"VAT atau PPN di indonesia itu pemerintah dpt berlipat, utk satu produk dr hulu ke hilir kena PPN atau VAT berlipat2."
Gmana hitungannya dibilang kena PPN berlipat2 kang duren? Salam -----Original Message----- From: "kangduren" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 02 Apr 2012 04:58:14 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [saham] Re: Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi? seharusnya ada kelas2nya mau kenain pajak, gila nyari duit makin susah aja kayak gini, lapangan kerja semakin tipis, usaha sendiri kena pajak pula. VAT atau PPN di indonesia itu pemerintah dpt berlipat, utk satu produk dr hulu ke hilir kena PPN atau VAT berlipat2. Pemerintah=lintah darat. --- In [email protected], Nico Adhitya <nico.adhitya@...> wrote: > > TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan aturan > pengenaan pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna mengoptimalkan > penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, > melihat prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari kepemilikan > saham dan aset finansial besar. > > "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas capital gain dan itu > kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor Tempo, > Senin 26 Maret 2012 lalu. > > Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya > melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya > rendah. Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia > terima makin besar. > > "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu dananya > dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi berlipat ganda. > Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang Perpajakan kita tidak > mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali saat dijual, yakni pajak > atas capital gain," katanya. > > Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap > kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara lain. > Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan." > > Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu dini. Apalagi melihat > masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia. Kepala > Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan saham merupakan > sarana investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik pajak, ini akan menjadi > hambatan untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan seperti itu, minat orang > untuk ke saham jadi semakin menurun," kata Satrio kepada Tempo kemarin. > > Ia mengatakan saat ini jumlah investor yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia > tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu berarti masih kurang dari 1 persen > jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. "Kalau jumlah investor > sudah di atas 1 juta orang atau 1 persen dari jumlah penduduk, lalu dikenakan > pajak, itu tidak jadi masalah. Tapi, kalau sekarang, terlalu dini untuk > diberi pajak," dia menjelaskan. > > Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak bagi > para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal Indonesia. > "Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya. > > > http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak > > > Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau dipajakin lagi. >
