Oalah itu berita udah basi boss... Kan pak Jsx trader sdh email info terbaru...
Sy copy cuplikannya di bawah Udah ga jadi tuh... Bisa dikomplain ratusan ribu orang soalnya.. Heeheee... "....Fuad memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik tarif PPh final untuk transaksi saham di bursa efek. Artinya, tarif PPh final transaksi penjualan saham di bursa efek masih 0,1%..." http://nasional.kontan.co.id/news/tarif-pph-untuk-ipo-akan-naik-menjadi-5 Tarif PPh untuk IPO akan naik menjadi 5% Rabu, 04 April 2012 | 09:52 WIB oleh: Narita Indrastiti, Herlina KD, Noverius Laoli Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "T Jayamudita" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 4 Apr 2012 18:43:35 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus dipajaki Pengertiannya dari berita di bawah ini Pak linsam12, silahkan disimak baik-baik kata2 yang dipertebal. ----- Original Message ----- From: Nico Adhitya To: [email protected] Sent: Wednesday, April 04, 2012 10:12 AM Subject: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus dipajaki TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut, orang-orang kaya di Indonesia masih belum maksimal membayar pajak. Total hanya Rp 1,2 triliun saja sumbangan pajak dari 1200 orang kaya yang membayar pajak di Indonesia. »Kami enggak punya database mereka. Kami juga enggak punya akses,” kata Fuad saat mengungkap kendala pemungutan pajak orang kaya di lapangan di kantor Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu. Seharusnya, kata Fuad, Dirjen Pajak punya akses ke bank. Sehingga bisa menghitung rekening orang-orang kaya tersebut. Atau menelisik transaksi-tranksaksi binis jumbo mereka. Kendala kedua, kata Fuad, adalah sistim perundang-undangan yang memang tidak memungkinkan memaksimalkan potensi tersebut. Ia mencontohkan, bahwa pemilik suatu perusahaan hanya dikenakan pajak dividen saja. Yakni sebesar 10 persen saja. »Padahal Dirutnya kena 20 persen,” ujarnya. Ini karena, pajak hanya dikenakan pada penghasilan. Bukan saham. Lain lagi cerita Fuad, ia mengungkap, belum ada yang mencover harta atas kepemilikan saham. Karena undang-undang masih menggunakan patokan tanah dan bangunan atau Pajak Bumi dan Bangunan seperti tahun 1980-an. »Untuk pajakin orang kaya, enggak cukup dengan PBB. Yang triliunan itu kan bukan rumah, berupa saham,” katanya. Dari data Direktorat Jenderal Pajak, terungkap bahwa, terdapat 1200 orang kaya yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Maret 2012, pajak yang mereka sumbangkan pada negara mencapai Rp 1,2 triliun. Atau rata-rata 1 orang kaya di Indonesia menyumbang hanya Rp 1 miliar. FEBRIANA FIRDAUS Sumber http://id.berita.yahoo.com/orang-kaya-indonesia-ternyata-bayar-pajak-lebih-rendah-004437204.html Bagaimana pendapat rekan rekan? ----- Original Message ----- From: [email protected] To: [email protected] Sent: Wednesday, April 04, 2012 6:33 PM Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus dipajaki Pengertiannya darimana lagi nih pak Jaya? Kan sdh dibilang yg penjualan saham yg 0.1% PPH final tidak diutak atik. Kecuali utk yg mau IPO dinaikkan dari 0.5% menjadi 5% Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------------------------------------------------ From: "T Jayamudita" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 4 Apr 2012 18:17:34 +0700 To: <[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus dipajaki Jangan salah Pak JsxSniper, yang tidak diubah itu kan pajak penjualan saham yang 0.1%, yang rencananya akan dikenakan lagi itu kan PAJAK PEMILIKAN SAHAM, yang artinya kalau seseorang memiliki saham harus membayar pajak setiap tahun atas kepemilikannya (terlepas nilainya turun atau naik), mungkin seperti pajak kendaraan atau PBB bagi seseorang yang memilikinya. ----- Original Message ----- From: JsxSniper To: [email protected] Sent: Wednesday, April 04, 2012 4:38 PM Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus dipajaki Udah ga jadi tuh... Bisa dikomplain ratusan ribu orang soalnya.. Heeheee... "....Fuad memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik tarif PPh final untuk transaksi saham di bursa efek. Artinya, tarif PPh final transaksi penjualan saham di bursa efek masih 0,1%..." http://nasional.kontan.co.id/news/tarif-pph-untuk-ipo-akan-naik-menjadi-5 Tarif PPh untuk IPO akan naik menjadi 5% Rabu, 04 April 2012 | 09:52 WIB oleh: Narita Indrastiti, Herlina KD, Noverius Laoli JAKARTA. Anda yang berniat melepas saham perdana alias initial public offering (IPO) di lantai bursa bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas penjualan saham di bursa efek oleh pemilik perusahaan menjadi 5%. Aturan ini tertuang dalam rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang PPh Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Aturan yang tengah digodok di Kementerian Keuangan (Kemkeu) ini akan menaikkan PPh bagi pemegang saham yang akan menjual sahamnya lewat IPO, dari yang berlaku 0,5% menjadi 5% dari nilai penjualan saham. