik semua formulir yg telah ditanda tangani dan juga email 
mengingatkan untuk segera mengirim kembali semua formulir yg telah ditanda 
tangani, sehingga pada tgl 22 Desember 2011 masalah ini sudah beres semua. Saya 
tinggal menanda tangani semua formulir dan menyuruh pembantu saya utk 
mengirimkan lewat JNE, sangat mudah dan tidak ada komplain.
    http://signup.wazzub.info/?lrRef=6ed53
    http://www.facebook.com/hakie1
      ----- Original Message ----- 
      From: katrin 
      To: [email protected] 
      Sent: Wednesday, February 01, 2012 8:48 AM
      Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa 
transaksi?


        
      Sekali lagi client yg dibikin repot :d
      Mbok ya dipastikan by email apa kita sudah dianggap membuka rdi :d

      Lah kalau sekian ribu nasabah tlp bareng-2 pagi ini apa sanggup tuh cs 
nya nanganin ? Belum lagi back office nya :d



      sent with love®

--------------------------------------------------------------------------

      From: [email protected] 
      Sender: [email protected] 
      Date: Wed, 1 Feb 2012 01:34:17 +0000
      To: <[email protected]>
      ReplyTo: [email protected] 
      Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa 
transaksi?


        
      Barusan telp ke CS IPOT, jadi selama sudah kirim form rek investor, kita 
dipastikan masih diperbolehkan jual dan beli, jadi menurut CS IPOT, yang 
menjadi pegangan mereka adalah tanda terima rek inv nasabah ke pihak bank.

      Untuk teman2 yg sudah kirim form rek inv tapi masih di suspend, telp ke 
CS IPOT atau PM aja ke Ibu Alice, atau Ibu Sulinantri atau ke ipotservice untuk 
dicek status rek inv kita dan dibukakan suspendnya.

      Semoga membantu.


      Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
Teruuusss...!

--------------------------------------------------------------------------

      From: "katrin" <[email protected]> 
      Sender: [email protected] 
      Date: Wed, 1 Feb 2012 00:57:14 +0000
      To: <[email protected]>
      ReplyTo: [email protected] 
      Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa 
transaksi?


        
      Hahahaha sama dong :d

      Kacau deh semua :d



      sent with love®

--------------------------------------------------------------------------

      From: "Jim SH" <[email protected]> 
      Sender: [email protected] 
      Date: Tue, 31 Jan 2012 22:15:02 +0000
      To: <[email protected]>
      ReplyTo: [email protected] 
      Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa 
transaksi?


        
      Sama bu Alice, saya juga ga ßïƾǻ pasang sell...

      Padahal dokumen sudah lengkap dari pertengahan Desember... 

      Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Lemot 
Teruuusss...!

--------------------------------------------------------------------------

      From: Saham <[email protected]> 
      Sender: [email protected] 
      Date: Wed, 1 Feb 2012 05:10:55 +0700
      To: [email protected]<[email protected]>
      ReplyTo: [email protected] 
      Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa 
transaksi?


        

      Pagi Ibu Alice..
      Saya heran sama Ipot, kenapa order and done saya di suspend pagi ini? 
Padahal saya sudah mengurus rekening investor saya di kantor IPOT Makassar pada 
bulan January , jauh sebelum akhir bulan january. Saya rasa dokumen-dokumen 
saya tidak ada yang bermasalah tuh. Bisa kasi penjelasan? 

      Sent from my iPad

      On 30 Jan 2012, at 21:48, "Alice" <[email protected]> wrote:


          
        Dear Mr. Sam A


        Isu yang Alice dengar dibeberapa perusahaan efek (sekuritas) memang 
meniadakan fasilitas penggunaan remaining limit (atau di sini sering disebut 
“margin” ^_^  ), tetapi pembukaan Rekening Dana Investor hukum nya adalah WAJIB 
dan tidak memungkinkan untuk mengunakan rekening perusahaan efek lagi.

        Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan efek (sekuritas) membuat suatu 
“perjanjian bilateral”, dimana investor memberikan kesediaan kepada pihak 
perusahaan efek (sekuritas) untuk mendebet dana tsb (sehingga saldo idle fund 
di sub-rekening = 0), baru diberikan fasilitas trading dengan remaining limit 
(“margin”).


        Bagaimana dengan IPOT ?

        IPOT memberikan pilihan kepada nasabah tanpa meniadakan fasilitas yang 
telah ada sebelumnya hanya karena adanya Rekening Dana Investor.

        <!--[if !supportLists]-->1.       <!--[endif]-->Fasilitas trading 
dengan remaining limir (“margin”) tetap bisa digunakan oleh member IPOT 
walaupun tidak mengikat “perjanjian bilateral” tsb.

