Sekarang saja dunia persahaman kalah jauh dari Msia, dan Spore,banyak emiten 
tidur,jumlah investor kl 200.000.Berarti kl 1 permil dari  penduduk.KL 
dikenakan pajak bakalan banyak berfikir ulang.Ada baiknya Bapepam dan BEI beri 
masukan .Nati pemasukan dari Pajak penjualan malah berkurang.



________________________________
Dari: Musicallypso <[email protected]>
Kepada: [email protected] 
Dikirim: Senin, 2 April 2012 12:00
Judul: Re: [saham] Re: Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi?


  
ntar mungkn fiskal 1jt keluar negeri bs kena lg neh....hehe


2012/4/2 Musicallypso <[email protected]>

kan bbm gk jd naik jd dia cari duit dr tmpt lain..... 
>
>
>
>2012/4/2 kangduren <[email protected]>
>
>  
>>seharusnya ada kelas2nya mau kenain pajak, gila nyari duit makin susah aja 
>>kayak gini, lapangan kerja semakin tipis, usaha sendiri kena pajak pula.
>>VAT atau PPN di indonesia itu pemerintah dpt berlipat, utk satu produk dr 
>>hulu ke hilir kena PPN atau VAT berlipat2.
>>Pemerintah=lintah darat.
>>
>>
>>--- In [email protected], Nico Adhitya <nico.adhitya@...> wrote:
>>>
>>> TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan aturan 
>>> pengenaan pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna 
>>> mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany 
>>> mengatakan, melihat prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari 
>>> kepemilikan saham dan aset finansial besar. 
>>> 
>>> "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas capital gain dan itu 
>>> kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor Tempo, 
>>> Senin 26 Maret 2012 lalu.
>>> 
>>> Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya 
>>> melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya 
>>> rendah. Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia 
>>> terima makin besar. 
>>> 
>>> "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu dananya 
>>> dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi berlipat ganda. 
>>> Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang Perpajakan kita 
>>> tidak mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali saat dijual, 
>>> yakni pajak atas capital gain," katanya. 
>>> 
>>> Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap 
>>> kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara 
>>> lain. Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan."
>>> 
>>> Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu dini. Apalagi melihat 
>>> masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia. 
>>> Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan saham 
>>> merupakan sarana investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik pajak, ini 
>>> akan menjadi hambatan untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan seperti 
>>> itu, minat orang untuk ke saham jadi semakin menurun," kata Satrio kepada 
>>> Tempo kemarin. 
>>> 
>>> Ia mengatakan saat ini jumlah investor yang terdaftar di Bursa Efek 
>>> Indonesia tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu berarti masih kurang dari 1 
>>> persen jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. "Kalau jumlah 
>>> investor sudah di atas 1 juta orang atau 1 persen dari jumlah penduduk, 
>>> lalu dikenakan pajak, itu tidak jadi masalah. Tapi, kalau sekarang, terlalu 
>>> dini untuk diberi pajak," dia menjelaskan. 
>>> 
>>> Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak bagi 
>>> para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal 
>>> Indonesia. "Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya. 
>>> 
>>> 
>>> http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak 
>>> 
>>> 
>>> Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau dipajakin lagi.
>>>
>>
>>
>

Kirim email ke