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Amri Zaman mengatakan, meski aturan ini tengah dikaji ia belum bisa memastikan kapan aturan ini keluar. Tapi, "Kami upayakan terbit tahun ini," ujarnya, kemarinJika ditelisik lebih dalam, menurutnya, aturan pengenaan tarif PPh sebesar 5% atas nilai jual saham sejatinya sudah sempat berlaku seiring terbitnya PP 41 Tahun 1994. Hanya saja, pemerintah kemudian merevisi aturan ini.Tak salah, bila Amri kemudian buru-buru mengatakan bahwa aturan ini bukanlah barang baru. "Objeknya sama, pelepasan saham pendiri," ujar Amri.Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan, tarif PPh final sebesar 0,5% itu sangat kecil bila dibandingkan keuntungan yang bisa diraih pemegang saham saat melepas saham perdananya di bursa. Itu sebabnya, "Aturan itu kami elaborasi lagi," tandas Fuad. Apalagi, aturan ini hanya berlaku atas transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh pemilik perusahaan.Fuad memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik tarif PPh final untuk transaksi saham di bursa efek. Artinya, tarif PPh final transaksi penjualan saham di bursa efek masih 0,1%.Gunadi, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia mengatakan, kenaikan tarif pajak berpotensi bakal mengerek penerimaan pajak. Namun, di sisi lain, kenaikan tarif ini akan mempengaruhi minat investor masuk bursa. "Ini akan membuat tambahan investment cost,” tuturnya.Ini juga bertentangan dengan keinginan pemerintah dan otoritas bursa untuk mendorong perusahaan melantai di bursa. "Ini juga akan menyurutkan antusiasme perusahaan masuk bursa," tandas ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih. Kenaikan ini juga akan mengakibatkan beban pemegang saham naik. "Bukan untung, mereka bisa buntung," ujar Lana. JsxSniper fb : jsxsniper tw : @jsxsniper ---------------------------------------------------------------------------- From: Nico Adhitya <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 3 Apr 2012 20:12:56 -0700 (PDT) To: [email protected]<[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus dipajaki TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut, orang-orang kaya di Indonesia masih belum maksimal membayar pajak. Total hanya Rp 1,2 triliun saja sumbangan pajak dari 1200 orang kaya yang membayar pajak di Indonesia. »Kami enggak punya database mereka. Kami juga enggak punya akses,” kata Fuad saat mengungkap kendala pemungutan pajak orang kaya di lapangan di kantor Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu. Seharusnya, kata Fuad, Dirjen Pajak punya akses ke bank. Sehingga bisa menghitung rekening orang-orang kaya tersebut. Atau menelisik transaksi-tranksaksi binis jumbo mereka. Kendala kedua, kata Fuad, adalah sistim perundang-undangan yang memang tidak memungkinkan memaksimalkan potensi tersebut. Ia mencontohkan, bahwa pemilik suatu perusahaan hanya dikenakan pajak dividen saja. Yakni sebesar 10 persen saja. »Padahal Dirutnya kena 20 persen,” ujarnya. Ini karena, pajak hanya dikenakan pada penghasilan. Bukan saham. Lain lagi cerita Fuad, ia mengungkap, belum ada yang mencover harta atas kepemilikan saham. Karena undang-undang masih menggunakan patokan tanah dan bangunan atau Pajak Bumi dan Bangunan seperti tahun 1980-an. »Untuk pajakin orang kaya, enggak cukup dengan PBB. Yang triliunan itu kan bukan rumah, berupa saham,” katanya. Dari data Direktorat Jenderal Pajak, terungkap bahwa, terdapat 1200 orang kaya yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Maret 2012, pajak yang mereka sumbangkan pada negara mencapai Rp 1,2 triliun. Atau rata-rata 1 orang kaya di Indonesia menyumbang hanya Rp 1 miliar. FEBRIANA FIRDAUS Sumber http://id.berita.yahoo.com/orang-kaya-indonesia-ternyata-bayar-pajak-lebih-rendah-004437204.html Bagaimana pendapat rekan rekan?
