Kalo kita rame rame demo out dari bursa sebagai protes, pasti pajak kepemilikan 
saham dibatalkan Fuad. Bukannya pajak bertambah malah akan berkurang banyak.
http://www.facebook.com/hakie1
  ----- Original Message ----- 
  From: Topas Bayu 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, April 05, 2012 2:34 PM
  Subject: Bls: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki


    

  Hebatnya Pak Ito juga mendukung dg alasan yg tidak logis.Dg asumsi trx harian 
di BEI kl RP 4 trl, VAT 0.1% stu hari disetor,satu tahun 190 hari.Berapa ya?
  Umumnya disejumlah negara pajak digunakan sesuai peruntukannya, pajak 
kendaraan bikin jalan dsb.Untuk membangun eks Jerman Timur oleh pemerintah 
Jerman waktu  itu ditrapkan Solidarity Tax
  Bukan dari jenis pajak lain. Lalu yang kita bayar pajak pada transaksi 
saham,apakah ada yang digunakan  seputar bidang persahaman


  Dari: hakitrader <[email protected]>
  Kepada: [email protected] 
  Dikirim: Kamis, 5 April 2012 14:12
  Judul: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki



    
   
  Kalo berani sita semua kekayaan (100%-150% dari nilai korupsi + denda 50%) 
Gayus untuk menombok deficit dirjen pajak, dari pada kena pajak kepemilikan 
saham saya lebih baik out dari bursa saham saja.
  http://www.facebook.com/hakie1
    ----- Original Message ----- 
    From: T Jayamudita 
    To: [email protected] 
    Sent: Thursday, April 05, 2012 9:31 AM
    Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki


      
     
    Pemegang saham pengendali yang terbesar adalah BUMN, sedangkan pemilik 
swasta yang besar umumnya punya latar belakang (politik) yang kuat, apakah sang 
dirjen mampu menombak benteng2 raksasa ini? 

    Karena untuk mengusut penyuap Gayus (anak buahnya sendiri) saja sampai hari 
ini tidak ada lanjutannya, kalau tidak mampu menokbak yang kuat tapi tetap 
ingin "memeras", jangan sampai berbalik arah menombak yang empuk2 seperti kita 
ini.


      ----- Original Message ----- 
      From: Oguds 
      To: [email protected] 
      Sent: Wednesday, April 04, 2012 8:37 PM
      Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg 
harus dipajaki


        

      Saya cek lagi, yg bakal dikenakan adalah saham pengendali atau pemilik
      perusahaan. Kalau kelas curut atau ritel, tentu tidak. Nah, tapi
      kembali, bagaimana menghitung besarannya ? Kalau PBB khan ada nilai
      jual objek pajak, kalau saham apakah nilai jual saham? Nanti BD bikin
      aksi yg aneh2 untuk mengakali pajaknya jadi kecil.

      Fuad Rahmany Incar Pajak dari Pemegang Saham Pengendali
      
http://economy.okezone.com/read/2012/04/03/20/605075/fuad-rahmany-incar-pajak-dari-pemegang-saham-pengendali

      Jangan pula terjadi pajak berganda. Perush sudah membayar banyak pajak
      dari kegiatan bisnisnya, malah ini sahamnya dipajaki lagi. Lagian,
      kapitalisasi pasar suatu saham itu hanya semu belaka. Coba kalo semua
      saham pengendali dilempar ke bursa, pasti bakal ambrol harganya.

      Wednesday, April 4, 2012, 7:57:04 PM, you wrote:

      psyc> Ada2 aja idenya. Pajak yg dikenakan skrg sudah benar, dr trx
      psyc> jual kita. Saham yg blm dijual kan blm mjd pendapatan kita, msh
      psyc> unrealized gain or loss. Kaya byr biaya parkir aja. 

      psyc> Rgds,
      psyc> Phoenix 
      psyc> Regards,
      psyc> Vera
      psyc> From: Oguds <[email protected]> 
      psyc> Sender: [email protected] 
      psyc> Date: Wed, 4 Apr 2012 19:14:19 +0659
      psyc> To: JsxSniper<[email protected]>
      psyc> ReplyTo: [email protected] 
      psyc> Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya 
yg harus dipajaki

      psyc> 

      psyc> Gimana ngitungnya tuh misalnya ada pajak saham tahunan? Wong saham
      psyc> hilir mudik gitu, kayaknya jarang banget ada saham yg ngetem
      psyc> bertahun2, kecuali KARK dkk. Ngakalinnya juga gampang, sebelum
      psyc> setahun, jual aja dulu sebentar, trus dibeli lagi. Kalau dividen 
khan
      psyc> emang sudah kena pajak, seharusnya cukup itu saja.

      psyc> Wednesday, April 4, 2012, 6:54:29 PM, you wrote:

      J>> Ooo gt ya...

      J>> Tp kalo yg ini seh amat sangat ga masuk akal kalo sampe jalan.. 
Heheee...

      J>> Nanti bisa banyak trader dibanding investor..
      J>> Kali maksud pak fuad supaya masyarakat jadi trader dibanding 
investor.. Hehee...

      J>> Kalo ada orang pajak disini..
      J>> Menurut sy lebih baik jangan hanya pandai mencari PENERIMAAN.. Tp
      J>> mulai juga dapat MEMANFAATKAN penerimaannya dengan baik utk 
masyarakat...

      J>> Kalo itu sudah berjalan pasti yang bayar pajak juga rela..
      J>> Krn sy rasa penerimaan pajak sejak th 2008 diperbaiki sudah
      J>> meningkat sangat signifikan.. Nah tinggal pembangunan fasilitas utk
      J>> masyarakatnya dibuat signifikan juga...

