Konotasinya tdk boleh dipersamakan dgn Pajak Kendaraan yang dikenakan krn 
kendaraan memerlukan jalan,jalan dibangun dari uang pajak.Demikian juga dgn 
PBB.Itu makanya emas tdk kena pajak.Apakah pemerintah tidak rugi?Orang akan 
malas IPO,KRN BELUM TENTU LAKU.Padahal harus bayar pajak 5%.yng tadinya cuma 
0.5%.Jangan2 STI ,Nikkei,Hangseng akan diuntungkan,krn pindah dari BEI ke sana 
gak susah2 amat.3 sekuritas plat merah yg masih pegang GIIA harus siap2 bayar 
pajak,padahal sekarang saja sudah menjadi beban.SEBAIKNYA KITA HARUS 
MENGANALISA  APA YANG TERJADI DI STI ATAU KLSE. TIDAK HERAN KENAPA BANYAK YANG 
BEROBAT KE SINGAPORE ATAU PENANG.



________________________________
Dari: Nico Adhitya <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]> 
Dikirim: Rabu, 4 April 2012 19:34
Judul: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki


  
Sudah saya bold pada berita di bawah pak.
Jadi jadi masalah bukan soal PPH 0,1% dinaikkan
Tapi bapak punya saham yang bapak simpan untuk investasi itu dipajakin. Saham 
yang kadang gain gak seberapa ditarik pajak yang entah berapa besar
Nanti lama lama punya TV dipajakin tahunan,punya laptop dipajakin tahunan,punya 
HP juga dipajakin

Padahal penerimaan pajak ya hampir dibilang tidak bisa rasakan sama sekali
Jalanan yang masih berlubang lubang, lampu jalanan mati dibiarin, sarana 
transportasi umum belum memadai
Sekarang jadi berpikir bayar pajak itu buat apa??


________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, April 4, 2012 6:33 PM
Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki


  

Pengertiannya darimana lagi nih pak Jaya? 

Kan sdh dibilang yg penjualan saham yg 0.1% PPH final tidak diutak atik. 
Kecuali utk yg mau IPO dinaikkan dari 0.5% menjadi 5%



Powered by Telkomsel BlackBerry®

________________________________

From: "T Jayamudita" <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Wed, 4 Apr 2012 18:17:34 +0700
To: <[email protected]>
ReplyTo: [email protected] 
Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki
  
 
Jangan salah Pak JsxSniper, yang tidak diubah itu kan pajak penjualan saham 
yang 0.1%, yang rencananya akan dikenakan lagi itu kan PAJAK PEMILIKAN SAHAM, 
yang artinya kalau seseorang memiliki saham harus membayar pajak setiap tahun 
atas kepemilikannya (terlepas nilainya turun atau naik), mungkin seperti pajak 
kendaraan atau PBB bagi seseorang yang memilikinya.
 
