Gimana ngitungnya tuh misalnya ada pajak saham tahunan? Wong saham
hilir mudik gitu, kayaknya jarang banget ada saham yg ngetem
bertahun2, kecuali KARK dkk. Ngakalinnya juga gampang, sebelum
setahun, jual aja dulu sebentar, trus dibeli lagi. Kalau dividen khan
emang sudah kena pajak, seharusnya cukup itu saja.


Wednesday, April 4, 2012, 6:54:29 PM, you wrote:

J> Ooo gt ya...

J> Tp kalo yg ini seh amat sangat ga masuk akal kalo sampe jalan.. Heheee...

J> Nanti bisa banyak trader dibanding investor..
J> Kali maksud pak fuad supaya masyarakat jadi trader dibanding investor.. 
Hehee...

J> Kalo ada orang pajak disini..
J> Menurut sy lebih baik jangan hanya pandai mencari PENERIMAAN.. Tp
J> mulai juga dapat MEMANFAATKAN penerimaannya dengan baik utk masyarakat...

J> Kalo itu sudah berjalan pasti yang bayar pajak juga rela..
J> Krn sy rasa penerimaan pajak sejak th 2008 diperbaiki sudah
J> meningkat sangat signifikan.. Nah tinggal pembangunan fasilitas utk
J> masyarakatnya dibuat signifikan juga...



J> Pesan parpol :
J> "Pandai bicara blm tentu pandai melakukan, pandai melakukan belum tentu 
pandai bicara"

J> Rakyat lihat fakta bukan pakta...
J> Heheee...


J> JsxSniper
J> fb : jsxsniper
J> tw : @jsxsniper
J> From: "T Jayamudita" <[email protected]> 
J> Sender: [email protected] 
J> Date: Wed, 4 Apr 2012 18:17:34 +0700
J> To: <[email protected]>
J> ReplyTo: [email protected] 
J> Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki

J>   
J>  
J> Jangan salah Pak JsxSniper, yang tidak diubah itu kan pajak
J> penjualan saham yang 0.1%, yang rencananya akan dikenakan lagi itu
J> kan PAJAK PEMILIKAN SAHAM, yang artinya kalau seseorang memiliki
J> saham harus membayar pajak setiap tahun atas kepemilikannya
J> (terlepas nilainya turun atau naik), mungkin seperti pajak
J> kendaraan atau PBB bagi seseorang yang memilikinya.
J>  
J>  
J> ----- Original Message ----- 
J> From: JsxSniper 
J> To: [email protected] 
J> Sent: Wednesday, April 04, 2012 4:38 PM
J> Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki

J>   

J> Udah ga jadi tuh... Bisa dikomplain ratusan ribu orang soalnya.. Heeheee...

J> "....Fuad memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik
J> tarif PPh final untuk transaksi saham di bursa efek. Artinya, tarif
J> PPh final transaksi penjualan saham di bursa efek masih 0,1%..."

J> http://nasional.kontan.co.id/news/tarif-pph-untuk-ipo-akan-naik-menjadi-5

J> Tarif PPh untuk IPO akan naik menjadi 5%
J> Rabu, 04 April 2012 | 09:52 WIB oleh: Narita Indrastiti, Herlina KD, 
Noverius Laoli
J>  
J> JAKARTA. Anda yang berniat melepas saham perdana alias initial
J> public offering (IPO) di lantai bursa bersiaplah merogoh kocek
J> lebih dalam. Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak penghasilan
J> (PPh) final atas penjualan saham di bursa efek oleh pemilik
J> perusahaan menjadi 5%. Aturan ini tertuang dalam rancangan revisi
J> Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang PPh Transaksi
J> Penjualan Saham di Bursa Efek. Aturan yang tengah digodok di
J> Kementerian Keuangan (Kemkeu) ini akan menaikkan PPh bagi pemegang
J> saham yang akan menjual sahamnya lewat IPO, dari yang berlaku 0,5%
J> menjadi 5% dari nilai penjualan saham. Direktur Potensi Kepatuhan
J> dan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Amri Zaman
J> mengatakan, meski aturan ini tengah dikaji ia belum bisa memastikan
J> kapan aturan ini keluar. Tapi, "Kami upayakan terbit tahun ini,"
J> ujarnya, kemarinJika ditelisik lebih dalam, menurutnya, aturan
J> pengenaan tarif PPh sebesar 5% atas nilai jual saham sejatinya
J> sudah sempat berlaku seiring terbitnya PP 41 Tahun 1994. Hanya
J> saja, pemerintah kemudian merevisi aturan ini.Tak salah, bila Amri
J> kemudian buru-buru mengatakan bahwa aturan ini bukanlah barang
J> baru. "Objeknya sama, pelepasan saham pendiri," ujar Amri.Direktur
J> Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan, tarif PPh final sebesar
J> 0,5% itu sangat kecil bila dibandingkan keuntungan yang bisa diraih
J> pemegang saham saat melepas saham perdananya di bursa. Itu
J> sebabnya, "Aturan itu kami elaborasi lagi," tandas Fuad. Apalagi,
J> aturan ini hanya berlaku atas transaksi penjualan saham yang
J> dilakukan oleh pemilik perusahaan.Fuad memastikan bahwa pemerintah
J> tidak akan mengutak-atik tarif PPh final untuk transaksi saham di
J> bursa efek. Artinya, tarif PPh final transaksi penjualan saham di
J> bursa efek masih 0,1%.Gunadi, pengamat perpajakan dari Universitas
J> Indonesia mengatakan, kenaikan tarif pajak berpotensi bakal
J> mengerek penerimaan pajak. Namun, di sisi lain, kenaikan tarif ini
J> akan mempengaruhi minat investor masuk bursa. "Ini akan membuat
J> tambahan investment cost,” tuturnya.Ini juga bertentangan dengan
J> keinginan pemerintah dan otoritas bursa untuk mendorong perusahaan
J> melantai di bursa. "Ini juga akan menyurutkan antusiasme perusahaan
J> masuk bursa," tandas ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih.
J> Kenaikan ini juga akan mengakibatkan beban pemegang saham naik.
J> "Bukan untung, mereka bisa buntung," ujar Lana. 


-- 
Tertanda,
Oguds [960000031]



------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke