Setuju pak Irwan, klo menilik arti Capital gain harusnya semua instrumen investasi lainnya kena juga. Seperti rumah, tabungan, emas, reksadana, tanah, kebon, dan jg asuransi. Mungkin langkah awal saham dulu, karena background beliau dari bapepam yg familiar dengan pasar modal. Klo gitu pph finas 0,1% harus dihapus biar ga double tax. Trus ngitungny gmn ya?? Per bulan kah, atau pertahun?? Klo posisi rugi berarti bisa dikompensasikan..
Salam Mukhlis -----Original Message----- From: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 4 Apr 2012 12:34:31 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus dipajaki Hmmmm.....bisa2 nanti kepemilikan atas emas juga dipajakin tiap tahun, kepemilikan atas berlian juga dipajakin tiap tahun, kepemilikan atas deposito dan obligasi juga akan dipajakin tiap tahun (bukan bunganya karena bunganya sudah dipajakin), kepemilikan atas reksadana juga akan dipajakin tiap tahun. Atau bahkan kepemilikan atas uang di atas Rp2 milyar (batasan dari LPS) juga akan dipajakin tiap tahunnya. :) jabat erat, Irwan Ariston Napitupulu 2012/4/4 Nico Adhitya <[email protected]> > > > TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut, > orang-orang kaya di Indonesia masih belum maksimal membayar pajak. Total > hanya Rp 1,2 triliun saja sumbangan pajak dari 1200 orang kaya yang > membayar pajak di Indonesia. »Kami enggak punya database mereka. Kami juga > enggak punya akses,” kata Fuad saat mengungkap kendala pemungutan pajak > orang kaya di lapangan di kantor Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu.**** > Seharusnya, kata Fuad, Dirjen Pajak punya akses ke bank. Sehingga bisa > menghitung rekening orang-orang kaya tersebut. Atau menelisik > transaksi-tranksaksi binis jumbo mereka.**** > Kendala kedua, kata Fuad, adalah sistim perundang-undangan yang memang > tidak memungkinkan memaksimalkan potensi tersebut. Ia mencontohkan, bahwa > pemilik suatu perusahaan hanya dikenakan pajak dividen saja. Yakni sebesar > 10 persen saja. »Padahal Dirutnya kena 20 persen,” ujarnya. *Ini karena, > pajak hanya dikenakan pada penghasilan. Bukan saham*.**** > Lain lagi cerita Fuad, ia mengungkap, *belum ada yang mencover harta atas > kepemilikan saham*. Karena undang-undang masih menggunakan patokan tanah > dan bangunan atau Pajak Bumi dan Bangunan seperti tahun 1980-an. »*Untuk > pajakin orang kaya, enggak cukup dengan PBB. Yang triliunan itu kan bukan > rumah, berupa saham,” katanya.***** > Dari data Direktorat Jenderal Pajak, terungkap bahwa, terdapat 1200 orang > kaya yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Maret 2012, pajak yang > mereka sumbangkan pada negara mencapai Rp 1,2 triliun. Atau rata-rata 1 > orang kaya di Indonesia menyumbang hanya Rp 1 miliar.**** > FEBRIANA FIRDAUS**** > ** ** > **Sumber ** > http://id.berita.yahoo.com/orang-kaya-indonesia-ternyata-bayar-pajak-lebih-rendah-004437204.html > > Bagaimana pendapat rekan rekan? > > >