        <!--[if !supportLists]-->2.       <!--[endif]-->IPOT menawarkan 
perjanjian bilateral berupa perjanjian simpan-pinjam, tetapi hanya sebatas 
pilihan.

        Lantas apa kelebihan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT ?

        Dengan hanya adanya Sub-Rekening Dana Investor, idle fund (dana 
menggangur) investor akan mendapatkan bunga bank (sesuai dengan suku bunga bank 
masing²), tetapi IPOT akan memberikan bunga gross 7% p.a (masih dalam kajian 
management, dan sebagai perbandingan BCA memberikan max bunga gross 3% p.a).


        Terima kasih atas perhatiannya, semoga membantu pak. Sam  ^_^

        Best Regards,

        Alice ^_^

        www.ipotindonesia.com


        From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
Sam A
        Sent: Monday, January 30, 2012 7:02 PM
        To: [email protected]
        Subject: Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa 
transaksi?


          

        mohon info dong, saya dengar kabar bahwa jika nasabah menggunakan 
rekening investor maka dia hanya bisa bertransaksi dengan nilai sesuai saldo 
yang ada di tabungan? artinya tidak boleh belanja lebih besar dari sedangkan 
biasanya masih boleh sebatas margin yang diijinkan? tapi jika nasabah tetap 
menggunakan rekening sekuritas (seperti yang lama) maka transaksi batas margin 
masih diijinkan? 


        salam



------------------------------------------------------------------------

        Dari: Riri Sulinantri <[email protected]>
        Kepada: "[email protected]" 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]> 
        Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 18:04
        Judul: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?


          

        BELUM MEMBUAT REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ? 


        Hai, Para investor pasar modal, sudah membuat rekening investor belum? 
Bapepam-LK memberi tenggang waktunya sampai dengan awal bulan Februari 2012 
loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak dapat melakukan transaksi saham lagi. 


        Semua nasabah perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening 
investor/sub rekening efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh investor, bagi 
yang belum tahu dibawah ini ada penjelasannya.


        Rekening Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan 
atau rekening giro atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan 
penyelesaian transaksi efek (baik kewajiban maupun hak nasabah), serta untuk 
menerima hak nasabah yang terkait dengan efek yang dimilikinya melalui 
Perusahaan Sekuritas yang dicatat dalam sistem Lembaga Penyimpanan dan 
Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).


        Berbagai Keuntungan dari Rekening Investor : 


        - Mendukung program transparansi dan proteksi investor pasar modal 
nasional 

        - Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI).

          Investor dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes 
http://akses.ksei.co.id)

        - Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS, 
pembayaran bunga obligasi, 

          distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis 
tercatat dalam Daftar Pemegang 

          Saham (DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date 
(tanggal pencatatan), sehingga 

          pada tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung 
diperoleh di masing-masing sub 

          rekening nasabah yang berhak.

        - Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio 
milik Perusahaan Efek dan 

          Bank Kustodian.

        - Efisiensi proses corporate action :

          Efek atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat 
langsung dikreditkan ke 

          rekening investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga 
perusahaan efek atau bank 

          custodian yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi 
mendistribusikan satu per satu

        - Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan 
secara ortomatis dan akurat 

          berdasarkan data sub rekening efek.
        - Tersedianya data investor setiap waktu :

          Emiten setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal 
tertentu yang diinginkan.
        - Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator. 

        - Rekening investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga 
bertingkat dihitung berdasarkan 

          saldo harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo 
minimun,tidak ada Dormant Account 

          tidak ada Setoran Awal , tidak ada saldo minimum pengendapan 


        Adapun dasar hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005, 
-Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia 
No.7/7/PBI/2005, -Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10 


        Keempat bank pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana 
adalah Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga. 
Kontrak kesepakatan telah ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral 
Indonesia (KSEI) dan empat bank pembayaran tersebut. 


        Perusahaan efek diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan 
membuka rekening investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank 
pembayaran yang telah ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari pengembangan 
infrastruktur pasar modal. 


        Pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak 
pada pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota 
bursa yakni, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas milik nasabah 
pada rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan maka hal itu akan 
menjadi faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek. 


        Bisa dibayangkan bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki 
puluhan ribu bahkan ratusan ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya 
baik via email, message dan telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya kalau 
agak sedikit mengganggu waktu dan tenaga Sahabat IPOT, ini semua demi 
kelancaran proses pendataan rekening investor.


        Dengan penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya 
rekening investor, sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek dan 
dana yang dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak 
bertanggungjawab.



        Best Regards,



        R I R I

        www.ipotindonesia.com







  

Kirim email ke