 
----- Original Message ----- 
>From: JsxSniper 
>To: [email protected] 
>Sent: Wednesday, April 04, 2012 4:38 PM
>Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
>dipajaki
>
>  
>Udah ga jadi tuh... Bisa dikomplain ratusan ribu orang soalnya.. Heeheee...
>
>"....Fuad memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik tarif PPh final 
>untuk transaksi saham di bursa efek. Artinya, tarif PPh final transaksi 
>penjualan saham di bursa efek masih 0,1%..."
>
>http://nasional.kontan.co.id/news/tarif-pph-untuk-ipo-akan-naik-menjadi-5
>
>Tarif PPh untuk IPO akan naik menjadi 5%
>Rabu, 04 April 2012 | 09:52 WIB oleh: Narita Indrastiti, Herlina KD, Noverius 
>Laoli
> 
>JAKARTA. Anda yang berniat melepas saham perdana alias initial public offering 
>(IPO) di lantai bursa bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah 
>berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas penjualan saham 
>di bursa efek oleh pemilik perusahaan menjadi 5%. Aturan ini tertuang dalam 
>rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang PPh 
>Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Aturan yang tengah digodok di 
>Kementerian Keuangan (Kemkeu) ini akan menaikkan PPh bagi pemegang saham yang 
>akan menjual sahamnya lewat IPO, dari yang berlaku 0,5% menjadi 5% dari nilai 
>penjualan saham. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal 
>(Ditjen) Pajak Amri Zaman mengatakan, meski aturan ini tengah dikaji ia belum 
>bisa memastikan kapan aturan ini keluar. Tapi, "Kami upayakan terbit tahun 
>ini," ujarnya, kemarinJika ditelisik lebih dalam, menurutnya, aturan pengenaan 
>tarif PPh sebesar 5% atas nilai jual saham sejatinya
 sudah sempat berlaku seiring terbitnya PP 41 Tahun 1994. Hanya saja, 
pemerintah kemudian merevisi aturan ini.Tak salah, bila Amri kemudian buru-buru 
mengatakan bahwa aturan ini bukanlah barang baru. "Objeknya sama, pelepasan 
saham pendiri," ujar Amri.Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan, 
tarif PPh final sebesar 0,5% itu sangat kecil bila dibandingkan keuntungan yang 
bisa diraih pemegang saham saat melepas saham perdananya di bursa. Itu 
sebabnya, "Aturan itu kami elaborasi lagi," tandas Fuad. Apalagi, aturan ini 
hanya berlaku atas transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh pemilik 
perusahaan.Fuad memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik tarif PPh 
final untuk transaksi saham di bursa efek. Artinya, tarif PPh final transaksi 
penjualan saham di bursa efek masih 0,1%.Gunadi, pengamat perpajakan dari 
Universitas Indonesia mengatakan, kenaikan tarif pajak berpotensi bakal 
mengerek penerimaan pajak. Namun, di sisi lain, kenaikan tarif
 ini akan mempengaruhi minat investor masuk bursa. "Ini akan membuat tambahan 
investment cost,” tuturnya.Ini juga bertentangan dengan keinginan pemerintah 
dan otoritas bursa untuk mendorong perusahaan melantai di bursa. "Ini juga akan 
menyurutkan antusiasme perusahaan masuk bursa," tandas ekonom Samuel Sekuritas 
Lana Soelistianingsih. Kenaikan ini juga akan mengakibatkan beban pemegang 
saham naik. "Bukan untung, mereka bisa buntung," ujar Lana. 
>JsxSniper
>fb : jsxsniper
>tw : @jsxsniper
>
>________________________________
>
>From: Nico Adhitya <[email protected]> 
>Sender: [email protected] 
>Date: Tue, 3 Apr 2012 20:12:56 -0700 (PDT)
>To: [email protected]<[email protected]>
>ReplyTo: [email protected] 
>Subject: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus dipajaki
>
>  
>TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut, 
>orang-orang kaya di Indonesia masih belum maksimal membayar pajak. Total hanya 
>Rp 1,2 triliun saja sumbangan pajak dari 1200 orang kaya yang membayar pajak 
>di Indonesia. »Kami  enggak punya database mereka. Kami juga enggak punya 
>akses,” kata Fuad saat mengungkap kendala pemungutan pajak orang kaya di 
>lapangan di kantor Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu.
>Seharusnya, kata Fuad, Dirjen Pajak punya akses ke bank. Sehingga bisa 
>menghitung rekening orang-orang kaya tersebut. Atau menelisik 
>transaksi-tranksaksi binis jumbo mereka.
>Kendala kedua, kata Fuad, adalah sistim perundang-undangan yang memang tidak 
>memungkinkan memaksimalkan potensi tersebut.  Ia mencontohkan, bahwa pemilik 
>suatu perusahaan hanya dikenakan pajak dividen saja. Yakni sebesar 10 persen 
>saja. »Padahal Dirutnya kena 20 persen,” ujarnya.  Ini karena, pajak hanya 
>dikenakan pada penghasilan. Bukan saham.
>Lain lagi cerita Fuad, ia mengungkap, belum ada yang mencover harta atas 
>kepemilikan saham. Karena undang-undang masih menggunakan patokan tanah dan 
>bangunan atau Pajak Bumi dan Bangunan seperti tahun 1980-an.  »Untuk pajakin 
>orang kaya, enggak cukup dengan PBB. Yang triliunan itu kan bukan rumah, 
>berupa saham,” katanya.
> Dari data Direktorat Jenderal Pajak, terungkap bahwa, terdapat 1200 orang 
>kaya yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Maret 2012, pajak yang mereka 
>sumbangkan pada negara mencapai Rp 1,2 triliun. Atau rata-rata 1 orang kaya di 
>Indonesia menyumbang hanya Rp 1 miliar.
>FEBRIANA FIRDAUS
>  
>Sumber http://id.berita.yahoo.com/orang-kaya-indonesia-ternyata-bayar-pajak-lebih-rendah-004437204.html
>
>
>Bagaimana pendapat rekan rekan?


Kirim email ke