Sekarang saja dunia persahaman kalah jauh dari Msia, dan Spore,banyak emiten tidur,jumlah investor kl 200.000.Berarti kl 1 permil dari penduduk.KL dikenakan pajak bakalan banyak berfikir ulang.Ada baiknya Bapepam dan BEI beri masukan .Nati pemasukan dari Pajak penjualan malah berkurang.
________________________________ Dari: Musicallypso <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Senin, 2 April 2012 12:00 Judul: Re: [saham] Re: Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi? ntar mungkn fiskal 1jt keluar negeri bs kena lg neh....hehe 2012/4/2 Musicallypso <[email protected]> kan bbm gk jd naik jd dia cari duit dr tmpt lain..... > > > >2012/4/2 kangduren <[email protected]> > > >>seharusnya ada kelas2nya mau kenain pajak, gila nyari duit makin susah aja >>kayak gini, lapangan kerja semakin tipis, usaha sendiri kena pajak pula. >>VAT atau PPN di indonesia itu pemerintah dpt berlipat, utk satu produk dr >>hulu ke hilir kena PPN atau VAT berlipat2. >>Pemerintah=lintah darat. >> >> >>--- In [email protected], Nico Adhitya <nico.adhitya@...> wrote: >>> >>> TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan aturan >>> pengenaan pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna >>> mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany >>> mengatakan, melihat prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari >>> kepemilikan saham dan aset finansial besar. >>> >>> "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas capital gain dan itu >>> kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor Tempo, >>> Senin 26 Maret 2012 lalu. >>> >>> Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya >>> melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya >>> rendah. Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia >>> terima makin besar. >>> >>> "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu dananya >>> dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi berlipat ganda. >>> Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang Perpajakan kita >>> tidak mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali saat dijual, >>> yakni pajak atas capital gain," katanya. >>> >>> Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap >>> kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara >>> lain. Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan." >>> >>> Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu dini. Apalagi melihat >>> masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia. >>> Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan saham >>> merupakan sarana investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik pajak, ini >>> akan menjadi hambatan untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan seperti >>> itu, minat orang untuk ke saham jadi semakin menurun," kata Satrio kepada >>> Tempo kemarin. >>> >>> Ia mengatakan saat ini jumlah investor yang terdaftar di Bursa Efek >>> Indonesia tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu berarti masih kurang dari 1 >>> persen jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. "Kalau jumlah >>> investor sudah di atas 1 juta orang atau 1 persen dari jumlah penduduk, >>> lalu dikenakan pajak, itu tidak jadi masalah. Tapi, kalau sekarang, terlalu >>> dini untuk diberi pajak," dia menjelaskan. >>> >>> Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak bagi >>> para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal >>> Indonesia. "Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya. >>> >>> >>> http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak >>> >>> >>> Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau dipajakin lagi. >>> >> >> >