      J>> Pesan parpol :
      J>> "Pandai bicara blm tentu pandai melakukan, pandai melakukan belum 
tentu pandai bicara"

      J>> Rakyat lihat fakta bukan pakta...
      J>> Heheee...

      J>> JsxSniper
      J>> fb : jsxsniper
      J>> tw : @jsxsniper
      J>> From: "T Jayamudita" <[email protected]> 
      J>> Sender: [email protected] 
      J>> Date: Wed, 4 Apr 2012 18:17:34 +0700
      J>> To: <[email protected]>
      J>> ReplyTo: [email protected] 
      J>> Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg 
harus dipajaki

      J>> 
      J>>  
      J>> Jangan salah Pak JsxSniper, yang tidak diubah itu kan pajak
      J>> penjualan saham yang 0.1%, yang rencananya akan dikenakan lagi itu
      J>> kan PAJAK PEMILIKAN SAHAM, yang artinya kalau seseorang memiliki
      J>> saham harus membayar pajak setiap tahun atas kepemilikannya
      J>> (terlepas nilainya turun atau naik), mungkin seperti pajak
      J>> kendaraan atau PBB bagi seseorang yang memilikinya.
      J>> 
      J>> 
      J>> ----- Original Message ----- 
      J>> From: JsxSniper 
      J>> To: [email protected] 
      J>> Sent: Wednesday, April 04, 2012 4:38 PM
      J>> Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg 
harus dipajaki

      J>> 

      J>> Udah ga jadi tuh... Bisa dikomplain ratusan ribu orang soalnya.. 
Heeheee...

      J>> "....Fuad memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik
      J>> tarif PPh final untuk transaksi saham di bursa efek. Artinya, tarif
      J>> PPh final transaksi penjualan saham di bursa efek masih 0,1%..."

      J>> 
http://nasional.kontan.co.id/news/tarif-pph-untuk-ipo-akan-naik-menjadi-5

      J>> Tarif PPh untuk IPO akan naik menjadi 5%
      J>> Rabu, 04 April 2012 | 09:52 WIB oleh: Narita Indrastiti, Herlina KD, 
Noverius Laoli
      J>> 
      J>> JAKARTA. Anda yang berniat melepas saham perdana alias initial
      J>> public offering (IPO) di lantai bursa bersiaplah merogoh kocek
      J>> lebih dalam. Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak penghasilan
      J>> (PPh) final atas penjualan saham di bursa efek oleh pemilik
      J>> perusahaan menjadi 5%. Aturan ini tertuang dalam rancangan revisi
      J>> Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang PPh Transaksi
      J>> Penjualan Saham di Bursa Efek. Aturan yang tengah digodok di
      J>> Kementerian Keuangan (Kemkeu) ini akan menaikkan PPh bagi pemegang
      J>> saham yang akan menjual sahamnya lewat IPO, dari yang berlaku 0,5%
      J>> menjadi 5% dari nilai penjualan saham. Direktur Potensi Kepatuhan
      J>> dan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Amri Zaman
      J>> mengatakan, meski aturan ini tengah dikaji ia belum bisa memastikan
      J>> kapan aturan ini keluar. Tapi, "Kami upayakan terbit tahun ini,"
      J>> ujarnya, kemarinJika ditelisik lebih dalam, menurutnya, aturan
      J>> pengenaan tarif PPh sebesar 5% atas nilai jual saham sejatinya
      J>> sudah sempat berlaku seiring terbitnya PP 41 Tahun 1994. Hanya
      J>> saja, pemerintah kemudian merevisi aturan ini.Tak salah, bila Amri
      J>> kemudian buru-buru mengatakan bahwa aturan ini bukanlah barang
      J>> baru. "Objeknya sama, pelepasan saham pendiri," ujar Amri.Direktur
      J>> Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan, tarif PPh final sebesar
      J>> 0,5% itu sangat kecil bila dibandingkan keuntungan yang bisa diraih
      J>> pemegang saham saat melepas saham perdananya di bursa. Itu
      J>> sebabnya, "Aturan itu kami elaborasi lagi," tandas Fuad. Apalagi,
      J>> aturan ini hanya berlaku atas transaksi penjualan saham yang
      J>> dilakukan oleh pemilik perusahaan.Fuad memastikan bahwa pemerintah
      J>> tidak akan mengutak-atik tarif PPh final untuk transaksi saham di
      J>> bursa efek. Artinya, tarif PPh final transaksi penjualan saham di
      J>> bursa efek masih 0,1%.Gunadi, pengamat perpajakan dari Universitas
      J>> Indonesia mengatakan, kenaikan tarif pajak berpotensi bakal
      J>> mengerek penerimaan pajak. Namun, di sisi lain, kenaikan tarif ini
      J>> akan mempengaruhi minat investor masuk bursa. "Ini akan membuat
      J>> tambahan investment cost,” tuturnya.Ini juga bertentangan dengan
      J>> keinginan pemerintah dan otoritas bursa untuk mendorong perusahaan
      J>> melantai di bursa. "Ini juga akan menyurutkan antusiasme perusahaan
      J>> masuk bursa," tandas ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih.
      J>> Kenaikan ini juga akan mengakibatkan beban pemegang saham naik.
      J>> "Bukan untung, mereka bisa buntung," ujar Lana. 

      -- 
      Tertanda,
      Oguds [960000031]






  

Kirim email ke